Kategori: Kriminal

  • Apes, pria ini digrebek saat tengah nikmati sabu dirumah

    Apes, pria ini digrebek saat tengah nikmati sabu dirumah

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Res Narkoba kembali berhasil ungkap kasus Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah yang beralamatkan di Gang kenanga Kelurahan Bangun Jaya Kecamata. Pagar alam utara kota Pagar alam sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu Sat Res narkoba Polres Pagar alam di Pimpinan langsung Iptu Doris Pidriandi Didampingi Kanit Idik 1 IPDA Agus Riadi berhasil mengamankan satu orang Yakni Nopren (41) yang di duga pengedar Narkoba jenis Shabu, Rabu 13 Agustus 2025.

    Kasat Res Narkoba Iptu Doris Pidriandi membenarkan adanya penangkapan tersebut dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti

    “Alhamdulillah berkat kesigapan para Tim, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan,” ucap nya.

    Sambung Secapa Angkatan 49 ini penangkapan ini Sekitar jam 14:00 WIB dengan didampingi ketua RT anggota Sat res Narkoba melakukan pemeriksaan di rumah tersangka Nopren dan di dalam ruang tamu depan ditemukan barang berupa 06 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam bantal berwarna biru, 02 plastik klip bening,serta kaca Pirek nya, dan pipet modifikasi serta jarum,

    “Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pagar alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Doris. (RT)

  • Hendak transaksi narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanitanya Saat Menunggu Pembeli

    Hendak transaksi narkoba, Oknum Polisi Ditangkap Bersama Teman Wanitanya Saat Menunggu Pembeli

    MURATARA – Seorang oknum Polisi bersama teman wanitanya ditangkap Satnarkoba Polres Musi Rawas Utara saat hendak bertransaksi narkoba dengan pembeli. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

    Keduanya yakni MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan oknum polisi berinisial Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara.

    Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10,16 Gram.

    Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi Warna kuning berlogo minion seberat 0,45 gram.

    Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif nark0b4 dan sudah dilakukan penahahan.

    Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Nark0b4 Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.

    “Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil s4b0 dan satu butir pil ekstasi,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025). (RV)

  • Bobol ATM Ratusan Juta, Karyawan Ini Keok Dibekuk Petugas

    Bobol ATM Ratusan Juta, Karyawan Ini Keok Dibekuk Petugas

    PALEMBANG – Aksi nekat seorang karyawan perusahaan pengelola ATM berakhir di tangan polisi. Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan membekuk R (27), karyawan PT. Bringin Gigantara, setelah membobol brankas ATM RSUD Kayu Agung dan menggondol uang tunai sebesar Rp425,4 juta. Pelaku dibekuk di Jakarta usai berusaha menghilangkan jejak.

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk membuka mesin ATM, menguras uang di dalamnya, lalu merusak CCTV dan mengambil DVR.

    “Pelaku ini memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan aksi pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” ungkap Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Minggu (10/8/2025).

    Setelah penyelidikan intensif, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat. Dipimpin KOMPOL Robert Perdamean Sihombing, AKP Herry Yusman, dan IPDA Irwan, petugas bergerak cepat membekuk pelaku tanpa perlawanan.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan tim.

    “Ini bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengingatkan seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin ATM,

    ” tegasnya.Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara. (RAS)

  • Gelut Berujung Maut, Bocah SD Tusuk Pelajar MTS Hingga Tewas.

    Gelut Berujung Maut, Bocah SD Tusuk Pelajar MTS Hingga Tewas.

    MURATARA – Sebuah peristiwa na’as dialami pelajar kelas 2 MTs berinisial RI (13) yang harus tewas lantaran ditusuk oleh seorang bocah siswa kelas 4 sekolah dasar berinisial JN (9) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

    Korban diduga tewas usai lehernya ditusuk gunting oleh pelaku anak. Penusukan itu terjadi di pinggir jalan dekat rumah pelaku anak di Dusun II, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, Jumat (8/8/2025) pukul 12.10 WIB. JN pun kini sudah diamankan petugas.

    Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mengatakan peristiwa berawal dari perkelahian antara korban dan pelaku. Namun, polisi masih menyelidiki penyebab perkelahian mereka.

    “Untuk penyebab perkelahian itu masih didalami. seperti anak-anak pada umumnya sehingga emosi. Tapi kalau dendam itu tidak,” katanya, Sabtu (9/8/2025).

    Saat perkelahian tersebut, kata dia, pelaku mengeluarkan gunting dari kantong celananya dan menusuk leher sebelah kiri korban hingga terluka parah.

    “Dari hasil pemeriksaan, memang kebisaan pelaku selalu membawa gunting di kantongnya. Jadi dia bawa gunting itu bukan pas di hari kejadian, tapi sebelum kejadian juga sudah sering dibawanya,” jelasnya.

    Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pauh untuk mendapat pertolongan medis. Namun sekitar pukul 13.15 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis Puskesmas Pauh.

    “Korban tewas akibat luka tusuk pada bagian leher sebelah kirinya,” ungkapnya.

    Pihak kepolisian beserta perangkat desa langsung menjemput pelaku dari rumahnya menuju ke Mapolres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Pelaku sudah diamankan di tempat yang aman. Namun proses tetap berjalan sambil menunggu dari pihak Bapas dan Dinsos. Meskipun begitu, kita tetap menganut pengadilan anak karena pelaku berusia di bawah 12 tahun,” jelasnya. (RED)

  • Diduga Korupsi, Mantan Kades Di Tangkap Petugas

    Diduga Korupsi, Mantan Kades Di Tangkap Petugas

    OKI – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

    “Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar Kapolres.

    Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

    Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

    “Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

    Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.