Kategori: Peristiwa

  • Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    MUSI RAWAS, seputartv com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik.

    Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.

    Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, kala itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

    Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kejelasan hukum.

    Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian:

    Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar
    Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar
    Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar
    Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar

    Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).

    Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD.

    Meski demikian, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara. Situasi ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi setempat.

    Tommy Jpisa, Aktivis Musi Rawas, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.
    “Ini kasus sudah lama. Penggeledahan sudah, saksi sudah puluhan dipanggil, ekspose dengan BPKP juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah hilang ditelan alam,” tegas Tommy.

    Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

    Tommy juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk bersikap transparan dan profesional, serta segera menuntaskan perkara tersebut dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

    Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum. (SMSI Musi Rawas)

  • 26 Personel BNNK Empat Lawang Terima Piagam Penghargaan, Perkuat komitmen P4GN

    26 Personel BNNK Empat Lawang Terima Piagam Penghargaan, Perkuat komitmen P4GN



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sebanyak 26 orang personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang menerima sertipikat piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran aktif mereka dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah.

    Pemberian penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, dan diikuti seluruh jajaran personel BNNK Empat Lawang.

    Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan institusi atas loyalitas, kerja keras, serta komitmen personel dalam menyukseskan program strategis nasional pemberantasan narkoba.

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Nomor B/1070/XII/KA/TU.00/2025 tentang penetapan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, di mana Kepala BNNK Empat Lawang ditunjuk sebagai Koordinator P4GN Wilayah Kabupaten Lahat.

    Dalam sambutannya, Andi Kurniawan menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi nyata seluruh personel.


    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi institusi atas dedikasi, loyalitas, dan kerja keras seluruh personel BNNK Empat Lawang.


    Keberhasilan program P4GN tidak lepas dari soliditas dan semangat kerja kita bersama,” ujar Andi Kurniawan.

    Ia juga menyampaikan bahwa personel BNNK Empat Lawang telah berperan aktif mendukung berbagai program strategis, seperti Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Launching Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN Kabupaten Lahat, hingga dukungan persiapan RSUD Tanjung Tebat Lahat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk layanan rehabilitasi inap bagi penyalahguna narkoba.

    “Sinergi lintas wilayah ini sangat penting agar upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi narkoba dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” tambahnya.


    Melalui kegiatan ini, diharapkan motivasi dan profesionalisme personel semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar melalui pendekatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi yang humanis dan berkelanjutan.(Red)

  • Perkuat Program P4GN, BNNK Empat Lawang Beri Penghargaan Ke Tiap Personel

    Perkuat Program P4GN, BNNK Empat Lawang Beri Penghargaan Ke Tiap Personel



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang memberikan penghargaan kepada seluruh personelnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan peran aktif dalam mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Lahat.


    Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, S.Sos, dan diikuti oleh seluruh personel BNNK Empat Lawang

    Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan institusi atas loyalitas, kerja keras, serta komitmen personel dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pemberantasan narkoba.


    Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala BNNP Sumatera Selatan Nomor B/1070/XII/KA/TU.00/2025 tentang penetapan Koordinator Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

    Dalam surat tersebut, Kepala BNNK Empat Lawang ditunjuk sebagai Koordinator P4GN Wilayah Kabupaten Lahat.


    Dalam sambutannya, Andi Kurniawan menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi nyata personel dalam mendukung berbagai program P4GN lintas wilayah.


    Ia menilai, keberhasilan program tidak terlepas dari soliditas dan semangat kerja seluruh jajaran.

    Beberapa program strategis yang mendapat dukungan penuh dari personel BNNK Empat Lawang di antaranya Deklarasi Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), Launching Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN Kabupaten Lahat, serta dukungan persiapan RSUD Tanjung Tebat Lahat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk layanan rehabilitasi inap bagi penyalahguna narkoba.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan motivasi dan profesionalisme personel semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program P4GN secara berkelanjutan di Kabupaten Lahat dan sekitarnya.

    BNNK Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya nasional mewujudkan Indonesia Bersinar melalui pendekatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi yang humanis dan berkelanjutan.(Red)

  • Polres PALI Gagalkan Penjualan Alat Elektronik Palsu

    Polres PALI Gagalkan Penjualan Alat Elektronik Palsu

    PALI – Praktik perdagangan curang yang mengancam hak dan keselamatan konsumen berhasil dibongkar oleh aparat Kepolisian.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang,sekaligus tempat peredaran peralatan elektronik rumah tangga bermerek palsu,pada Minggu dini hari (1/2/2026).

    Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, setelah Polisi menerima laporan masyarakat melalui Command Center 110 Polres PALI,terkait dugaan penjualan barang elektronik yang tidak sesuai dengan merek dan keterangan pada kemasan.

    Dilokasi, petugas menemukan ratusan unit magic com,blender,dan mixer yang secara kasat mata tampak bermerek ternama.


    Namun hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan:,merek asli barang telah dimanipulasi dan diganti untuk menyesatkan konsumen.

    Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H.,M.H.,mengungkapkan bahwa para pelaku dengan sengaja melakukan penggantian merek demi meraup keuntungan secara melawan hukum.

    “Barang-barang tersebut awalnya bermerek SOGO, kemudian diubah dan ditempeli stiker merek PHILIPS. Ini merupakan penipuan terhadap konsumen karena barang yang dijual tidak sesuai dengan label, etiket, maupun promosi,” tegas AKP Nasron.

    Dalam pengungkapan tersebut,polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial EJ, A, RJ, dan RM, yang diduga berperan aktif dalam pengemasan ulang,pemasangan stiker merek palsu,hingga proses penjualan kepada masyarakat.

    Akibat perbuatan para tersangka,sejumlah warga khususnya para ibu rumah tangga menjadi korban dan mengaku mengalami kerugian,setelah membeli produk yang diklaim sebagai barang bermerek terkenal, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

    “Bapak Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik usaha curang.Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang sengaja mempermainkan kepercayaan masyarakat dan merugikan konsumen,”ujar AKP Nasron menyampaikan pernyataan Kapolres.

    Dari tangan para tersangka,polisi menyita ratusan unit peralatan elektronik rumah tangga, puluhan stiker merek palsu, kartu garansi, nota penjualan kosong, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi pemalsuan merek.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

    “Saat ini,kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas,serta menelusuri potensi korban lain dari peredaran barang elektronik bermerek palsu tersebut,”pungkasnya.(B4R)

  • Tuntut Lurah Dicopot, Warga Gembok Paksa Kantor Lurah Pasar Muara Beliti

    Tuntut Lurah Dicopot, Warga Gembok Paksa Kantor Lurah Pasar Muara Beliti



    MUSI RAWAS, seputartv.com — Puluhan warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, melakukan aksi protes dengan menggembok paksa Kantor Lurah Pasar Muara Beliti, Rabu (29/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan lurah yang dinilai bermasalah.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, warga berkumpul di halaman kantor lurah sambil membawa dokumen pernyataan sikap resmi dari Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu. Akses masuk ke kantor lurah ditutup menggunakan gembok sehingga aktivitas pelayanan pemerintahan sementara terhenti.

    Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan, warga menyebutkan bahwa telah terjadi polemik serius di Kelurahan Pasar Muara Beliti yang berdampak pada keresahan sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan.

    Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Lurah Pasar Muara Beliti, khususnya dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua RT yang dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah dan partisipasi masyarakat.

    Melalui aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera membebastugaskan Lurah Pasar Muara Beliti dari jabatannya, meminta Inspektorat Kabupaten Musi Rawas melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menuntut transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

    Selain itu, warga juga meminta adanya pembenahan tata kelola pemerintahan kelurahan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai asas keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.

    Aksi berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif, dengan pengawasan dari aparat setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kelurahan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait tuntutan warga tersebut.

    Warga berharap aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti agar pelayanan pemerintahan di Kelurahan Pasar Muara Beliti kembali berjalan normal.