Kategori: Berita terbaru

  • Curi Sawit, Dua Pria Di Pali Di Bekuk Petugas

    Curi Sawit, Dua Pria Di Pali Di Bekuk Petugas

    PALI, seputar TV.com — Aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng berhasil digagalkan.

    Unit Reskrim Polsek Talang Ubi bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok 38 Divisi IV PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Talang Bulan,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten PALI, Rabu (4/2/2026).

    Dua pelaku yang diamankan polisi yakni DA (39) dan AD (36), warga Kabupaten Muara Enim,keduanya tertangkap tangan saat mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor setelah memanen buah sawit milik perusahaan tanpa izin.

    Dari hasil pemeriksaan,pelaku diketahui beraksi sejak siang hari bersama beberapa rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.
    Puluhan tandan buah sawit berhasil dipanen sebelum akhirnya aksi mereka dipergoki petugas keamanan perusahaan.
    Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp3.246.500.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa:
    33 tandan buah kelapa sawit
    1 set alat egrek sepanjang 6 meter
    2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah,S.H.,menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mentolerir praktik pencurian hasil perkebunan yang merugikan dunia usaha dan mengganggu stabilitas keamanan daerah.

    “Setiap tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres PALI, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kepastian hukum,” tegas AKP Ardiansyah menyampaikan pernyataan Kapolres.

    Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

    “Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian hasil perkebunan,serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”pungkasnya.

  • Dua Bocah Di Batu Urip Meninggal Usai Tenggelam di Kolam Sawit Terbengkalai.

    Dua Bocah Di Batu Urip Meninggal Usai Tenggelam di Kolam Sawit Terbengkalai.

    LUBUKLINGGAU, seputar TV.com — Suasana duka menyelimuti Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Dua bocah dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam pembibitan sawit yang sudah lama tidak terurus, Selasa (3/2/2026) sore.

    Kedua korban diketahui bernama Azhar (9) dan Bindi (8), warga RT 02 Kelurahan Batu Urip. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Melati IV, tak jauh dari permukiman warga.

    Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebelum kejadian, kedua korban bersama dua teman lainnya mendatangi lokasi kolam dengan tujuan berenang. Namun nahas, kolam yang berada di area terbengkalai itu diduga memiliki kedalaman cukup berbahaya bagi anak-anak.

    Kapolsek Lubuklinggau Utara, IPTU Sumardi Chandra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, keempat anak memang datang ke lokasi kolam untuk berenang.

    “Anak-anak berjumlah empat orang. Dari keterangan awal, mereka memang berniat berenang di kolam tersebut,” jelas IPTU Sumardi Chandra.

    Menurut saksi di lokasi, kolam pembibitan sawit itu diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter dengan luas kurang lebih 4 x 6 meter. Diduga, kedua korban tidak mampu menyelamatkan diri saat berada di dalam kolam hingga akhirnya tenggelam.
    Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berupaya memberikan pertolongan serta melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Sayangnya, nyawa kedua bocah tersebut tidak dapat diselamatkan.

    Petugas dari Polsek Lubuklinggau Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

    Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan orang tua agar lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di sekitar lokasi berbahaya seperti kolam atau area terbengkalai yang berpotensi menimbulkan risiko fatal.

  • Kajati Sumsel Lakukan Kunker Ke Kab Empat Lawang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Yang Humanis

    Kajati Sumsel Lakukan Kunker Ke Kab Empat Lawang, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Yang Humanis

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel , Dr. Ketut Sumedana melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kamis (5/2/2026).

    Acara yang berlangsung di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Empat Lawang ini Dihadiri Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setyowati. Lalu dihadiri juga oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, didampingi Ketua DPRD Empat Lawang, Darli S.H, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, serta jajaran Forkopimda.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda pembinaan sekaligus penguatan koordinasi penegakan hukum di daerah.

    Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kajati Sumsel. Ia menilai pembinaan langsung dari pimpinan menjadi motivasi untuk para anggota.

    “Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami dalam menjalankan tugas di Kejari Empat Lawang. Pembinaan secara langsung sangat bermanfaat, terutama dalam menjaga stabilitas penegakan hukum,” ujar Retno.

    Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang atas hibah lahan yang diberikan kepada Kejari Empat Lawang. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

    “Bantuan ini akan kami terima dan rawat dengan baik untuk menunjang peningkatan kinerja Kejari Empat Lawang dalam memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

    Sementara itu, Bupati Empat Lawang, Dr. Joncik Muhammad, menyebut kunjungan Kajati Sumsel sebagai momentum penting bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor hukum.

    “Kunjungan ini menjadi momentum luar biasa yang memotivasi pembangunan di Empat Lawang. Kami sangat senang atas kedatangan Kajati Sumsel, ini tentu menambah semangat kerja,” kata Joncik.

    Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan Kejari Empat Lawang selama ini telah terjalin dengan baik dan diharapkan terus berlanjut. Pemkab Empat Lawang, lanjutnya, telah menghibahkan lahan seluas 2 hektare kepada Kejari Empat Lawang.

    “Semoga hibah lahan ini dapat menambah semangat dalam upaya penegakan hukum dan pendampingan hukum di daerah. Kami juga memohon bimbingan dari Kajati Sumsel,” ujarnya.

    Dalam arahannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah melalui kekompakan lintas instansi. Ia juga menyoroti perlunya pendekatan penegakan hukum yang humanis serta komunikasi yang baik antar-lembaga.

    “Menjaga kondusivitas daerah harus dilakukan bersama. Hindari ego sektoral antar Instansi. Penegakan hukum harus dilakukan secara humanis dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.

    Kajati Sumsel juga menyampaikan apresiasi atas hibah lahan seluas 2 hektare dari Pemkab Empat Lawang kepada Kejari Empat Lawang sebagai bentuk dukungan terhadap institusi penegak hukum di daerah.

    Kunjungan kerja ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya kepastian hukum serta pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Red)

  • Kantor DLH Lubuklinggau Digeledah Jaksa, Dokumen Hilang, Kok Bisa ?

    Kantor DLH Lubuklinggau Digeledah Jaksa, Dokumen Hilang, Kok Bisa ?



    LUBUKLINGGAU, seputartv.com  — Aroma busuk dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau kian menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau akhirnya turun tangan langsung dengan menggeledah Kantor DLH yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Sumatra Selatan, Selasa (3/2/2026).

    Penggeledahan ini bukan isapan jempol.
    Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Nomor: Print-01/L.6.11/Fb.1/01/2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 18/Pidsus-Geledah/2026/PN Lubuklinggau, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DLH Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
    Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramuria Ronaldo, bersama tim penyidik. Fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdani, kepada awak media.

    “Penggeledahan ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait sejauh mana keseriusan Kejaksaan dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan DLH,” tegas Armein.

    Penggeledahan berlangsung cukup lama, sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB. Namun, proses tersebut justru mengungkap kejanggalan serius. Sejumlah dokumen penting tidak ditemukan di lokasi, memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghilangan barang bukti.

    Pihak Kejari menyatakan dokumen-dokumen tersebut diduga hilang, baik secara sengaja maupun tidak, dan akan menjadi fokus penelusuran lanjutan.

    Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada kejahatan terstruktur.
    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks besar berisi dokumen penting serta satu unit CPU, yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dan pengelolaan anggaran DLH.

    Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lubuklinggau menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk oknum pejabat yang terlibat.

    Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Apakah pengusutan ini akan benar-benar membongkar borok korupsi di DLH hingga ke akar-akarnya, atau justru berhenti di tengah jalan. Kejari Lubuklinggau diuji: berani tuntaskan, atau tenggelamkan

  • Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Belasan Milyar Mandek, Ada Apa ?

    MUSI RAWAS, seputartv com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik.

    Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut sebelumnya telah memasuki tahap ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada April 2025 lalu, guna menghitung potensi kerugian negara.

    Kasipidsus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, kala itu menyampaikan bahwa ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi penyidik dengan BPKP untuk menentukan nilai kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

    Namun, hingga memasuki tahun 2026, perkembangan kasus ini dinilai stagnan dan tidak menunjukkan kejelasan hukum.

    Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan seragam sekolah tersebut mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas dan dana alokasi umum (DAU) APBN, dengan rincian:

    Seragam SD (APBD): 12.906 pcs – Rp3,87 miliar
    Seragam SMP (APBD): 9.118 pcs – Rp2,73 miliar
    Seragam SD (DAU APBN): 6.666 pcs – Rp1,99 miliar
    Seragam SMP (DAU APBN): 10.000 pcs – Rp3 miliar

    Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang, ditemukan indikasi kuat pelanggaran spesifikasi teknis serta dugaan kelebihan pembayaran (mark up).

    Penyidik Kejari Musi Rawas juga telah memeriksa 30 orang saksi, terdiri dari 26 saksi dari Disdik dan 4 saksi dari BPKAD.

    Meski demikian, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Musi Rawas berdalih masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan nilai kerugian negara. Situasi ini menuai kritik tajam dari aktivis antikorupsi setempat.

    Tommy Jpisa, Aktivis Musi Rawas, mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara yang telah berjalan sejak 2023 tersebut.
    “Ini kasus sudah lama. Penggeledahan sudah, saksi sudah puluhan dipanggil, ekspose dengan BPKP juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Sekarang sudah tahun 2026, kasus ini seolah hilang ditelan alam,” tegas Tommy.

    Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Musi Rawas.

    Tommy juga mendesak Kejari Musi Rawas untuk bersikap transparan dan profesional, serta segera menuntaskan perkara tersebut dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidana telah terpenuhi.

    Sebagaimana diketahui, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Publik kini menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dituntaskan, atau justru dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum. (SMSI Musi Rawas)