Penulis: seputar redaksi

  • Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    LUBUKLINGGAU – R (38) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya sendiri.Akibat perbuatannya warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll dilaporkan ke Polisi.

    Kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

    Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menggadaikan motor temannya sendiri.

    “Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

    Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

    Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

    “Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP,” ujarnya.

    Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. 

    “Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

    Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

    Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

    “Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban,” ujarnya.Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

    “Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(RED)

  • PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    JAKARTA – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

    1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

    2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

    – Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

    – Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

    – Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

    5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

    6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

    PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

    Jakarta, 28 September 2025PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

    Akhmad Munir

    Ketua Umum

    Zulmansyah Sekedang

    Sekretaris Jenderal

  • IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

    Dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

    Terkait hal itu, IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa tersebut.>Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    Masih dalam pernyataan resminya, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.>Selanjutnya IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

    Diakhir dalam keterangan resmi tertanda Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.(RED)

  • Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saksi keamanan kebun mendapati tandan sawit yang sudah dipanen oleh pelaku menggunakan alat egrek. Atas laporan pihak perusahaan, petugas Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit serta 1 buah alat panen (egrek). Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang dirugikan akibat tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

    Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (RAK)

  • Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    EMPAT LAWANG – Perselisihan terkait tukar tambah sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, berakhir tragis. Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas setelah ditikam dan disabet senjata tajam jenis samurai oleh Deki Zulkarnain pada Jumat (26/9/2025).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku untuk membicarakan sepeda motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan.

    “Korban meminta motor yang ditukar kembali karena mengalami kerusakan. Namun pelaku menolak dan justru menuntut agar uangnya segera dikembalikan,” terang AKP Sahata, Minggu (28/9/2025).

    Cekcok mulut kemudian memanas. Dedi sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, pelaku langsung melawan menggunakan samurai hingga mengenai tubuh korban.

    “Pertengkaran itu berujung perkelahian. Korban mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta ikat pinggang milik pelaku.

    Atas perbuatannya, Deki Zulkarnain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(R/J/T)