Kategori: Berita terbaru

  • Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    OKU SELATAN – Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026) saat dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) wartawan paltv dan Afriadi wartawan okustoday, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas dan fungsi pers terkait berita ODGJ

    Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang keduanya untuk berkelahi.

    “Mau apa kamu ber dua ? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi berbahasa daerah.

    Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Atas kejadian itu, Ayik dan Afriadi telah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut ke Polres OKU Selatan.

    Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

    “Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

    Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. 

    Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers. (Red)

  • Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    EMPAT LAWANG – Gugatan praperadilan yang diajukan Jimmi Suganda terhadap Polres Empat Lawang berujung kemenangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Jimmi tidak sah.

    Perkara ini bermula dari penangkapan Jimmi Suganda pada 6 Maret 2026 oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun sejak awal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama terkait legalitas administrasi dan kecukupan alat bukti.

    Keberatan itu kemudian dibawa ke ranah praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat. Dalam persidangan, hakim menilai prosedur yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah (sprin) tidak sah, begitu pula penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Jimmi Suganda. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, yakni kepolisian.

    Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Jimmi. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah seluruh tuntutan yang diajukan kuasa hukum—termasuk permintaan ganti rugi materil sebesar Rp300 juta dan immateril Rp500 juta, serta rehabilitasi nama baik di berbagai media—dikabulkan secara menyeluruh atau hanya sebagian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat hakim secara tegas menilai adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara. (Dik)

  • Diterjang Puting Beliung, Empat Sekolah Alami Kerusakan

    Diterjang Puting Beliung, Empat Sekolah Alami Kerusakan

    OKU SELATAN, seputartv.com – Sebanyak empat sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), diterjang angin puting beliung hingga mengalami kerusakan pada bagian atapnya, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Selatan Heri Pramono saat dihubungi dari Baturaja, Minggu, mengatakan curah hujan tinggi disertai angin kencang yang terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 19.00 WIB menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum di wilayah setempat.

    Bencana alam juga menyebabkan genangan air di Jalan Pemkab OKU Selatan serta material pohon tumbang di jalan antar desa hingga sempat menghambat arus lalu lintas kendaraan roda dua dan empat.

    Adapun empat sekolah yang mengalami kerusakan sedang dan ringan meliputi PAUD Bunga Bangsa, TK Pembina Simpang Agung, SD Negeri 2 Simpang Agung dan SD Negeri 7 Sinar Mulyo, serta puluhan lapak pedagang di Pasar Simpang.

    “Rata-rata fasilitas umum ini mengalami kerusakan pada bagian atap akibat puting beliung,” katanya.

    Selain itu, kata dia, puting beliung juga menyebabkan pohon tumbang di enam titik jalan utama antar desa meliputi Desa Simpangan, Bungin Campang, Simpang Agung, Sinar Mulyo, Pelangki, dan Desa Mehanggin.

    Terkait musibah tersebut, pihaknya menerjunkan personel ke lokasi bencana alam untuk membersihkan puing-puing atap bangunan yang ditiup puting beliung agar fasilitas umum yang mengalami kerusakan dapat segera difungsikan kembali.

    BPBD OKU Selatan juga menyebar personel untuk mengevakuasi pohon tumbang di enam titik lokasi agar arus lalu lintas kendaraan kembali normal.

    “Saat ini proses pembersihan atap sekolah dan pohon tumbang sudah rampung. Aktivitas masyarakat kini kembali normal seperti semula,” ujar dia.

    Heri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi masa pancaroba atau pergantian musim yang ditandai dengan cuaca panas terik dan terjadi hujan lebat tiba-tiba disertai angin kencang supaya tidak menimbulkan korban jiwa.

    “Merujuk pada peringatan dini BMKG untuk dasarian 1-10 April 2026, wilayah OKU Selatan berada dalam status waspada terhadap potensi cuaca ekstrem sehingga harus diwaspadai bersama,” ucapnya.

  • PAN Sumsel Bentuk 1 Juta Relawan, Dalam Rangka Persiapan Pemilu Mendatang

    PAN Sumsel Bentuk 1 Juta Relawan, Dalam Rangka Persiapan Pemilu Mendatang

    PALEMBANG – Partai Amanat Nasional (PAN) wilayah Sumatera Selatan terus mematangkan strategi menghadapi kontestasi politik mendatang. Salah satu langkah besar yang tengah digencarkan adalah pembentukan 1 juta relawan yang ditargetkan tersebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Desember 2026.

    Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja wilayah yang digelar di kantor DPW PAN Sumsel. Agenda internal ini dihadiri seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat wilayah hingga daerah, dengan kehadiran wajib bagi ketua dan sekretaris.

    Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad, memimpin langsung jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja nasional yang sebelumnya telah digelar.

    “Ini adalah langkah konkret kita untuk memastikan kesiapan struktur partai hingga ke akar rumput. Kita tidak hanya bicara strategi di atas kertas, tapi bagaimana implementasinya berjalan efektif di lapangan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

    Dalam pemaparannya, Joncik menyebutkan bahwa hingga saat ini PAN Sumsel telah mencatat capaian awal dalam pemetaan basis massa. Jumlah relawan yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar 12 persen dari target 1 juta simpatisan.

    Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kerja kolektif kader yang aktif bergerak di tengah masyarakat.

     “Capaian ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap PAN terus meningkat. Kader kita bekerja dari desa ke desa, dari komunitas ke komunitas,” ungkapnya.

    Ia optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan meningkatnya intensitas sosialisasi dan keterlibatan langsung kader dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

    PAN Sumsel juga menerapkan strategi jemput bola dalam merekrut relawan. Perekrutan dilakukan secara terstruktur dan terbuka, melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    Mulai dari kelompok pemuda, tokoh agama, hingga pelaku UMKM menjadi sasaran utama dalam memperluas jaringan dukungan.

     “Kita tidak menunggu, tapi mendatangi langsung masyarakat. Dari situ kita ubah dukungan pasif menjadi gerakan aktif,” tegas Joncik.

    Selain menambah jumlah relawan, DPW PAN Sumsel juga mulai memberikan pembekalan kepada para simpatisan yang telah terdata. Fokusnya adalah menyamakan pemahaman terkait strategi komunikasi politik serta pengamanan suara di TPS.

    Sebagai Bupati Empat Lawang, Joncik menekankan bahwa target 1 juta relawan bukan sekadar angka, melainkan representasi kekuatan riil partai di Sumatera Selatan.

    “Kita ingin setiap TPS ada relawan PAN. Itu artinya kita benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan seluruh jajaran partai untuk tetap menjaga sikap rendah hati dan tidak cepat puas dengan capaian awal.

     “Perjalanan masih panjang. Jangan lengah, tetap jaga ritme pergerakan. Target ini harus tercapai sebelum tahapan krusial pemilu dimulai,” tutupnya.

    Dengan strategi masif dan konsolidasi yang terus diperkuat, PAN Sumsel berharap dapat mengamankan basis dukungan yang solid sekaligus meningkatkan elektabilitas menjelang pemilu mendatang. (Red)

  • Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Herman Deru Tegas Batasi Aktifitas serupa Disekitar Area Terdampak.

    Pasca Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Herman Deru Tegas Batasi Aktifitas serupa Disekitar Area Terdampak.

    MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Peristiwa Kebakaran yang menghanguskan 11 titik sumur Ilegal. Membuat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru akan menertibkan aktivitas serupa Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

    Sebelumnya, belasan sumur minyak ilegal terbakar di area tersebut pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Akibatnya, 9 kendaraan yang terdiri dari 8 unit mobil pikap dan 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor milik pekerja hangus tak bisa diselamatkan. Herman Deru menegaskan, bahwa aktivitas sumur minyak yang belum memiliki izin harus segera ditata dan dibatasi guna mencegah kejadian serupa terulang.

    Momentum kebakaran ini kita jadikan evaluasi terlebih dahulu, sambil menata berapa luas lahan yang terdampak serta aktivitas usaha masyarakat yang diduga belum memiliki izin,” ujarnya, saat melakukan tinjauan lokasi kebakaran pada Jumat (3/4/2026).

    Menurut Herman Deru, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembatasan aktivitas sumur minyak di area terdampak, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut melalui skema yang tepat.

    “Sumur rakyat ini dibatasi terlebih dahulu, kemudian ditingkatkan ke jenjang pembicaraan yang solusinya bisa berbentuk business to business (B-to-B), sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” jelasnya.

    Menurutnya, penataan tersebut juga perlu didukung dengan landasan aturan yang kuat, mengingat kawasan tersebut berkaitan dengan penanaman modal asing (PMA). Selain meninjau lokasi kebakaran, Herman Deru juga memastikan kondisi masyarakat sekitar tetap terlayani dengan baik.

    Diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran pada Selasa (31/3/2026) itu diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang berada di area tebing.

    Api kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya dan dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah tebing.

    Akibatnya, 11 titik sumur minyak ilegal hangus terbakar.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah orang yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal.

    “Kami mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, Mereka berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik,” kata Nandang, Kamis (2/4/2026).