Kategori: Peristiwa

  • Polres PALI Lakukan Mutasi Jabatan, Ada Apa?

    Polres PALI Lakukan Mutasi Jabatan, Ada Apa?




    PALI, seputartv.com — Dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja personel, sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengalami mutasi jabatan.

    Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi,yang bertujuan menjaga profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas Kepolisian.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K., mengungkapkan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam tubuh Polri, sebagai upaya pengembangan karier personel sekaligus penyegaran suasana kerja.

    “Mutasi jabatan dalam suatu institusi adalah hal yang wajar, tujuannya untuk penyegaran suasana kerja serta meningkatkan kinerja personel agar semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujar AKBP Yunar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres PALI Nomor: KEP/01/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polres PALI.

    Kapolres PALI menegaskan, kepada para personel yang mendapatkan amanah jabatan baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing serta melaksanakan tanggung jawab secara optimal.

    “Saya berharap kepada seluruh personel yang menempati jabatan baru agar segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah tugasnya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas,”tegasnya.

    Lebih lanjut,AKBP Yunar menambahkan bahwa mutasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kabupaten PALI,khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, saya optimistis Polres PALI akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan tugas ke depan,”pungkas Kapolres PALI.(RAK)

  • Kasus Narkotika Terungkap, Aparat Amankan Satu Orang

    Kasus Narkotika Terungkap, Aparat Amankan Satu Orang

    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram di wilayah Pagar Alam Utara. Seorang petani diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang diamankan dari seorang pria di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi  didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya,” ujar Iptu Doris

    Pelaku yang diamankan berinisial M (42), seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kota Pagar Alam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara.

    Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya Gudang Garam warna cokelat yang di dalamnya berisi satu klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram.

    “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting demi menjaga Pagar Alam tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)

  • Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi, Penasihat Hukum Siap Buktikan di Persidangan

    Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi, Penasihat Hukum Siap Buktikan di Persidangan

    Empat Lawang, seputartv.com – Tim penasihat hukum, Andika bin Makmun (Alm), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, telah menjalani tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti/P-21) di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Jum’at 09/01/2026.

    Sebelumnya, Andika bin Makmun (Alm) ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang dan sempat dititipkan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sumatera Selatan.

    Andika yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Lintang Pinang Abadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. 

    Perkara ini sebelumnya disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang kini disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

    “Status klien kami saat ini masih dalam dugaan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan,” ujar Advokat Rendi, selaku kuasa hukum.

    Tim penasihat hukum Andika bin Makmun (Alm), yang terdiri dari Adv. Riski Aprendi, S.H., Adv. M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Adv. Rozi Zaini, S.H., M.H., berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    “Kami berharap proses persidangan nantinya dapat merefleksikan keadilan yang hakiki bagi klien kami. Klien kami memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” ujar tim penasihat hukum.

    Tim pembela juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, serta meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak hukum klien mereka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan secara maksimal dan membantah pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. 

    Seluruh pembuktian akan disampaikan secara terbuka di persidangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim dan alat bukti lain yang sah menurut hukum. (RED)

  • Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?

    Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Larangan tersebut ditegaskan melalui razia gabungan yang digelar pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Terminal Petanang.

    Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus sejak 1 Januari 2026.

    “Sejak tanggal 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum. Jika masih melanggar, akan kami tindak tegas dengan tilang hingga penahanan kendaraan,” tegas Rachmat Hidayat saat memimpin razia.

    Dalam razia tersebut, tim gabungan memergoki satu unit truk angkutan batu bara bernomor polisi BD 8259 CA yang melintas dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan melebihi ketentuan, dari batas maksimal 24 ton menjadi 32 ton.

    “Ini jelas over kapasitas dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Wali Kota kepada awak media.

    Razia angkutan batu bara ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait. Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Kota Lubuk Linggau, serta Kepala Dinas Perhubungan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa hingga Kamis pagi, 8 Januari 2026, pihaknya telah menahan sekitar 40 unit kendaraan angkutan batu bara di Terminal Tipe B Petanang.

    “Ada sekitar 40 kendaraan angkutan batu bara yang saat ini kami tahan di Terminal Petanang,” ujarnya.

    Di akhir keterangannya, Wali Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau.(RAD)

  • Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres PALI Turun 37 Persen Sepanjang 2025

    Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres PALI Turun 37 Persen Sepanjang 2025




    PALI, seputar TV.com – Kinerja Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang signifikan.

    Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025,pada Rabu (31/12/2024),angka tindak pidana di wilayah hukum Polres PALI tercatat mengalami penurunan sebesar 37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres PALI, dan berlangsung di Mapolres PALI.


    Dalam keterangannya,Kapolres PALI menyampaikan bahwa penurunan angka kriminalitas tersebut merupakan hasil dari kerja kolektif seluruh personel Polres PALI, didukung sinergi yang solid bersama pemerintah daerah, TNI, serta elemen masyarakat.


    “Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 terjadi penurunan tindak pidana secara signifikan di wilayah hukum Polres PALI, yakni sebesar 37 persen. Ini merupakan buah dari kerja keras seluruh personel serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar AKBP Yunar.


    Selain keberhasilan di bidang penegakan hukum, Kapolres PALI juga menyoroti capaian positif dari Sie Propam Polres PALI yang berhasil menorehkan prestasi dalam peningkatan disiplin dan profesionalisme anggota.


    Lebih lanjut, AKBP Yunar menjelaskan bahwa stabilitas keamanan wilayah turut ditopang oleh pelaksanaan berbagai operasi kepolisian, baik operasi terpusat maupun kewilayahan, sepanjang tahun 2025.


    “Kami telah melaksanakan berbagai operasi, di antaranya Ops Ketupat 2025, Ops Lilin 2025, Ops Keselamatan Musi 2025, Ops Patuh Musi 2025, dan Ops Zebra 2025. Selain itu, terdapat pula operasi kewilayahan seperti Ops Senpi, Ops Sikat Musi I, Ops Sikat Musi II, serta Ops Pekat Musi 2025,” jelasnya.


    Kapolres PALI juga menambahkan bahwa hingga saat ini jajarannya masih melaksanakan Operasi Lilin Musi 2025,guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momentum libur akhir tahun.


    “Operasi Lilin Musi 2025 saat ini masih berjalan dan fokus kami,adalah memastikan seluruh rangkaian kegiatan masyarakat berjalan aman, tertib, dan lancar,” tegas Kapolres.


    Tidak hanya pada aspek keamanan, Polres PALI juga berperan aktif dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pada kuartal pertama 2025, Polres PALI berhasil menghasilkan 56 ton jagung dari lahan tanam seluas 12,2 hektare.


    “Di kuartal kedua, dari luas tanam 5,6 hektare, kami menghasilkan 32 ton jagung. Sementara pada kuartal ketiga, produksi sementara mencapai 5,98 ton karena sebagian lahan seluas 38 hektare masih dalam tahap menunggu masa panen,” ungkap AKBP Yunar.


    Dalam mendukung program SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), Polres PALI saat ini telah memiliki tiga dapur operasional, masing-masing berlokasi di Jalan Lingkar Handayani, Jalan Sekip Golf, dan Jalan Talang Karangan.


    “Setiap dapur memiliki luas lahan sekitar 1.000 meter persegi dengan luas bangunan 19 x 16 meter. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat,” tambahnya.


    Di akhir penyampaiannya, Kapolres PALI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten PALI.


    “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat yang telah bekerja sama dengan baik. Ke depan, mari kita jaga dan tingkatkan sinergitas yang sudah terbangun demi mewujudkan PALI yang aman, nyaman, dan kondusif,”pungkas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.