Kategori: Hukum

  • Diduga Terlibat Pembuatan Ijazah Palsu, Oknum PPPK dilaporkan ke Polres Empat Lawang

    Diduga Terlibat Pembuatan Ijazah Palsu, Oknum PPPK dilaporkan ke Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG – Empat orang warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, melaporkan PR yang merupakan oknum PPPK ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah Paket C (29/9).

    Laporan ini merupakan kali ketiga mereka mendatangi Polres, dengan membawa empat lembar ijazah yang diduga palsu sebagai barang bukti dan keterangan datadik dari dinas pendidikan.

    Menurut keterangan para korban, mereka diminta membayar uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp7 juta, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 28 juta.

    Namun, setelah mendapatkan ijazah banyak terdapat kejanggalan seperti tanda tangan dan cap tiga jari di ijazah padahal para korban belum pernah memberikan tanda tangan atau mengecap tiga jari.

    Ijazah tersebut setelah diperiksa oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, ijazah tersebut diketahui tidak sesuai. Ada ketidaksesuaian antara nama dan nomor induk siswa (NIS) yang tertera di dokumen. Bahkan dua Nomor Induk Siswa tidak terdaftar sebagai peserta sekolah paket C.

    “Kami berharap kasus ini segera diusut dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya,” kata Usman yang juga diharapkan oleh korban lainnya.

    Pihak kepolisian Polres Empat Lawang diharapkan segera mengusut tuntas laporan pemalsuan ijazah ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada puluhan, bahkan ratusan, korban lainnya yang juga dirugikan.(RED)

  • Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022–2023. Kali ini, tersangka berinisial BA, seorang pendamping desa tingkat kabupaten.

    Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam pengondisian kepala desa untuk mengikuti program pengadaan APAR. Pada Kamis, 26 September 2025, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menetapkan satu tersangka berinisial BA berdasarkan bukti yang ada. Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Retno, Kamis (26/9/2025).

    Sebelumnya, pada 26 Juli 2025, Kejari Empat Lawang telah menetapkan Aprizal, Tenaga Ahli (TA) DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Aprizal diduga mengondisikan 147 kepala desa untuk melakukan pengadaan APAR melalui pihak tertentu.

    Dengan penetapan BA, maka dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama.

    Tersangka BA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain jika ditemukan bukti baru. (RDP)

  • Diduga Perkara Mobil, Seorang Ayah Di Palembang Bacok Anak Kandung.

    Diduga Perkara Mobil, Seorang Ayah Di Palembang Bacok Anak Kandung.

    PALEMBANG – Seorang pemuda bernama Deo Imandri Utama (24) harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok ayah kandungnya sendiri, DR, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Usai kejadian, Deo langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan perbuatan sang ayah.

    “Jadi mereka berdua memang sudah pisah, Pak. Ibu minta ditemani bertemu ayah untuk membicarakan mobil yang mau dijual. Tetapi ayah tidak setuju dan malah marah-marah,” ungkap Deo di hadapan petugas SPKT.

    Situasi kian memanas. Menurut Deo, ayahnya yang tersulut emosi mengambil parang dari dapur lalu mengayunkan ke arah ibunya. Deo yang melihat langsung berusaha melindungi sang ibu.

    “Pas dibacok itu, saya tangkis dengan telapak tangan kiri sampai terluka. Saya tidak terima, makanya memilih untuk melapor polisi,” tegas Deo.

    Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Sudah kita terima, saat ini sedang dalam proses anggota reskrim,” pungkasnya. (RED)

  • Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Dodi Reza Alex Noerdin, Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait perkara pembangunan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-SP Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada tahun anggaran 2018 yang menggunakan APBD Kabupaten Muba, Rabu (17/9/2025).

    Diketahui, pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut, dilakukan oleh KPK untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muba periode 2018.

    Untuk informasi, bahwa Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya pernah terseret dalam perkara korupsi permintaan Fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, dan saat ini telah bebas dari masa tahanan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, terkait pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin oleh pihak KPK.

  • Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditangkap

    Diduga Selewengkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditangkap

    OKU SELATAN – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat, yakni AI selaku Kepala Dinas dan DI selaku Kabid Peningkatan Prestasi, Rabu (10/9).

    Keduanya ditetapkan tersangka usai penyerahan tahap II bersama barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

    “Proses penyidikan sudah tuntas dan memenuhi syarat, sehingga sah dilimpahkan. Untuk tersangka AI, ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 10 tahun,” tegas Kajari OKUS, Beni Putra, SH., MH.

    Dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 itu disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp913.875.134.

    “Kerugian ini berdasarkan hasil audit resmi dari APIP Kejati Sumsel,” ungkapnya.

    Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua selama 20 hari, mulai 10–29 September 2025, sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke pengadilan. (RAS)