Kategori: Peristiwa

  • Polres Musi Rawas Ajak Masyarakat Pergunakan Call Center 110 Saat Situasi Darurat

    Polres Musi Rawas Ajak Masyarakat Pergunakan Call Center 110 Saat Situasi Darurat

    MUSI RAWAS-Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu, sigap langsung merespon dan meluncur kelokasi adanya aduan call center 110 dari warga terjadinya laka tunggal mobil terjun kejurang.

    Dimana kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Kabupaten Pali-Musi Rawas, tepatnya didekat Jembatan Tambangan, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu, Kabulaten Musi Rawas, Jumat (3/4/2026).

    Upaya ini merupakan dalam rangka mendukung Program Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K.,S.H.,M.Hum dengan tagline inspiratif “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, mengatakan bentuk upaya ini merupakan salah satu tugas kepolisian yakni sebagai pelayan, pelindung, pengayom serta penegakan hukum terhadap masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Rawas.

    “Sekaligus mendukung Program Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho,S.I.K.,S.H.,M.Hum dengan tagline inspiratif, “Sudahkah Kita Berbuat Baik Hari Ini”. Dan selaras dengan program serta slogan Polres Musi Rawas yakni BEDULUR (Berempati, Peduli, Tulus, dan Responsif),” kata Kapolres

    Kapolres menjelaskan, informasi laka tunggal tersebut diketahui dengan adanya aduan call center 110 dari warga terjadinya laka tunggal mobil terjun kejurang di Jalan Lintas Kabupaten Pali-Musi Rawas, tepatnya didekat Jembatan Tambangan, Desa Tambangan, Kecamatan BTS Ulu.

    “Maka dari itu, personel Polres Musi Rawas, menindaklanjuti aduan dari masyarakat tersebut dan membantu mengevakuasi kendaraannya,” jelas Kapolres

    Kapolres mengajak seluruh personel Polres Musi Rawas dan masyarakat untuk senantiasa menanamkan nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.

    Selain itu, bahwa setiap tindakan kecil yang dilakukan baik kepada sesama, lingkungan, maupun dalam pelaksanaan tugas memiliki dampak besar dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan harmonis di tengah masyarakat.

    “Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Musi Rawas, yang lebih humanis, penuh kepedulian, dan berlandaskan semangat kebersamaan,” akhirnya.

  • Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    Akibat Longsor, Lahan Persawahan Tak Bisa Digarap, Warga: Sawah Kami Tak Di Aliri Air Lagi

    LAHAT, seputartv.com  – Warga Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat mengeluhkan kondisi lahan persawahan mereka yang tidak bisa lagi digarap akibat kerusakan bendungan dan longsornya parit irigasi.(10/4/2026)

    Sejumlah warga pemilik lahan, yakni Efandri, Gustian, Solha, Esmartilah, dan Edi, menyampaikan bahwa kerusakan tersebut terjadi pada bendungan buatan warga yang kini telah hancur, serta parit yang longsor karena tidak adanya tembok penahan.

    “Akibat bendungan rusak dan parit longsor, sawah kami tidak bisa dialiri air lagi, sehingga tidak bisa digarap,” ujar perwakilan warga.

    Diperkirakan, luas lahan persawahan yang terdampak mencapai kurang lebih 2 hektare. Kondisi ini tentu sangat merugikan warga yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertanian.

    Warga juga mengungkapkan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Desa Sindang Panjang. Namun hingga saat ini, belum ada penanganan yang dilakukan.

    Mereka berharap pemerintah setempat, baik dari tingkat kecamatan hingga Kabupaten Lahat, dapat segera turun tangan untuk membantu memperbaiki bendungan dan membangun tembok penahan pada parit yang longsor.

    “Kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah, agar bendungan bisa dibangun kembali dan sawah kami bisa digarap seperti biasa,” harap warga.

    Jika tidak segera ditangani, warga khawatir kondisi ini akan terus berlanjut dan berdampak pada menurunnya hasil pertanian serta perekonomian masyarakat setempat.

  • Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan Di OKUS Terus Bergulir, Polisi Periksa Pelapor

    Kasus Intimidasi Terhadap Wartawan Di OKUS Terus Bergulir, Polisi Periksa Pelapor


    OKU Selatan, seputartv.com — Polres OKU Selatan mulai mengusut kasus dugaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dua jurnalis, masing-masing dari PALTV dan OKUStoday, Kamis (09/04/2026).

    Dua jurnalis yang melapor Sri Fitriyana (Ayik) dan Apriadi, menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres OKU Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.

    Keduanya langsung diperiksa oleh tim penyidik setibanya di Mapolres, dengan durasi pemeriksaan kurang lebih tiga jam.

    Sri Fitriyana (Ayik) mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali secara detail kronologi kejadian yang dialaminya.

    “Pertanyaan berkisar pada kronologi, mulai dari proses konfirmasi berita di Dinas Sosial hingga insiden yang terjadi di ruang Kepala Dinas,” jelasnya.

    Sementara itu, Apriadi juga menjalani pemeriksaan secara terpisah. Ia menyebut materi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda, yakni seputar alur kejadian yang dilaporkan.

    “Intinya terkait kronologi peristiwa yang terjadi,” ujarnya singkat.

    Di sisi lain, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor sebagai langkah awal proses penyelidikan.

    “Setelah pelapor, kami akan memanggil sanksi-sanksi lain yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

    Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polres OKU Selatan. (Red)

  • Layanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk, Warga Siapkan Gugatan Class Action

    Layanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk, Warga Siapkan Gugatan Class Action



    PALEMBANG, seputartv.com – Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya berencana mengajukan gugatan perdata secara class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Langkah hukum ini diambil setelah menerima kuasa dari warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terkait buruknya kualitas dan pelayanan air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun.

    Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan PDAM Tirta Betuah Banyuasin, guna memastikan tidak adanya penyimpangan.

    “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan perdata Class Action di Pengadilan Negeri,” tegas Sapri Kamis (9/4/2026).

    Menurutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum warga akan mengugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin, dan kejaksaan negeri Banyuasin sudah kami surati untuk dilakukan audit PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

    “Kami juga telah memsomasi pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin, namun dijawab klarifikasi oleh pihak PDAM juga di kasih jumlah pelanggan, kerugian dan kerusakan yang ditampilkan oleh pihak PDAM Tirta Betuah,” tegas Sapri

    Ia juga memastikan jika permasalahan ini tidak diselesaikan, kami akan melakukan gugatan class action ke pengadilan.

    Ia juga menjelaskan bahwa persoalan air bersih di wilayah tersebut sudah terjadi sejak 2011 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai kondisi ini telah melanggar hak dasar masyarakat atas air sebagai kebutuhan primer.

    “Air adalah kebutuhan utama masyarakat. Namun hingga saat ini, distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar,” ujarnya

    Menurut Sapri, permasalahan tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga pada frekuensi aliran yang sangat minim. Dalam satu bulan, air disebut hanya mengalir satu hingga tiga kali ke rumah warga.

    Sebelumnya, pihak LBH Ganta telah melakukan pertemuan dengan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, pihak PDAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi air dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem.

    Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret bagi masyarakat. LBH Ganta menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan publik.

    “Dengan anggaran daerah yang besar, seharusnya kebutuhan dasar seperti air menjadi prioritas utama,” tegasnya.

    LBH Ganta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak PDAM, dibutuhkan sekitar Rp35 miliar untuk melakukan perbaikan layanan. Mereka menilai jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan anggaran daerah secara keseluruhan.

    Selain menempuh jalur hukum, LBH Ganta turut meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

    Di sisi lain, warga yang terdampak turut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah. Bahkan, muncul ungkapan keras dari sebagian warga yang menilai kepala daerah tidak berpihak kepada masyarakat terkait persoalan ini.

    Sementara itu koordinator warga Kenten, Feriadi jadi kami sudah ingin menyampaikan satu kata kepada bupati Banyuasin zolim terhadap kami warga Kenten

    “Bapak itu zolim terhadap kami warga, pak bupati menyuruh kami bersabar tapi sudah belasan tahun kami ini bersabar, jadi kapan terealisasi yang pak bupati janjikan kepada kami warga Kenten,” tuturnya

  • Usut Dugaan Skandal Rp 160 Miliar, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang

    Usut Dugaan Skandal Rp 160 Miliar, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang




    PALEMBANG, seputartv.com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor KSOP di Palembang untuk mengusut dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan senilai Rp160 miliar pada periode 2019–2025.

    Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.30 WIB, dengan tim menyisir sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

    Usai proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting serta uang tunai yang diduga terkait kasus guna diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Sementara dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (7/4/2026) malam, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan modus operandi kasus itu bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

    Adapun, aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.

    Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

    “Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.

    Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Sebagai informasi, pada satu hari sebelum penggeledahan itu, tim penyidik menggeledah rumah dua orang saksi atas kasus tersebut, yakni YK yakni oknum ASN Kantor Syahbandar Otoritas Palembang dan B juga merupakan oknum ASN di instansi yang sama.

    Penggeledahan dilakukan di rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mes saksi B di wilayah Ilir Timur II Kota Palembang.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)