Kategori: Berita terbaru

  • Kadis PUTR PALI Bantah Dirinya Terseret Kasus Dugaan Suap dan Ditangkap Kejati Sumsel

    Kadis PUTR PALI Bantah Dirinya Terseret Kasus Dugaan Suap dan Ditangkap Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Isu beredar terkait Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten PALI H Ristanto Wahyudi, ST,MT ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)  bersama Wakil Bupati Pali IT, dibantah langsung oleh yang bersangkutan.

    “Tidak benar saya ditangkap oleh tim Kejati Sumsel, Saya sekarang berada dirumahndi Palembang,”ungkap Ristanto Wahyudi dengan nada tegas saat dimintai komentarnya melalui Video Call, Rabu (3/6/26) Pk.19.10 Wib.

    Lanjut Ristanto sapaan akrabnya mengatakan, Dirinya sekarang lagi mencari wartawan yang membuat berita tersebut untuk diminta klarifikasi terkait namanya disebut dalam  pemberitaan media.

    “Sekarang saya lagi mencari wartawan yang buat berita mencantumkan nama dirinya dengan jelas,”ucap Ristanto singkat. (Red)

  • Kepala Bapenda PALI Bantah Dirinya Turut Diamankan Dalam Kasus Dugaan Suap

    Kepala Bapenda PALI Bantah Dirinya Turut Diamankan Dalam Kasus Dugaan Suap

    PALI, seputartv.com – Di tengah ramainya kabar penangkapan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, nama Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI, Dr. Aryansyah, ikut terseret dalam pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

    Namun, Aryansyah dengan tegas membantah informasi yang menyebut dirinya turut diamankan oleh Kejati Sumsel terkait kasus dugaan suap fee proyek yang kini menyeret nama Wakil Bupati PALI tersebut.

    Saat pada Rabu (3/6/2026), Aryansyah mengaku memang sedang berada di Kota Palembang. Akan tetapi, ia memastikan keberadaannya di ibu kota Provinsi Sumsel itu tidak ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

    “Informasi berinisial A itu bukan saya. Memang saya sedang berada di Palembang karena ada kegiatan. Saya pastikan bukan saya yang diamankan,” tegas Aryansyah melalui sambungan telepon.

    Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang setelah muncul kabar bahwa selain Wakil Bupati PALI, terdapat seorang pejabat daerah berinisial A yang turut diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel. (Red)

  • Kurang Dari 24 Jam, Otak Pelaku Penusukan Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

    Kurang Dari 24 Jam, Otak Pelaku Penusukan Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

    PALEMBANG, seputartv.com – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan penusukan terhadap Yepran Firmansyah (33) sopir truk di Palembang hingga tewas saat isi BBM di SPBU. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku lain.
    Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andrian mengatakan pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku berinisial OI (24), kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

    “Sudah terungkap ya pelaku dan barang bukti lengkap tidak sampe 24 jam. Kronologi lengkap nunggu rilis ya,” katanya

    Berdasarkan keterangan saksi, korban tewas setelah dikeroyok oleh 7 orang. Namun, Alex menegaskan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pelaku utama.

    Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

    “Masih didalami keterlibatan lainnya, yang jelas yang sudah kita amankan ini pelaku utama,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yepran Firmansyah (33) sopir truk di Palembang tewas saat isi BBM di SPBU setelah dikeroyok diduga 7 menggunakan senjata tajam. Diduga peristiwa tersebut dipicu karena korban menegur pengendara lain yang menyerobot antrean BBM.

    Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (2/6/2026) malam.(Red)

  • Tersandung Dugaan Suap, DPW Nasdem Sumsel Usulkan Iwan Tuaji Dipecat Sebagai Kader

    Tersandung Dugaan Suap, DPW Nasdem Sumsel Usulkan Iwan Tuaji Dipecat Sebagai Kader

    PALEMBANG, seputartv.com – DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas menyusul penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

    Sikap tersebut disampaikan Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel, H Nopianto, saat dikonfirmasi. 

    Dalam keterangannya, Nopianto mengaku prihatin dan kecewa atas peristiwa yang menimpa salah satu kader Partai NasDem tersebut.

    “Kami dari DPW Partai NasDem Sumatera Selatan merasa prihatin dan kecewa atas peristiwa yang terjadi terkait terjaringnya saudara Iwan Tuaji dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Menurut Nopianto, Partai NasDem menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung Kejati Sumsel untuk mengungkap perkara tersebut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Partai NasDem Sumatera Selatan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuka persoalan ini secara terang benderang sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

    Sebagai bentuk komitmen partai terhadap pemberantasan korupsi, lanjut Nopianto, DPW NasDem Sumsel akan segera mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem agar memberhentikan Iwan Tuaji dari seluruh jabatan kepartaian maupun statusnya sebagai kader.

    “Kami akan segera mengusulkan kepada DPP Partai NasDem untuk menerbitkan surat pemecatan saudara Iwan Tuaji, baik sebagai pengurus partai di Kabupaten PALI, anggota Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten PALI, maupun sebagai kader Partai NasDem,” tegasnya.

    Ia menambahkan, partainya juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Iwan Tuaji dalam perkara yang sedang dihadapinya.

    “Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Partai NasDem tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada saudara Iwan Tuaji,” ungkapnya.

    Nopianto menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kelembagaan Partai NasDem dalam mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

    “Sikap tegas ini merupakan komitmen Partai NasDem untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, seluruh calon kepala daerah yang diusung Partai NasDem pada Pilkada sebelumnya telah menandatangani pakta integritas, termasuk Iwan Tuaji.

    “Salah satu poin dalam pakta integritas yang ditandatangani saudara Iwan Tuaji adalah tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau korupsi, serta tidak melakukan perbuatan tercela,” jelas Nopianto.

    Menurutnya, sebagai kader partai, Iwan Tuaji memiliki kewajiban menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati saat proses pencalonan.

    “Karena pakta integritas itu telah ditandatangani, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan seluruh poin yang tercantum di dalamnya,” katanya.

    Atas dasar itu, DPW Partai NasDem Sumatera Selatan menilai tindakan yang diduga dilakukan Iwan Tuaji tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar komitmen moral yang telah disepakati bersama partai.

    “Apa yang dilakukan tentu bertentangan dengan hukum dan melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. Sebagai kader kami, tentu kami sangat menyesalkan hal tersebut terjadi,” tutupnya. (Don)

  • Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

    Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

    “Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

    Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

    Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

    Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

    Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

    Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

    Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

    Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

    Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

    Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.

    Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain itu, sejumlah uang tunai sebesar Rp437 juta turut diamankan dari lokasi penggeledahan.

    Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Ketut Sumedana.

    Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Don)