Kategori: Berita terbaru

  • Isu Mobil Dinas Rp 3,5 M Kembali Mencuat, Kuasa Hukum : Tendensius dan Menyesatkan

    Isu Mobil Dinas Rp 3,5 M Kembali Mencuat, Kuasa Hukum : Tendensius dan Menyesatkan

    EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembelian mobil dinas baru senilai Rp3,5 miliar oleh Bupati Joncik Muhammad.

    Advokat Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Rizki A. Saputra, S.H., M.H., menyesalkan pemberitaan yang dinilainya tendensius, politis, dan tidak didukung data lengkap. Ia menegaskan bahwa tidak ada realisasi pembelian mobil dinas tersebut.

    “Rencana pengadaan itu telah dibatalkan jauh-jauh hari. Anggaran yang semula dialokasikan untuk kendaraan dinas dialihkan untuk pembayaran kewajiban kepada BPJS Kesehatan,” ujar Rizki dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, 4 April 2026.

    Sebagai langkah prioritas, Pemkab Empat Lawang telah mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan masyarakat. Kebijakan ini disebut berdampak langsung pada kembalinya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga yang sebelumnya terkendala tunggakan.

    “Langkah ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik di atas fasilitas pemerintahan,” tegas Rizki.

    Lebih lanjut, Rizki menyebut bahwa Bupati Joncik Muhammad dalam kesehariannya tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas baru, melainkan tetap menggunakan kendaraan pribadi sebagai bentuk efisiensi belanja daerah, harusnya menjadi contoh Kepala Daerah lain.

    “Bahkan belum genap 100 hari masa kerja, Bupati Joncik Muhammad, telah melakukan berbagai terobosan strategis yang menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat. Sejumlah capaian tersebut mendapat apresiasi dari media nasional, pelaksanaan agenda Pertemuan Daerah (PEDA) XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sumatera Selatan, serta langkah konkret pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan yang berdampak langsung bagi masyarakat.”

    Pihaknya menghimbau kepada pengamat dan lembaga terkait untuk mengedepankan verifikasi data yang akurat sebelum menyampaikan pernyataan ke publik. Pemkab Empat Lawang memastikan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Tutup Rizki. (Red)

  • Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    EMPAT LAWANG – Merespons cepat keluhan masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian sabung ayam. di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (04/04/2026).

    Pengerebekan berlangsung pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tebing Tinggi, IPTU Ariyanto bersama PS. Kanit Reskrim IPDA Mustofa Atmaja, S.I.P., M.H., serta diperkuat dengan beberapa personil Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

    Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Ahiri melalui Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU Ariyanto, dengan didampingi oleh Aparat Desa pihaknya melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun  setibanya di lokasi arena sabung ayam ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dilaporkan.

    “Meski pun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas pemain, kita tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas arena tersebut agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ariyanto.

    Ariyanto menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Bagi Masyarakat yang melihat dan mengetahui kegiatan perjudian atau pun perbuatan lainnya yang mengarah ketindak pidana jangan takut untuk melapor ke Polisi sebab identitas pelapor akan dilindungi serta dirahasiakan.

    “Kepada masyarakat kami himbau jangan takut untuk melapor kepada Polisi jika di sekitar lingkungan tempat tinggalnya terdapat perbuatan tindak pidana, sebab dengan adanya sinergitas antara Masyarakat dan Polisi maka tindakan pencegahan akan kian baik kedepannya termasuk pencegahan gangguan Kamtibmas,” Imbuhnya. (Red)

  • Pemkab Lahat Kembangkan PAD Lewat Pariwisata dan Perikanan, SMSI Sumsel Full Suport

    Pemkab Lahat Kembangkan PAD Lewat Pariwisata dan Perikanan, SMSI Sumsel Full Suport

    LAHAT – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Lahat dalam mengembangkan sektor pariwisata dan perikanan air tawar sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri menilai kebijakan yang disampaikan Bupati Lahat H. Bursa Zarnubi merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis potensi lokal. “Program ini sangat positif. Lahat memiliki sumber daya besar yang jika dikelola optimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

    Menurut dia, media siap berperan aktif dalam mendukung program tersebut melalui publikasi yang konstruktif dan edukatif. Peran media dinilai penting untuk menyampaikan informasi pembangunan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.

    Pemerintah Kabupaten Lahat sebelumnya menyampaikan rencana pengembangan budidaya ikan air tawar melalui sistem kolam dan keramba dengan memanfaatkan jaringan irigasi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produksi ikan serta membuka peluang usaha baru.

    Selain itu, pemerintah daerah juga menargetkan pengurangan ketergantungan pasokan ikan dari luar daerah dan menjadikan Lahat sebagai salah satu sentra perikanan air tawar di Sumatera Selatan.

    Di sektor pariwisata, Pemkab Lahat akan melakukan pengembangan destinasi, termasuk Taman Rimbang Kemambang, yang dinilai memiliki potensi sebagai wisata dalam kota. Pengembangan ini juga akan melibatkan pelaku UMKM agar memberi dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.

    Ketua SMSI Sumsel menegaskan, media akan terus mendorong publikasi potensi daerah agar semakin dikenal luas. “Kami siap mendukung dengan pemberitaan yang membangun, sehingga program pemerintah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” katanya.

    Pemerintah juga memberikan dukungan kepada UMKM melalui program pembiayaan dengan bunga ringan, berkisar 0,5 hingga 2 persen, guna memperkuat permodalan usaha.

    Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan media, pengembangan sektor pariwisata dan perikanan di Lahat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Red)

  • “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”, Rakerda SMSI Sumsel 2026 Lahat Berlangsung Sukses

    “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”, Rakerda SMSI Sumsel 2026 Lahat Berlangsung Sukses

    LAHAT – Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2026 di Kota Lahat yang bertajuk “Meningkatkan Gerak dan Arah Media Siber Melalui Terobosan Strategis”. Kamis malam (02/04).

    Selain Ketua SMSI Sumsel Jon Heri SSos dan Dewan Penasehat SMSI Sumsel H Oktav Riadi SH, Rakerda SMSI Sumsel itu juga dihadiri Pengurus Daerah SMSI Kabupaten OKI, SMSI Kota Prabumulih, SMSI Kabupaten Muara Enim dan SMSI Kabupaten Banyuasin.

    Terlihat pula Pengurus Daerah SMSI Kabupaten Musi Banyuasin, SMSI Kabupaten Empat Lawang, SMSI Kabupaten Lahat, SMSI Kabupaten Kota Pagaralam, SMSI Kabupaten Musi Rawas Utara, SMSI Kabupaten Musi Rawas dan SMSI Kota Lubuk Linggau.

    Kegiatan ini membahas program kerja organisasi dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang guna memperkuat peran dan keberlangsungan organisasi.

    Dalam Rakerda tersebut, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan gerak dan arah media siber melalui berbagai terobosan strategis. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat eksistensi media online sekaligus meningkatkan kualitas pemberitaan di daerah.

    SMSI merupakan organisasi yang menaungi pemilik media online, bukan organisasi profesi jurnalis. Organisasi ini berperan dalam mendorong perusahaan media agar mematuhi regulasi pemerintah, mulai dari kualitas berita hingga tata kelola perusahaan media yang profesional. Selain itu, SMSI juga berupaya menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara penerbit dan pekerja jurnalistik.

    Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, dalam arahannya meminta seluruh pengurus SMSI kabupaten/kota di Sumatera Selatan untuk lebih aktif dalam mengelola dan mempublikasikan berita yang disediakan organisasi di masing-masing daerah.

    “Kami berharap seluruh pengurus daerah lebih aktif. Jangan hanya banyak secara jumlah, tetapi juga harus diiringi dengan keaktifan dalam menjalankan organisasi,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya validitas data keanggotaan SMSI di seluruh Indonesia. Menurutnya, meskipun jumlah anggota mencapai ribuan media, pendataan harus dilakukan secara akurat agar mencerminkan kondisi sebenarnya.

    Rapat kerja ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi di tingkat daerah, sehingga SMSI dapat lebih responsif terhadap kebutuhan media siber serta memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dunia jurnalistik di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Lahat. (Red)

  • Belasan Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Masyarakat Pertanyakan Regulasi Dan Tindakan Hukum

    Belasan Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Masyarakat Pertanyakan Regulasi Dan Tindakan Hukum


    MUBA, seputartv.com – Peristiwa Kebakaran yang melahap 11 titik sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkap masih maraknya praktik illegal drilling sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas implementasi regulasi pemerintah di sektor energi.

    Berdasarkan rilis resmi Polda Sumatera Selatan, peristiwa terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah dan merembet cepat mengikuti aliran minyak di lokasi.

    Tim gabungan kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti. Hasil sementara mencatat 11 sumur ilegal hangus terbakar, disertai kerusakan sejumlah kendaraan dan terdampaknya lahan sekitar 4,2 hektare.

    Penyidik telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga terkait kepemilikan sumur ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

    Kabid Humas Polda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

    Gubernur Sumatera Selatan juga turut memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dan mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, serta tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

    tengah proses penindakan hukum, sorotan turut mengarah pada implementasi regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penataan sumur minyak masyarakat. Secara normatif, pemerintah telah membuka ruang legalisasi melalui berbagai kebijakan untuk mengakomodasi sumur rakyat.

    Namun hingga saat ini, implementasi di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil nyata, khususnya di wilayah Musi Banyuasin.

    Fakta ditemukannya 11 sumur ilegal aktif dalam satu lokasi memperkuat indikasi bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif atau belum menyentuh akar persoalan.

    Fenomena illegal drilling di Musi Banyuasin sendiri diketahui telah berlangsung lama dan cenderung berulang. Dalam satu lokasi ditemukan belasan sumur aktif lengkap dengan fasilitas penampungan dan kendaraan operasional, yang mengindikasikan aktivitas telah berjalan secara sistematis.

    Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan illegal drilling tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut faktor ekonomi masyarakat serta lemahnya tata kelola dan pengawasan.

    Hingga berita ini disusun, pihak PT Hindoli belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait pengawasan aktivitas di dalam lahan HGU mereka.



    Kebakaran ini kembali menegaskan tingginya risiko aktivitas penambangan minyak ilegal, baik terhadap keselamatan masyarakat maupun kerusakan lingkungan. Tanpa pengelolaan yang terstruktur dan legal, potensi kejadian serupa diperkirakan akan terus berulang.(RED)