EMPAT LAWANG, Seputartv.com — Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, kembali merapikan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan melantik 10 kepala dinas definitif, Selasa (12/5/2026).
Kesepuluh pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Selain itu, sejumlah pejabat administrator dan pengawas, mulai dari kepala seksi, kepala subbagian, hingga lurah, juga turut dilantik.
Dalam sambutannya, Joncik menyebut pelantikan ini merupakan bagian dari siklus organisasi pemerintahan. Sejumlah jabatan perlu segera diisi karena ada pejabat yang memasuki masa pensiun dan ada posisi yang harus diperkuat agar roda pemerintahan berjalan efektif.
“Tujuan kita sederhana, memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan program MADANI Jilid II dapat berjalan sesuai rencana,” ujar Joncik.
Ia menambahkan, penataan pejabat belum selesai. Pemerintah daerah masih akan melanjutkan rotasi jabatan pada bulan depan, termasuk mengisi sejumlah organisasi perangkat daerah yang saat ini masih dipimpin Plt, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dengan pelantikan ini, Joncik berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat bekerja cepat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bulan: Mei 2026
-

Joncik Rombak Birokrasi, 10 Kepala Dinas Resmi Jabat Definitif
-

Diduga Langgar Aturan, Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap Dipersoalkan
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pendaftaran calon Direktur PDAM Bukit Sulap, diduga telah melampaui batas maksimal usia yang diperbolehkan dalam regulasi.
“Kalau benar ada peserta dari luar internal PDAM yang usia saat pengangkatan pertama kali sudah melewati 50 tahun, maka seharusnya gugur secara administrasi. Aturan ini jelas dan tidak boleh ditafsirkan sesuka hati,” ujar Ahlul selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.
Menurutnya, syarat usia bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam menjaga efektivitas kepemimpinan perusahaan daerah. Terlebih, jabatan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap merupakan posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Direktur PDAM harus memahami persoalan air dari hulu ke hilir, mulai dari tata kelola distribusi, pelayanan pelanggan, manajemen kebocoran, hingga krisis air bersih. Ini bukan jabatan simbolis atau sekadar penghargaan politik,” tambahnya.
Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga mengingatkan bahwa tim seleksi wajib memeriksa seluruh dokumen administrasi peserta secara objektif dan transparan, termasuk memastikan kesesuaian usia dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, panitia seleksi diminta mengumumkan hasil seleksi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya permainan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.
“Peraturan Daerah memang bisa memberikan rincian teknis tambahan, tetapi tetap harus merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Atas dasar itu, LAKI-P45 mendesak Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan panitia seleksi untuk membuka secara rinci hasil verifikasi administrasi peserta, menjelaskan dasar hukum kelulusan administrasi, membatalkan hasil seleksi apabila ditemukan pelanggaran syarat usia dan membuka kembali pendaftaran calon direktur secara profesional, independen, dan transparan.
“Kalau aturan usia saja diduga dilanggar, maka publik wajar mempertanyakan integritas seluruh proses seleksi ini,” tutup Ahlul.
Terkait dugaan tersebut diatas, Tim seputartv.com berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu panitia seleksi berinisial WT pada Senin (11/05/2026). Dimana tujuan konfirmasi ini ingin meminta tanggapan dari pihak Panitia terkait hal tersebut dan panitia dapat menjelaskan baik riwayat pendidikan maupun latar belakang calon Direktur PDAM Bukit Sulap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia seleksi belum dapat memberikan tanggapannya dan terkesan menghindar dari konfirmasi yang disampaikan. (Tom)
-

BAHAYA BESAR MENGINTAI! Dilema Aturan Baru 2027, Joncik: Nasib PPPK Berpotensi Diujung Tanduk
EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menilai penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mulai 1 Januari 2027 akan menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, porsi belanja pegawai pada APBD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Ketentuan ini, menurut Joncik, sulit dipenuhi oleh banyak daerah karena beban belanja pegawai saat ini masih sangat besar.
“Kalau melihat kondisi riil, hampir seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” kata Joncik.
Ia menjelaskan, komponen terbesar yang membebani APBD saat ini adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut Joncik, melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, para kepala daerah telah menyampaikan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut. Opsi yang dinilai paling realistis adalah agar pembayaran gaji PPPK dialihkan menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.
Joncik mengingatkan, tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, terdapat skenario paling ekstrem, yakni pemberhentian PPPK secara nasional.
“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi yang paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu akan menimbulkan kerawanan sosial yang sangat besar,” tegasnya.
Meski demikian, Joncik optimistis pemerintah pusat tidak akan mengambil langkah tersebut. Ia meyakini akan ada kebijakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan fiskal daerah dan kepastian nasib para PPPK.
“Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak. PPPK telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan harus mendapatkan kepastian,” pungkasnya.
-

Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang kembali menggelar razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Empat Lawang Ari Ismanto bersama tim gabungan petugas lapas, BNNK, unsur Polri dan TNI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, perwakilan Polsek Tebing Tinggi Ipda M.Yulius, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi M. Yusuf, serta jajaran petugas lapas.
Sebelum razia dimulai, Kalapas Reza Yudhistira Kurniawan memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh petugas agar penggeledahan dilakukan secara humanis, teliti, dan sesuai prosedur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan guna mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 3 unit handphone, 3 charger handphone, 5 earphone, 4 kabel tambahan, 1 kipas angin portabel, hingga beberapa benda berbahan logam seperti paku, pinset, sendok, dan alat pencukur.
Selain itu, petugas juga mengamankan 16 sikat gigi kristal, 3 botol parfum kaca, 3 korek gas, dan 1 bohlam.
Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan kegiatan razia rutin tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen pihak lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.
“Razia ini menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujarnya ketika konferensi pers.
Menurutnya, sinergi antara petugas lapas bersama unsur TNI dan Polri menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Red)
-

Kantor Hukum O.A & Partner, Apresiasi Langka Polres Lahat Musnakan BB Narkotika
LAHAT, seputartv.com – Kantor Hukum O.A & Partner, memberikan dukungan dan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba Lahat atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pelaku baik pemakai, pengantar maupun bandar narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba pada beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini berlangsung di halaman Polres Lahat dengan dihadiri langsung oleh Jajaran Satres Narkoba Lahat, Kejaksaan, Pengadilan, Kuasa Hukum, para tersangka dan pihak terkait lainnya pada Jumat (08/05/2026).
” Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran satres narkoba Polres lahat atas pemusnahan barang bukti sitaan hasil beberapa ungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, dimana pihak Polres Lahat memberikan akses penuh dan asas keterbukaan kepada fublik terhadap penanganan kasus narkoba yang sedang berlangsung,” ungkap Oscar Harris, SH, M.Kn kepada Media ini seusai acara pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Polres Lahat.
Menurut Oscar Haris, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabel.
“ Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” imbuhnya.
Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan ganja ini dilakukan dengan cara sabu dilarutkan menggunakan campuran cairan kimia, sementara ganja dimusnakan dengan cara dibakar dan di saksikan oleh seluruh pihak yang hadir. (Ton)
