PALI, seputartv com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.
Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.
“Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.
Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.
Kategori: Kriminal
-

Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi
-

Edarkan Sabu di Jalur Sekayu–Belimbing, Pria Di PALI di Gelandang Petugas
PALI, seputartv.com – Upaya tegas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres PALI saat patroli hunting di jalur rawan narkoba, Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (27/1/2026) malam.
Tersangka berinisial N (38), warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celananya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, usai petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H.,M.H,petugas sempat melakukan pengejaran.
Namun satu rekan tersangka berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya.Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Dedy Suandy.
Selain sabu,polisi juga menyita satu kotak rokok,serta satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus pengedar.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K,melalui Kasat Resnarkoba menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
“Polres PALI berkomitmen penuh memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya.Jalur lintas,desa,hingga kawasan pemukiman akan terus kami sisir.Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain narkoba di PALI kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sesuai hukum,”tegas Kapolres.
AKBP Yunar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.
“Saat ini tersangka N ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan,”pungkasnya.(B4R)
-

Dua Pengedar Sabu Di Pali Ditangkap, Usai Kedok Petani Terbongkar Polisi
PALI, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan taringnya,dua pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun diringkus Polisi usai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AL (27) dan IW (27),dan dari tangan para pelaku,polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,22 gram dan 5 butir pil ekstasi berlogo minion seberat bruto 2,15 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika diwilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu,Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy,S.H.,M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa malam, 27 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke sebuah ruko yang disewa salah satu pelaku.
Di lokasi inilah, seluruh barang bukti narkotika ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak rokok.
“Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka dan berperan sebagai pengedar,”ungkap AKP Dedy Suandy.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, tes urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba hingga ke akar.
“Polres PALI tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun pelakunya, apa pun kedoknya, akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,”tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.(B4R) -

Diduga Pengedar, Dua Perempuan Pembawa Sabu Diringkus Polisi
PAGARALAM, seputartv.com – Kota Pagar Alam kembali lagi Satres Narkoba menunjukan kinerjanya komitmen memberantas peredaran Narkotika Barang bukti dan pelaku diamankan saat ini oleh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polres Pagar Alam pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 00.30 wib. Di pasar Nendagung Jl. Letnan Muda Nur Majais Pagar alam selatan Kota Pagar Alam.
Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, S. H,.M.S.i menyampaikan berawal dari laporan masyarakat didaerah pasar terminal nendagung sering dijadikan tempat transaksi narkotika, Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Satres Narkoba didaerah tersebut didapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak gerik yang mencurigakan saat dihampiri oleh petugas Satres Narkoba satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri lalu dilakukan pengejaran terhadap orang yang melarikan diri tersebut dan berhasil mengamankan dia orang Perempuan yang mengaku bernama berinisial Anggun (23) pekerjaan ibu rumah tangga dan Tiwi (29) pekerjaan tidak bekerja menangkap perempuan yang sempat melarikan diri, sedangkan satu orang laki-laki yang tidak diketahui namanya berhasil melarikan diri, setelah dua orang perempuan diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Saporna evolution berwarna merah yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip merah yang berisikan narkotika jenis Sabu.
Atas kejadian tersebut dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti yang ditemukan dibawak ke mapolres Pagar Alam guna pemerikasaan lebih lanjut kedua pelakukan dikenakan pasal 114(1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaianbpidan atau pasal 609 (1) hurup a UU No. 1 Tahun 2023 ttg Kuhp Jo UU No 1 Tahun 2026 ttg penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap alumni Sip 49 ini Iptu Doris Pidriandi, S. H, M. S. I, ” Ujarnya
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam Akbp Januar Kencana Setia Persada,S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H kedua pelaku akan dikenakan pidana yang berat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku,”Komitmen Kami untuk memberantas Peredaran Narkotika,”Sinergi Polri dan Masyarakat cegah dan Brantas Narkotika. Silahkan masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Kepolisian call 110 24 jam petugas kami melayani,”Ujarnya -

Nekat Edarkan Narkoba, Pria Di Lubuk Linggau di Gelandang Aparat
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan. Di awal tahun 2026, Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kelurahan Senalang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari (10/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang RT 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa butir pil ekstasi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP M. Romi.
Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap tersangka.
Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka di dalam saku celananya. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 2 (dua) paket sabu dan 5 (lima) butir tablet berwarna biru berbentuk segi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri; 1 (satu) plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu yang juga disimpan di kantong celana tersangka.
Saat diinterogasi di lokasi, DFA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Terancam Hukuman Berat
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, DFA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Senalang yang telah berani melapor. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.(RTA)
