EMPAT LAWANG, seputatv.com — Misteri kematian tragis seorang janda bernama Dardiah di Lorong Pompa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah tujuh bulan penyelidikan. Pelaku yang selama ini buron ternyata tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, bernama Nudi Arianto (28), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Sejak itu, identitas pelaku menjadi teka-teki hingga polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah kepada Nudi.
Setelah peristiwa tersebut, Nudi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Muratara hingga Bengkulu, untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian panjang itu akhirnya terhenti ketika tim Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok milik warga yang berada di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam, melalui Kanit Reskrim Iptu Andin Riyanto, membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Menurutnya, sebelum membunuh korban, pelaku sempat bersembunyi di lantai dua rumah Dardiah. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku langsung melakukan penyerangan brutal.
“Setelah ketahuan, Pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 18 kali ke dada korban, kemudian menggorok leher korban,” jelas Iptu Andin.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian dan mengambil sejumlah uang serta rokok milik korban.
Polisi juga mengungkap bahwa total terdapat empat orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.
Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur karena pelaku dianggap membahayakan keselamatan anggota di lapangan.
Motif Pelaku: Perampokan Berujung Pembunuhan Brutal
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Andin Riyanto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ingin merampok rumah korban.
“Pelaku telah lebih dulu bersembunyi di lantai dua rumah korban. Ketika korban naik ke atas setelah mendengar suara ribut, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku mengaku sudah menyiapkan senjata tajam apabila korban melawan,” jelas Andin Riyanto.
Saat korban tiba di lantai dua, pelaku langsung menghujani korban dengan 18 tusukan di bagian dada, lalu menggorok leher korban hingga tewas seketika. Aksi keji itu dilakukan secara brutal dan cepat untuk memastikan korban tidak bisa melawan.
Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak.
Setelah menghabisi korban, pelaku turun ke lantai bawah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian ikut berbaur bersama warga, membantu mengevakuasi, bahkan menunjukkan sikap seolah ikut berduka.
“Tindakan pelaku ini membuat penyelidikan awal cukup sulit, karena dia berusaha menyatu dengan warga agar tidak dicurigai,” tambah Kanit Reskrim.
Namun penyidik akhirnya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk hilangnya pelaku selama beberapa hari setelah kejadian dan kesaksian warga sekitar. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah kuat kepada Nudi sebagai pelaku tunggal.
Pelaku Terancam Hukuman Berat.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau Paling lama 20 tahun sesuai ketentuan KUHP.
Kasus ini sekaligus menutup misteri panjang pembunuhan yang sebelumnya membuat warga takut dan cemas, terlebih karena pelaku ternyata orang yang selama ini hidup berdampingan.
Atas perbuatannya, Nudi Arianto dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(RDP)





