Kategori: Kriminal

  • Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam.

    Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.

    Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.

    “Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

    Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (RA)

  • Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    OGAN ILIR — Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, seorang pelaku berinisial A.P. (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Penangkapan berlangsung di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu menerima informasi dari masyarakat.

    Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan Kanit Propam Aipda Ujang Syafrullah, S.H., serta tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.

    Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari komitmen bersama Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Batu, Kecamatan Payaraman, dan Kecamatan Lubuk Keliat yang telah menyepakati Ogan Ilir Bebas Narkoba dalam pertemuan yang digelar di Aula Polsek Tanjung Batu pada pagi harinya, Jumat (18/07/2025) pukul 10.00 WIB.

    Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

    “Ini bentuk nyata dari komitmen kami bersama para kepala desa dalam menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba. Kami harap masyarakat tetap aktif memberikan informasi,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Red)

  • Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial A (39), warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap saat membawa 55 gram ganja siap edar.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, berkat informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat.

    Kronologinya, pihak kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna biru. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

    Tak berselang lama, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama dan langsung menghentikannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram, tersimpan rapi di dalam boks motor.

    “Benar, saat kami geledah, kami menemukan empat paket ganja dengan berat total 55 gram,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Tersangka A mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Menurut pengakuannya, ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari daerah tersebut, yang kemudian akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

    “Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami,” tambah AKP Najamuddin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal.

    Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (RV)

  • Nekat Curi Kopi, Pemuda Ini Ditangkap Warga

    Nekat Curi Kopi, Pemuda Ini Ditangkap Warga

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim Telah mengamankan Seorang remaja asal Lahat tertangkap tangan oleh Masyarakat mencuri buah kopi milik warga di Pagaralam. Pelaku sempat diamankan oleh Masyarakat sebelum akhirnya diserahkan dan diamankan Polsek Dempo Utara.

    Aksi pencurian buah kopi terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam. Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kg buah kopi. Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam bersama Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RDP (16), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Remaja tersebut diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa buah kopi milik seorang warga bernama Ancah Sandriansa (43), seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Agung Lawangan.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH mengamankan anak dibawah umur serahan dari masyarakat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Kuhp.

    “Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku  babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Irawan.

    Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya. Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.

    Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Irawan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

    Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

  • Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Muba – Sat Reskrim Polres Muba mengungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur, yang menimpa dua orang korban berinisial B (17) dan T (14) terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (40) dan S (36). Parahnya, kedua pelaku ialah ayah kandung dari kedua korban.

    “Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial S (40) warga Kecamatan Babat Toman dan S (36) warga Kecamatan Jirak Jaya berhasil ditangkap. Keduanya orang tua kandung dari kedua korban, ” ungkap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga dalam keterangannya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Muba, Selasa (15/7).

    Dijelaskan God, kasus persetubuhan yang menimpa korban B, terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman sejak tahun 2022-2025.“Korban dirudapaksa pelaku (ayah kandung) berulang kali. Bahkan, aksi bejatnya dilakukan sejak Tahun 2022 hingga 2 Juni Tahun 2025. Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau,” jelas God.

    Sambung God, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku S akhirnya dapat diamankan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ia akui telah merudapaksa anaknya sendiri, karena sering menonton video porno, ” terang God.

    Masih dikatakan God, untuk kasus persetubuhan yang menimpa korban T, terjadi di wilayah Kecamatan Jirak Jaya.

    “Korban T disetubuhi oleh pelaku S (ayah kandungnya) sejak bulan Oktober Tahun 2024 hingga Juni Tahun 2025, ” kata God.

    Disebutkan God, hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dirinya mengaku telah menyetubuhi korban. Karena tergiur kemolekkan tubuh anaknya sendiri.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba. Keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan ada penambahan 1/3 dari hukuman, ” tegasnya.

    God mengimbau agar para orang tua lebih peka melihat perkembangan anak, khususnya keluarga dekat yakni ibunya.“Sebagai komitmen Polres Muba kepada masyarakat. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum. Namun, upaya preemtif terus dijalankan dan mengaktifkan fungsi Sat Binmas dan Sat Samapta, dengan turun menyampaikan imbauan kewaspadaan ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa, ” tutupnya. (Red)