Bulan: Mei 2026

  • Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    LAHAT, seputartv.com – Dugaan kasus penyerobotan tanah yang disebut melibatkan pihak pemerintah daerah di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai proses penanganan hukum berjalan lambat karena belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Salah satu warga, Rudianto, mengaku kecewa atas perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, laporan telah diajukan ke pihak kepolisian dan berbagai bukti pendukung juga telah disampaikan. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penetapan tersangka.

    “Laporan sudah disampaikan, bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar Rudianto.

    Ia menilai lambatnya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lahat.

    Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut disebut-sebut melibatkan pihak pemerintah daerah, sehingga masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

    Rudianto juga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar konflik lahan yang terjadi tidak terus berlarut-larut. Hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum menerima informasi resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

    Warga meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. (Rel)

  • Viral Postingan Akun SY, GP Ansor Empat Lawang Kecam Dugaan Penistaan Agama

    Viral Postingan Akun SY, GP Ansor Empat Lawang Kecam Dugaan Penistaan Agama

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan dari akun Instagram berinisial SY yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Dalam postingan yang telah beredar luas tersebut, akun itu menuliskan kalimat yang membandingkan mukjizat Nabi Muhammad SAW membelah bulan dengan ilmu pengetahuan dan jurnal ilmiah, disertai kata-kata yang dinilai menghina dan merendahkan umat Islam.

    Unggahan itu sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan. Ketua GP Ansor Kabupaten Empat Lawang, Defi Abusyairi, menyatakan pihaknya mengecam keras postingan tersebut karena dianggap telah melukai perasaan umat beragama, khususnya umat Islam.

    “Postingan ini sangat kami sesalkan dan kami kutuk dengan tegas. Apa yang dituliskan merupakan bentuk penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan penistaan agama yang sangat menyakiti hati kami serta jutaan umat Islam lainnya,” tegas Defi.

    Ia menjelaskan bahwa mukjizat merupakan karunia Allah SWT yang diberikan kepada para nabi sebagai bukti kenabian, dan tidak dapat disamakan dengan ilmu pengetahuan yang merupakan hasil kajian manusia.

    “Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun harus tetap menghormati keyakinan orang lain. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru digunakan untuk menistakan nilai-nilai agama,” ujarnya.

    Defi juga meminta pemilik akun untuk segera menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.

    “Kami berharap yang bersangkutan menyadari kesalahannya, menarik postingan itu, dan meminta maaf secara terbuka. Mari kita jaga kerukunan dan menggunakan media sosial secara santun,” tambahnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang terkait unggahan yang viral tersebut. Namun, kasus ini terus menjadi perhatian publik dan menuai reaksi luas di media sosial. (Dik)

  • Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang memusnahkan sebanyak 200 kilogram ganja kering hasil pengungkapan ladang ganja raksasa seluas 20 hektare di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.

    Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel.

    Sebanyak 200 kilogram ganja yang dimusnahkan dikemas dalam sembilan karung. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare yang dilakukan aparat kepolisian pada (13/02/2026) lalu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

    Dalam sambutannya, Sandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan upaya penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

    “Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” ujar Sandi.

    Menurut dia, pengungkapan ladang ganja berskala besar di Empat Lawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk lokasi produksi di daerah terpencil.

    Sandi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

    Bupati Joncik Muhammad menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan anak-anak kita,” kata Joncik.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

    Kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Batu Junggul sebelumnya menyita perhatian publik karena luas lahan yang mencapai 20 hektare, menjadikannya salah satu temuan ladang ganja terbesar di Sumatera Selatan.

    Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. (Dik)

  • Disdikbud Pagar Alam Gelar Sosialisasi Anti Bullying dan Kerukunan Kebinekaan Tingkat SMP

    Disdikbud Pagar Alam Gelar Sosialisasi Anti Bullying dan Kerukunan Kebinekaan Tingkat SMP

    PAGARALAM, seputartv.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam membuka kegiatan sosialisasi anti bullying/perundungan dan kerukunan dalam bingkai kebinekaan tingkat SMP, Senin (18/05/2026).

    Kegiatan ini digelar sebagai upaya membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh peserta didik. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa sekolah sejatinya merupakan rumah kedua bagi anak-anak.

    “Sekolah adalah tempat di mana tunas-tunas bangsa menimba ilmu, mengasah karakter, dan merajut mimpi. Karena itu, setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan diterima apa adanya,” ujarnya.

    Ia juga mengajak seluruh siswa, guru, dan warga sekolah untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk perundungan, baik secara verbal, fisik, maupun melalui media sosial.

    Menurutnya, perilaku bullying dapat berdampak buruk terhadap mental, psikologis, hingga prestasi belajar siswa. Oleh sebab itu, diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan budaya sekolah yang positif, penuh kasih sayang, toleransi, dan saling menghormati.

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, para siswa diharapkan mampu memahami pentingnya menjaga kerukunan dalam bingkai kebinekaan serta menjunjung tinggi nilai persaudaraan di lingkungan sekolah.

    “Stop perundungan dalam bentuk apa pun. Mari ciptakan lingkungan belajar yang penuh kasih, toleransi, dan prestasi,” pesannya.

    Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diikuti para pelajar tingkat SMP di Kota Pagar Alam. (Tom)

  • KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    PAGARALAM, Seputartv.com – Polres Pagar Alam Melalui Piket Fungsi Polres dan Piket Polsek Pagar Alam Selatan pada hari Kamis 14 Mei 2026 Sekira Pukul 20.00 wib mendatangi TKp tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan korban berinisial I meninggal dunia dipimpin Piket Pawas Ipda Idil Fitri, SH dan diikuti oleh Piket Fungsi.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Air Perikan Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Korban diketahui bernama berinisial I (28), seorang pedagang, sementara terduga pelaku merupakan suaminya sendiri beriberinisial J (35).

    Berdasarkan keterangan dari Pelaku J, pertengkaran rumah tangga antara pelaku J dengan Korban I yang merupakan istri. Saat terjadi cekcok, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan Pencekikan (memiting) menggunakan tangan kanan terhadap leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal

    Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghubungi rekannya untuk meminta bantuan memeriksa kondisi korban. Tidak lama kemudian piket fungsi Polres Pagar Alam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Korban kemudian dibawa ke RSD Besemah Kota Pagar Alam menggunakan ambulans Puskesmas Sidorejo guna dilakukan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai proses hukum yang berlaku.

    Kapolres Januar Kencana Setia Persada. SIK menyampaikan Keluarga Besar Polres Pagar Alam Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Korban I , saat ini pihaknya bergerak cepat setelah menerima terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

    Kasat Reskrim Akp Angga Kurniawan, Strk,SIK, MH mengatakan Laporan Polisi Nomor : B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tgl 14 Mei 2026 Terlapor J (35) pekerjaan wiraswasta sudah kita tindak lanjuti, Pelaku berinisial J telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka J Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , untuk proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. Ujarnya

    Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur. Amd. Kep. SH mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kekerasan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.