PRABUMULIH, seputartv.com – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
NA (19) harus tewas usai tertabrak kereta api di perlintasan Prabujaya Km 323, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari informasi yang didapat, korban berdiri tepat di tengah jalur rel sambil membuka kedua tangan. Lalu, kereta api menghantam tubuhnya dari belakang.
Kereta Barapati dengan nomor loko CC2041113 dan nomor KA 3120 itu melaju kencang menuju arah Muara Enim-Kertapati. Benturan keras membuat korban mengalami luka fatal, di mana kedua kakinya putus dan bagian kepala mengalami cedera berat hingga meninggal di lokasi.
Petugas Polsuska PJKA bernama Hendi (30) membenarkan terjadinya insiden tersebut.
“Ya benar, ada seorang pelajar tertabrak Kereta Barapati dengan nomor loko CC2041113 dan nomor KA 3120, yang dikemudikan masinis Candragunawan bersama asisten Dima,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan tidak terdapat kelalaian dari pihak masinis. Kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Jenazah telah dievakuasi dan dibawa ke fasilitas medis untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi jalur rel karena potensi bahaya yang sangat tinggi.(RED)
Kategori: Berita terbaru
-

Pelajar 19 Tahun Di Prabumulih Tewas Tersambar Kereta Api
-

Tukang Tambal Ban Di Palembang Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tetangga Sendiri
PALEMBANG, seputartv.com – Nasib Malang menimpah Firmansyah (38) seorang tukang tambal ban di Palembang, Sumatera Selatan, yang harus menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya bernama Rozak. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di kepala sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan kanan langsung dilarikan ke RSUD Bari Palembang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan OPI Raya Jakabaring, Kecamatan SU I Palembang, pada Kamis (20/11/2025) pagi.
Pawas Polsek SU I Palembang Iptu Irwan Syahri membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Usai menerima laporan, kami langsung ke TKP dan ke RSUD Bari untuk melihat keadaan korban terkait kejadian tersebut,” katanya saat ditemui di RSUD Bari, Kamis (20/11/2025).
Saat itu sebelum penganiayaan pelaku sempat marah kepada korban, namun dihiraukannya. Lalu saat korban hendak pergi ke tempat temannya di dekat TKP pelaku bernama Rozak langsung menggeluarkan senjata tajam dengan mensayat kepala korban bagian sebelah kiri.
“Korban sempat menangkis sajam tersebut dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri. Setelah kejadian korban meminta tolong kepada warga sekitar dan langsung diantar ke RSUD Bari,” jelasnya.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Diduga peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban yang sudah sejak lama.
“Saat ini kami sudah mengumpulkan bukti – bukti dan memeriksa sejumlah saksi akibat kejadian tersebut serta mengejar pelaku,” katanya.
Sementara itu, Firmansyah mengatakan antara dia dan pelaku memang sudah lama tidak bertegur sapa karena pelaku sering meminjam sepeda motor.
Korban pun kesal terhadap pelaku yang sering meminjam sepeda motor korban sehingga saat pelaku akan meminjam lagi tidak dipinjamkan korban.
“Sebelum kejadian, saya sedang menambal ban sambil merokok dan di seberang jalan tempat usaha korban menjual jok motor. Saat menambal ban, pelaku marah katanya kenapa melihat dirinya padahal saya tidak melihat dia,” katanya.
Ketika korban hendak ke tempat temannya, tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam.
“Setelah kejadian pelaku langsung kabur,” tutupnya.(RED)
-

Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK
OKU, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Empat tersangka kasus korupsi, dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempat Tersangka yang diantaranya merupakan Wakil DPRD OKU, yakni Parwanto ditangkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
“Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” terangnya.
Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RED) -

Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien
PALEMBANG, seputartv.com – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.
Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi,SH dalam keterangan pers nya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lain di Sumatera Selatan ini dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Sdr.Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:
– “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Undang-Undang yang Relevan
Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.
Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RED) -

Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Seorang suami berinisial SH (42), warga Jl. Jambu II Kelurahan Watervang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau setelah menyiram istrinya sendiri dengan air keras saat sedang tertidur. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).
Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, tengah tertidur lelap di kamarnya ketika tiba-tiba tersangka SH menyiramkan cairan air keras (cuka parah) ke tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi kesakitan, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau pada hari yang sama melalui LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.
Setelah mendapatkan laporan, Pelaku Langsung Ditahan Setelah Gelar Perkara.
Unit PPA bersama Satreskrim dan Tim Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti kuat, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.
IPDA Kopran Maryadi menegaskan, jika tersangka telah melakukan tindak pidana yang mencederai harkat martabat perempuan.
“Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.” Ujarnya.
Pesan Penting: KDRT Adalah Tindak Pidana Serius
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diproses secara hukum.
Polres Lubuk Linggau mengimbau seluruh korban KDRT untuk tidak takut melapor agar mendapat perlindungan yang layak.(RED)
