Kategori: Kriminal

  • Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Motor, ASN Pengadilan Agama Diamankan Polisi

    LUBUKLINGGAU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau berinisial S (48), warga Perumnas Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya sendiri.

    Korban dalam kasus ini adalah Herliansyah (37), seorang pegawai honorer yang berdomisili di Jalan Kali Kesik, Perumnas Green Garden Residence 3, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Kapolsek Lubuklinggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di area parkir kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti.

    “Pelaku meminjam sepeda motor milik korban, sebuah Honda Revo dengan nomor polisi BD 5796 AW, dengan alasan hendak pergi ke kantor Taspen. Karena merasa percaya, korban pun memberikan kunci motornya,” jelas AKP Rodiman, Rabu (23/7/2025).

    Korban sempat diyakinkan oleh pelaku bahwa motor akan dikembalikan sore hari. Namun hingga malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali. Keesokan harinya, korban bersama rekannya Mursyid mendatangi rumah pelaku di Simpang Priuk, tetapi pelaku S tidak berada di rumah. Istrinya mengatakan bahwa Sabri belum pulang.

    Tak menyerah, pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, korban kembali mendatangi rumah Sabri, kali ini bersama rekannya yang lain, Tarmizi. Saat bertemu langsung, Sabri berdalih bahwa motor milik Herliansyah ada di kantor polisi dan akan dikembalikan pada pukul 17.00 WIB.

    Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tetap tidak dikembalikan. Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

    “Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Mapolsek Lubuklinggau Timur I untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Rodiman.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan bisa berujung petaka jika disalahgunakan, terlebih lagi dilakukan oleh sesama rekan kerja. (Red)

  • Lawan Petugas Dengan Parang,  Pencuri Sawit Di Dor

    Lawan Petugas Dengan Parang, Pencuri Sawit Di Dor

    MURATARA – Diduga melakukan perlawanan dan pengancaman kepada  Petugas Patroli Dialogis Brimob, sehinggah pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan  tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.

    Diduga pelaku yakni inisial SU ia terpaksa di tembak karena sebelumnya kepergok mencuri buah kelapa sawit milik PT Agro Muara Rupit (AMR) . Kejadian berlangsung di perkebunan PT AMR di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada Selasa (22/7/2025), sekira pukul 17.30 wib

    Akibat pelaku terkena tembakan dengan mengenai paha bagian kiri. Dan diduga pelaku dibawa ke RSUD Muara Rupit oleh keluarganya dan mendapatkan perawatan intensif.

    Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan nopol B 1546 OLR berikut buah sawit hasil di curian yang disita PT AMR

    Saat dikonfirmasi awak media Komandan Batalyon B Pelopor, AKBP Andiyano, S.K.M., M.H. melalui Kanit Intel Aipda Mey membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Bahwa untuk Bripda SU dan Bripda RA merupakan anggotanya yang bertugas sebagai Petugas Patroli Dialogis di PT AMR” Ucap Aipda Mey, Rabu (23/7/2025)

    Dikatakannya petugas Patroli Dialogis Brimob terpaksa melakukan penembakan terhadap diduga pelaku pencurian yakni inisial SU. Karena saat kejadian diduga pelaku dengan membawa sebilah parang kemudian secara membabi buta mengejar dan hendak menyerang petugas inisial Bripda RA.

    Sehingga Bripda RA mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali dengan menggunakan Amunisi Hampa. Lantas pelaku kembali masuk ke mobil dengan mengucapkan kata-kata “Payolah kalo kito nak setembakan”.

    Tidak berapa lama pelaku kembali keluar dari mobil dan mengejar Tim patroli sembari mengayun-ayunkan sebilah parang. Kemudian dengan jarak kurang lebih 5 meter Bripda JA dan Bripda RA terpaksa melepaskan tembakan terbidik  ke arah bawah pinggang dengan menggunakan Amunisi Karet kepada pelaku dan mengenai paha kiri atas, dengan pertimbangan dapat mengancam nyawa mereka. Setelah mendapat tembakan tersebut pelaku lantas melarikan diri dan meninggalkan mobilnya

    Dijelaskan Aipda Mey, kejadian pencurian dilakukan pelaku inisial SU pada Selasa (22/7/2025) sekira pukul 15.00 wib FC security Niko dan TL Deri berikut personil Patroli Dialogis Brimob inisial Bripda JA dan Bharaka BE melaksanakan Patroli di Blok D25. Setelah sampai di Blok D25 di daerah Rompok Basah kering Personil Brimob dan Security melaksanakan SOC.

    Sekira pukul 17.30 wib didapati satu unit mobil Apv berwarna hitam yang putar balik saat akan berpapasan dengan Tim Patroli. Karena merasa curiga dengan mobil tersebut Tim patroli memutuskan untuk mengejar mobil Apv tersebut.

    “Pada saat sedang mengejar mobil tersebut, Bripda JA menghubungi Bripda RA yang berada di Mess untuk back up membantu mengejar mobil tersebut”. Ungkapnya

    Setelah mendapat kabar tersebut Bripda RA  meluncur ke lokasi. Sekira pukul 18.00 wib Bripda RA dan Bripda JA berhasil menghadang dan menghentikan mobil yang dicurigai tersebut.

    Kemudian dari dalam mobil tersebut keluar seorang laki-laki dewasa yang di ketahui namanya inisial SU  dengan membawa sebilah parang kemudian secara membabi buta mengejar dan hendak menyerang Bripda RA.

    “Sehingga Bripda RA mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali dengan menggunakan Amunisi Hampa”. Ucapnya

    Namun pelaku tetap melawan sehinggah terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peluru karet dengan mengenai paha bagian kiri.

    Setelah mendapat tembakan tersebut pelaku lantas melarikan diri dan meninggalkan mobilnya. Karena hari mulai gelap dan tidak ada penerangan sama sekali sehingga Tim Patroli kehilangan jejak pelaku dan pelaku tidak dapat diamankan.

    “Sekira pukul 20.00 wib Tim patroli membawa mobil Pelaku (Terduga Pelaku Pencurian) yang berisikan buah sawit tersebut untuk diamankan di Mess PT. AMR”. Tambahnya

    Lanjutnya, sekira Pukul 21.00 wib diketahui terduga pelaku dibawa ke RSUD Muara Rupit oleh keluarganya dan mendapatkan perawatan intensif di ruang IGD RSUD Muara Rupit dikarenakan akibat luka dari tembakan yang menggunakan Amunisi karet mengenai paha kiri atas.

    “Sekira pukul 21.30 wib Personil Brimob dan Pihak PT berangkat ke Polres Muratara untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut”. Ucapnya lagi

    Sekira pukul 22.00 wib terpantau oleh Personel Inteligen Brimob adanya massa dari Desa Kertasari yang berkumpul (lebih kurang 60 org) dengan maksud mendatangi TKP untuk mencari pelaku penembakan Warga mereka, dengan menggunakan 4 kendaraan Minibus dan membawa senjata tajam (parang, golok). Massa mengira terduga pelaku mati akibat ditembak oleh Personel Brimob.

    Sesampainya di TKP massa sempat melempari Mes Pegawai PT dan menanyakan kepada Pegawai PT keberadaan Org yg melakukan penembakan dengan nada mengancam dan menggunakan senjata tajam. Massa juga melakukan pelemparan batu/kayu ke Mes Pegawai PT.

    Personel dari Polres dibantu Intel Brimob melakukan mediasi kepada massa dan menjelaskan bahwa Terduga Pencurian telah melakukan pencurian buah sawit PT  dan tertangkap tangan oleh Petugas Patroli, namun Pelaku melawan menggunakan senjata tajam yg mengancam nyawa Petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan Pelaku.

    “Setelah mendengarkan penjelasan tersebut Massa mulai mengerti dan dihimbau untuk membubarkan diri. Kemudian Massa kembali ke Desa mereka setelah mendapatkan penjelasan dari Petugas Polres Muratara”. (Red)

  • Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam.

    Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.

    Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.

    “Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

    Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (RA)

  • Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    OGAN ILIR — Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, seorang pelaku berinisial A.P. (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Penangkapan berlangsung di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu menerima informasi dari masyarakat.

    Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan Kanit Propam Aipda Ujang Syafrullah, S.H., serta tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.

    Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari komitmen bersama Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Batu, Kecamatan Payaraman, dan Kecamatan Lubuk Keliat yang telah menyepakati Ogan Ilir Bebas Narkoba dalam pertemuan yang digelar di Aula Polsek Tanjung Batu pada pagi harinya, Jumat (18/07/2025) pukul 10.00 WIB.

    Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

    “Ini bentuk nyata dari komitmen kami bersama para kepala desa dalam menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba. Kami harap masyarakat tetap aktif memberikan informasi,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Red)

  • Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial A (39), warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap saat membawa 55 gram ganja siap edar.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, berkat informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat.

    Kronologinya, pihak kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna biru. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

    Tak berselang lama, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama dan langsung menghentikannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram, tersimpan rapi di dalam boks motor.

    “Benar, saat kami geledah, kami menemukan empat paket ganja dengan berat total 55 gram,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Tersangka A mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Menurut pengakuannya, ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari daerah tersebut, yang kemudian akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

    “Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami,” tambah AKP Najamuddin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal.

    Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (RV)