Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka kasus korupsi kredit BRI



PALEMBANG, seputartv.com – Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan Kejati Sumsel atas dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun. Usai penetapan, para tersangka langsung ditahan dan satunya masih dirawat di RS.

Keenam tersangka tersebut diketahui beinisial  WS selaku Direktur PT BSD periode tahun 2016-sekarang merangkap Direktur PT SAL periode tahun 2011-sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO selaku Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013. Kemudian ED selaku Account Officer (AO) Relationship Manager di Agrobisnis kantor pusat BRI tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analisis Kredit Grup Analisis Resiko Kredit tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat BRI tahun 2011-2019.

Ketut Sumedana, selaku Kepala Kejati Sumsel membenarkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut dia mengatakan para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara ditemukan  cukup bukti dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

“Ya benar, penyidik menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, Ketut juga mengungkapkan kelima tersangka akan dilakukan penindakan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka ML dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka.

“Untuk tersangka WS sementara tidak bisa hadir dan belum ditahan karena sedang dalam perawatan di Rumah Sakit, dan ada surat sakitnya dari dokter,”ungkapnya.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam perkara tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh Penyidik Kejati Sumsel senilai Rp. 506.150.000.000. Maka dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara senilai Rp. 1.183.327.492.983,74.

“Sedangkan modus operandi perkara tersebut, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur saudara WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS sebesar Rp. 760.856.000.000, selanjut PT SAL pada tahun 2013 mengajukan permohonannya kredit kembali kepada kantor pusat salah satu Bank Plat Merah sebesar Rp. 677.000.000.000. Dalam proses pelaksanaan dilapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif mensosialisasikan ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait,” ujarnya.

Lanjut Venny, pengajuan kredit yang dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

“Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami  macet,” tutupnya.

Adapun pasal pelanggaran atas perbuatan para tersangka : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar