Kategori: Kriminal

  • Buron Tujuh Bulan, Pria Yang Rampok Dan Bunuh Tetangga Di Empat Lawang Keok Di Hadapan Petugas.

    Buron Tujuh Bulan, Pria Yang Rampok Dan Bunuh Tetangga Di Empat Lawang Keok Di Hadapan Petugas.

    EMPAT LAWANG, seputatv.com — Misteri kematian tragis seorang janda bernama Dardiah di Lorong Pompa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah tujuh bulan penyelidikan. Pelaku yang selama ini buron ternyata tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, bernama Nudi Arianto (28), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Sejak itu, identitas pelaku menjadi teka-teki hingga polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah kepada Nudi.

    Setelah peristiwa tersebut, Nudi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Muratara hingga Bengkulu, untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian panjang itu akhirnya terhenti ketika tim Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok milik warga yang berada di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam, melalui Kanit Reskrim Iptu Andin Riyanto, membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut.

    Menurutnya, sebelum membunuh korban, pelaku sempat bersembunyi di lantai dua rumah Dardiah. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku langsung melakukan penyerangan brutal.

    “Setelah ketahuan, Pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 18 kali ke dada korban, kemudian menggorok leher korban,” jelas Iptu Andin.

    Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian dan mengambil sejumlah uang serta rokok milik korban.

    Polisi juga mengungkap bahwa total terdapat empat orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.

    Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur karena pelaku dianggap membahayakan keselamatan anggota di lapangan.

    Motif Pelaku: Perampokan Berujung Pembunuhan Brutal

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Andin Riyanto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ingin merampok rumah korban.

    “Pelaku telah lebih dulu bersembunyi di lantai dua rumah korban. Ketika korban naik ke atas setelah mendengar suara ribut, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku mengaku sudah menyiapkan senjata tajam apabila korban melawan,” jelas Andin Riyanto.

    Saat korban tiba di lantai dua, pelaku langsung menghujani korban dengan 18 tusukan di bagian dada, lalu menggorok leher korban hingga tewas seketika. Aksi keji itu dilakukan secara brutal dan cepat untuk memastikan korban tidak bisa melawan.

    Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak.

    Setelah menghabisi korban, pelaku turun ke lantai bawah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian ikut berbaur bersama warga, membantu mengevakuasi, bahkan menunjukkan sikap seolah ikut berduka.

    “Tindakan pelaku ini membuat penyelidikan awal cukup sulit, karena dia berusaha menyatu dengan warga agar tidak dicurigai,” tambah Kanit Reskrim.

    Namun penyidik akhirnya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk hilangnya pelaku selama beberapa hari setelah kejadian dan kesaksian warga sekitar. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah kuat kepada Nudi sebagai pelaku tunggal.

    Pelaku Terancam Hukuman Berat.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau Paling lama 20 tahun sesuai ketentuan KUHP.

    Kasus ini sekaligus menutup misteri panjang pembunuhan yang sebelumnya membuat warga takut dan cemas, terlebih karena pelaku ternyata orang yang selama ini hidup berdampingan.

    Atas perbuatannya, Nudi Arianto dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(RDP)

  • Tertangkap Basah, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Sawit Di Pali Diamankan petugas

    Tertangkap Basah, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Sawit Di Pali Diamankan petugas


    PALI,  seputartv.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.

    Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng berhasil diamankan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EF (44), YS (20), dan YA (33) ditangkap di kawasan Kebun Divisi 5 PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan turut disertai penyitaan 70 tandan buah sawit, alat tojok, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-69/XII/2025, setelah pihak perusahaan menemukan adanya mobil pickup bermuatan sawit yang diduga hasil curian.

    Sekitar pukul 11.00 WIB, dua security perusahaan, Rio Arpah dan Choerul Amirullah, mendapati mobil pickup yang mengangkut puluhan tandan sawit. Saat dikonfirmasi, dua orang di lokasi yakni EF dan YS mengaku bahwa sawit tersebut adalah milik YA.

    Namun setelah dilakukan pengecekan di titik pengambilan buah, diketahui bahwa buah tersebut berasal dari lahan perusahaan dan diduga kuat hasil pencurian.

    Asisten Divisi 5, Ardian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

    Mendapat laporan, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H. bersama Tim Elang untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim berhasil menemukan keberadaan para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada malam hari di area Divisi 5 kebun sawit tersebut.

    Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 5.400.000.

    Polsek Talang Ubi telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

    Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menyampaikan komitmen penuh Polres PALI dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

    > “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Pengawasan di area rawan pencurian terus kami perkuat,” tegas Kapolres melalui Kapolsek.

    Kapolres juga mengapresiasi respons cepat Tim Elang Polsek Talang Ubi.

    > “Kecepatan dan ketepatan anggota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.(RAK)

  • Diduga Gelapkan 2 Ton Sawit, Karyawan Perkebunan Ditangkap Petugas

    Diduga Gelapkan 2 Ton Sawit, Karyawan Perkebunan Ditangkap Petugas



    MUSI RAWAS, seputartv com – Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang karyawan perkebunan yang diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (2/12/2025).

    Tersangka berinisial EF (35), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, yang diketahui merupakan karyawan PT Evan Lestari. EF diduga menggelapkan buah sawit perusahaan di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari pada Senin (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kehilangan 2,9 ton buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp 6.350.000.

    Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

    “Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022, setelah personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan penyusunan rencana penangkapan.

    Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan adalah menggelapkan sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Ketika ditimbang di pabrik, jumlah buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan.

    Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sebagian buah kelapa sawit.(RTA)

  • Bacok Petugas Jaga Malam, Pria Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas

    Bacok Petugas Jaga Malam, Pria Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Tim Khusus “Macan Linggau” berhasil meringkus seorang pemuda yang tega membacok seorang petugas jaga malam di Pasar Impres, Kota Lubuk Linggau, akibat tersinggung teguran.

    Kejadian penganiayaan brutal ini berlangsung di Pasar Impres Blok B, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Korban diketahui bernama Feri, warga Kelurahan Jawa Kanan, yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas jaga malam.

    Awal mula insiden terjadi ketika korban, Feri, melihat pelaku berinisial FG (23), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, masuk ke area pasar Blok B. Merasa bertanggung jawab atas keamanan area tersebut, korban lantas menegur FG dengan perkataan, “Jangan masuk ke dalam pasar!” sambil memintanya keluar.

    Teguran yang dilayangkan korban rupanya memicu amarah dan rasa tidak terima pada diri FG. Pelaku lantas pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah parang.

    Tanpa basa-basi atau komunikasi apapun, FG langsung menghampiri korban yang sedang duduk santai sambil bermain ponsel di Pasar Impres Blok B. Pelaku segera menyerang korban dengan parang yang dibawanya.

    “Korban sempat menghindar dari serangan pertama, namun pelaku terus menyerang secara membabi buta. Ketika pelaku hendak membacok lagi, korban secara refleks menangkis menggunakan tangan kirinya,” jelas pihak Satreskrim.

    Akibat tangkisan tersebut, tangan kiri korban, Feri, mengalami luka bacok yang cukup lebar dan parah. Setelah melancarkan aksinya, pelaku FG segera melarikan diri dari tempat kejadian.

    Mendapati laporan pengaduan dari keluarga korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada identitas pelaku, yaitu FG.

    Setelah mengantongi identitas, Tim Macan Linggau mulai memburu keberadaan FG. Informasi akurat didapatkan bahwa pelaku sedang bersiap-siap untuk melarikan diri keluar dari Kota Lubuk Linggau.

    Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat. Pada hari Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku FG berhasil diamankan di kediamannya.

    Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu bilah parang yang digunakan FG untuk melukai korban.

    Saat ini, pelaku FG bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(RED)

  • Simpan Sajam dan Diduga Terlibat Pencurian, Pria Di Musi Rawas Diamankan Petugas

    Simpan Sajam dan Diduga Terlibat Pencurian, Pria Di Musi Rawas Diamankan Petugas



    MUSI RAWAS, seputartv.com – Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga satu pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (26/11/2025)

    Diketahui tersangka berinisial, AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

    “Pada hari, Rabu (26/11/2025), kami berhasil menahan tersangka berinisial, AF, kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” kata Kapolsek

    Kapolsek menjelaskan, bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.

    Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.

    Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Tokoh Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

    Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.

    Saat dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.

    “Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” akhirnya.(RED)