LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Ratusan peserta dari berbagai daerah di Sumatera Selatan antusias mengikuti lomba makan pempek yang digelar di Lippo Plaza Lubuklinggau, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Kuliner Lemak Nian Jilid 3 yang berlangsung selama 17–19 April 2026.
Ketua Aspenku Sumsel Yus Elisa atau yang akrab disapa Bunda Rayya mengatakan lomba makan pempek tersebut diikuti ratusan peserta yang datang dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 peserta berhasil lolos ke babak final yang akan digelar pada hari berikutnya.
“Peserta yang ikut ini luar biasa antusias, datang dari berbagai daerah di Sumsel. Dari ratusan peserta, kita seleksi menjadi 22 finalis yang akan bertanding lagi besok untuk memperebutkan juara satu, dua, dan tiga,” kata Bunda Rayya saat diwawancarai di lokasi kegiatan. Jumat.
Ia menjelaskan, aturan lomba cukup sederhana namun menantang. Setiap peserta diberikan delapan buah pempek yang harus dihabiskan dalam waktu secepat mungkin, lengkap dengan kuah cuko.
“Aturannya, satu orang dikasih delapan pempek dan harus dihabiskan secepat mungkin. Yang menang adalah yang paling cepat menghabiskan pempek beserta cukonya. Setelah selesai, peserta harus langsung berdiri dan menunjukkan bahwa tidak ada lagi sisa pempek di mulutnya,” ungkapnya.
Menurut Bunda Rayya, kemampuan para peserta cukup mengejutkan. Bahkan, dalam babak penyisihan terdapat peserta yang mampu menghabiskan delapan pempek hanya dalam waktu 12 detik.
“Ini di luar ekspektasi kami. Ada peserta yang bisa menghabiskan delapan pempek dalam 12 detik, itu luar biasa,” jelasnya.
Salah satu peserta, Rian (24), mengaku tertarik mengikuti lomba tersebut karena ingin merasakan pengalaman unik sekaligus menguji kemampuan diri.
“Seru sekali, ini pertama kali saya ikut lomba makan pempek. Ternyata tidak semudah yang dibayangkan, apalagi harus cepat dan tetap rapi. Tadi sempat kewalahan juga dengan cukonya,” ujar Rian.
Peserta lainnya, Siti (21), mengatakan lomba tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antar peserta dari berbagai daerah.
“Selain lomba, kita juga bisa kenal teman-teman dari daerah lain. Suasananya meriah dan menyenangkan,” katanya.
Bunda Rayya menambahkan, penyelenggaraan Festival Kuliner Lemak Nian Jilid 3 merupakan langkah nyata dalam mengangkat potensi kuliner lokal agar semakin dikenal luas.
“Kegiatan ini bukan hanya tentang makanan, tetapi tentang identitas budaya kita. Kuliner adalah bagian dari warisan yang harus dijaga dan diperkenalkan kepada generasi muda,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pihak manajemen Lippo Plaza Lubuklinggau, termasuk kolaborasi dengan Mall Director Lippo Plaza Lubuklinggau, Richard Chandra, yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Bunda Rayya menegaskan bahwa Aspenku Sumsel terus berkomitmen menghadirkan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Kami ingin UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan naik kelas. Melalui festival ini, mereka punya kesempatan memperluas jaringan, meningkatkan kualitas produk, dan menarik minat pasar yang lebih luas,” kata dia.
Selain lomba makan pempek, festival ini juga menghadirkan berbagai kegiatan lain seperti lomba vlog, cooking class, serta bazar kuliner khas Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dirancang untuk menarik minat generasi muda agar lebih aktif mengenal dan mempromosikan kuliner daerah.
“Anak muda sekarang sangat dekat dengan media sosial. Maka kita libatkan mereka melalui lomba vlog agar mereka ikut mempromosikan kuliner khas daerah dengan cara yang kreatif dan kekinian,” tambahnya.
Ia berharap Festival Kuliner Lemak Nian dapat menjadi agenda tahunan yang dinanti masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata kuliner di Lubuklinggau.
“Harapan kami, kegiatan ini bisa menjadi ikon kuliner daerah. Dari Lubuklinggau, kita perkenalkan kekayaan rasa Sumatera Selatan ke tingkat nasional bahkan internasional,” kata Bunda Rayya.
Dengan berbagai rangkaian kegiatan yang edukatif dan menghibur, Festival Kuliner Lemak Nian Jilid 3 diharapkan menjadi magnet bagi masyarakat serta momentum penting dalam memperkuat eksistensi UMKM dan melestarikan warisan kuliner daerah.(Red)
Penulis: seputar redaksi
-

Ratusan Peserta Antusias Ikuti Lomba Makan Pempek di Lippo Plaza Lubuklinggau, 22 Finalis Melaju ke Babak Penentuan
-

Waw ! 2 OPD Masuk Proses Audit, Kejari Bidik Kasus Korupsi
PAGARALAM – Sejalan dengan arahan pimpinan pusat, yang mendorong percepatan penanganan kasus korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam langsung bergeral cepat dengan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Kota Pagar Alam.
Saat ini, Kejari Pagar Alam tengah membidik dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, yang telah memasuki tahap audit untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr Ira Febriani SH MSi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pranomo SH MH, menegaskan upaya percepatan pemberantasan korupsi terus dilakukan secara intensif.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan, kita tengah mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dua OPD tersebut saat ini masih dalam proses audit dan pihaknya masih menunggu hasil resmi terkait potensi kerugian negara.
“Ada dua OPD yang saat ini tengah masuk dalam proses audit. Kita tunggu saja hasilnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kajari menyebut pihaknya mendapat dukungan penuh dari pimpinan di Kejaksaan, dalam upaya percepatan penanganan perkara korupsi. Dukungan tersebut termasuk penambahan personel penyidik di Kejari Pagar Alam, guna memperkuat proses penegakan hukum.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Pagar Alam dalam menindak praktik korupsi, sekaligus memberikan efek jera, serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Pagar Alam.(Red)
-

Dua Siswi SMA Terseret Banjir Bandang di Air Terjun Bayau Empat Lawang, Satu Ditemukan
EMPAT LAWANG, seputartv.com — Perjalanan wisata enam pelajar ke Air Terjun Bayau, Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, berubah menjadi tragedi. Dua siswi SMA, Zahra Nabila dan Putri Herlina, dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai yang tiba-tiba meluap, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi saat rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut keterangan salah satu rekan korban yang selamat, debit air Sungai Bayau mendadak meningkat akibat hujan deras yang mengguyur wilayah hulu.
“Kami datang sekitar setengah dua siang. Air tiba-tiba naik. Mereka sempat bertahan sekitar setengah jam, tapi sekitar pukul 14.00 WIB keduanya hanyut,” ujarnya.
Saat kejadian, kedua korban disebut tengah berusaha menyeberangi sungai bersama rombongan. Dalam kondisi arus yang semakin deras, Zahra dan Putri terseret air dalam posisi saling berpegangan.
Empat pelajar lainnya berhasil menyelamatkan diri dari derasnya arus. Sementara itu, upaya pencarian langsung dilakukan oleh warga, keluarga, dan petugas gabungan di lokasi kejadian.
Hingga laporan ini diturunkan, satu korban telah ditemukan. Namun, identitasnya masih belum dapat dipastikan oleh petugas di lapangan. Proses pencarian terhadap satu korban lainnya masih terus berlangsung.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan bahaya banjir bandang di kawasan wisata alam, khususnya saat kondisi cuaca tidak menentu di wilayah hulu sungai.(Red)
-

Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan
PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)
-

Pengadilan Negeri Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis
PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.
“Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)
