Bulan: Mei 2026

  • Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    LAHAT, seputartv – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Mapolres Lahat pada Jumat (8/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama jajaran kepolisian, disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan,Kuasa Hukum Tersangka serta pihak terkait lainnya.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP  L.A.E  Tambunan,S.H,M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 85,33 gram dan ganja seberat 15,05 gram.

    “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

    Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja dibakar hingga habis agar tidak dapat digunakan kembali.

    Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

    Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan pihak kepolisian akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi tersebut. (Ton)

  • Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

    Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

    Isi Putusan Sidang

    Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

    Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

    1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.

    2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu, diduga terkait kasus salah tangkap atas nama jimmi suganda pada beberapa waktu yang lalu. 

    Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan, bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

    Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

    Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. (Red)

  • Empati, Kapolres Lubuk Linggau Sambangi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di RS Siti Aisyah

    Empati, Kapolres Lubuk Linggau Sambangi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di RS Siti Aisyah

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Duka mendalam menyelimuti dunia transportasi menyusul kecelakaan lalu lintas hebat yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan sebuah truk tangki di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (06/05/2026).

    Merespons peristiwa memilukan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menunjukkan kepedulian tinggi dengan terjun langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau. Kehadiran orang nomor satu di kepolisian Lubuk Linggau ini bertujuan untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para korban serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang tengah berduka.

    ” Kami hadir di sini bukan hanya sebagai petugas, tetapi sebagai sesama manusia yang turut merasakan duka mendalam. Kehadiran kami adalah untuk memastikan bahwa seluruh jenazah ditangani dengan penghormatan terbaik dan keluarga mendapatkan ketenangan di tengah situasi yang sulit ini,” terang AKBP Adithia Bagus Arjunadi dengan nada simpatik.

    Selain memberikan dukungan emosional, Kapolres juga berkoordinasi intensif dengan tim medis RSUD Siti Aisyah dan memastikan bahwa proses identifikasi berjalan cepat namun tetap sesuai prosedur, sehingga para korban dapat segera diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak di kampung halaman masing-masing.

    ” Polri berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, terutama saat musibah terjadi. Kami pastikan pihak kepolisian akan membantu mempermudah segala urusan administrasi dan koordinasi yang diperlukan pihak keluarga korban selama berada di Lubuk Linggau,” imbuhya.

    Atas peristiwa ini, Kapolres kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan angkutan umum dan logistik yang melintasi jalur Lintas Sumatera, untuk selalu memprioritaskan keselamatan di atas kecepatan. Kondisi fisik pengemudi dan kelaikan kendaraan menjadi kunci utama dalam mencegah tragedi serupa terulang kembali.

    ” Satu doa tulus untuk saudara kita yang tertimpa musibah sangatlah berarti. Mari saling peduli dan utamakan keselamatan di jalan raya,” pesan AKBP Adithia Bagus Arjunadi penuh haru.

    Hingga berita ini diturunkan, jajaran kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membantu proses evakuasi dan pendataan lebih lanjut, sembari memastikan situasi di rumah sakit tetap kondusif bagi keluarga korban yang masih menunggu proses pemulangan jenazah.

    Polri khususnya Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atas peristiwa kecelakaan tersebut dapat menghubungi Posko DVI melalui Call Center 0821-7803-8910 guna mempercepat proses identifikasi. (Red)

  • Banjir Bandang Terjang Muratara, Sejumlah Desa dan Pemukiman Terendam

    Banjir Bandang Terjang Muratara, Sejumlah Desa dan Pemukiman Terendam

    MURATARA, seputartv.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sejak Kamis dini hari (7/5/2026), menyebabkan banjir bandang kembali melanda sejumlah desa di kawasan tersebut.

    Akibat tingginya curah hujan, debit air sungai meningkat drastis hingga merendam permukiman warga dan fasilitas umum di beberapa lokasi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, wilayah yang terdampak banjir di antaranya yakni Desa Muara Batang Empu, Desa Suka Menang, Desa Batu Gajah, serta Desa Tanjung Beringin.

    Kondisi terparah dilaporkan terjadi di Desa Suka Menang. Sebuah masjid di wilayah tersebut tampak digenangi air dengan ketinggian yang terus bertambah. Genangan banjir juga menghambat aktivitas masyarakat setempat.

    Warga yang berada di sekitar bantaran sungai mulai melakukan antisipasi dengan memindahkan barang-barang berharga ke tempat yang lebih aman dan lebih tinggi guna menghindari kerugian akibat banjir susulan.

    Masyarakat diminta tetap waspada karena intensitas hujan di wilayah hulu masih cukup tinggi dan dikhawatirkan dapat menyebabkan debit air kembali meningkat sewaktu-waktu.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa. Namun, warga di wilayah rawan banjir, Pemerintah setempat telah menghimbau agar semua warga waspada dan terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan arus sungai.

    Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pendataan serta memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. (Yan)

  • Tak Terima Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Feriandi : Kita Sangat Keberatan dan Akan Eksepsi

    Tak Terima Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Feriandi : Kita Sangat Keberatan dan Akan Eksepsi

    LAHAT, seputartv.com – Sidang perdana perkara dugaan menghalangi petugas saat penggerebekan ladang ganja yang berlokasi di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Sdr.Feriandi digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (07/05/2026).

    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Feriandi yang diduga melakukan tindakan perintangan kepada aparat kepolisian Polres Empat Lawang saat melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada beberapa bulan yang lalu.

    Menurut Jaksa Penuntu Umum, peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan ladang ganja dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 di wilayah perbukitan Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan lalu. Saat proses penindakan berlangsung, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menghambat jalannya operasi tersebut.

    “Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal terkait perintangan penyidikan dan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” ujar JPU dalam persidangan.

    Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum O.A & Partner, tampak Feriandi mengikuti jalannya sidang dengan seksama. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, terlihat Feriandi pun melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya terkait dakwaan yang telah disampaikan.

    Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa O Harris, SH, M.Kn setelah melakukan musyawarah dengan terdakwa sepakat untuk melakukan keberatan (eksepsi) yang di dakwakan Jaksa Penuntut umum.

    “Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, kami sangat keberatan dengan apa yang didakwakan kepada klain kami dan akan mengambil langka eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ungkap O Harris, SH, M.Kn selaku Kuasa Hukum Feriandi seusai sidang di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (07/05/2026).

    Ditambahkannya, apa yang didakwakan kepada kliennya, kurang mendasar dan terkesan dipaksakan dan pihaknya akan melakukan pembelaan agar Feriandi dapat dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    “Mari rekan- rekan media, kita kawal bersama proses hukum ini agar kasus ini menjadi jelas dan Hak Keadilan bagi Feriandi terpenuhi,” imbuhnya.

    Sidang kemudian ditunda Oleh Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan pada hari  selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda tanggapan keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. (Ton)