Penulis: seputar redaksi

  • Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Ogan Komering Ilir – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik HS yang berlokasi di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB.

    Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika, di mana salah satu pelaku berinisial M telah divonis dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dalam penyidikan lanjutan, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus tersebut.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh perwira BNN, antara lain:

    Kombes Pol Imam Subandi, S.H., M.H., Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, S.I.K., Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, S.I.K., M.H., Kabid Pemberantasan BNN Provinsi SumselTurut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini jajaran Polres OKI, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kapolsek Tulung Selapan.

    Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

    “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI,” ujarnya.

    Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (RAS)

  • Luar Biasa, Kabid Aset BPKAD Empat Lawang Jadi Peserta Termuda Diklat PKA Angkatan III Tahun 2025

    Luar Biasa, Kabid Aset BPKAD Empat Lawang Jadi Peserta Termuda Diklat PKA Angkatan III Tahun 2025

    LUBUKLINGGAU – Aldiwan Haira Putra, S.STP, Kabid Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang, menjadi peserta termuda dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh UPTD Penilaian Kompetensi dan Pengembangan SDM BKPSDM Kota Lubuklinggau.

    Pelatihan ini berlansung dari tanggal 21 Juli s/d 12 November 2025, dengan rangkaian pembelajaran klasikal, aktualisasi proyek perubahan, serta evaluasi kinerja kepemimpinan berbasis kompetensi.

    Aldiwan, yang saat ini masih berusia 30 tahun, hadir sebagai representasi ASN muda yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin birokrasi masa depan. Dengan pengalaman strategis dalam penataan dan optimalisasi aset daerah, ia dinilai layak dan potensial untuk mengikuti pelatihan tingkat administrator ini.

    “Alhamdulillah setelah tahapan pilkada selesai, saya sudah ijin undur diri dari jabatan korsek bawaslu dan telah ditarik kembali oleh Bapak Bupati untuk Kembali ke tugas utama sebagai kabid aset dan lansung mendapat perintah untuk mengikuti PKA.” ujar Aldiwan.

    Alumni IPDN 2017 ini peserta PKA dari berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, Aldiwan menunjukkan semangat belajar yang tinggi, kolaboratif, dan aktif dalam diskusi strategis mengenai tantangan dan inovasi birokrasi.

    Selain dikenal karena prestasi akademiknya, Aldiwan Haira Putra sebelumnya Meraih Penghargaan Piala Adhighana Top 3 ASN Future Leader dalam ajang Anugerah ASN Nasional tahun 2019, selain prestasi tersebut Alumni Magister Adminstrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mendapat penghargaan Peserta Terbaik Pada Paralegal Justice Award Kemenkum HAM Republik Indonesia Tahun 2024 Saat Menjabat Sebagai Lurah Tanjung Kupang Kecamatan Tebing-Tinggi di Kabupaten Empat Lawang dan Berhak Menyandang Gelar Non Paralegal Peacemaker (N.LP).

    Pelatihan PKA Angkatan III ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda ASN kini tidak hanya hadir sebagai pelengkap struktur birokrasi, tetapi sebagai aktor perubahan yang membawa semangat baru untuk membangun pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (RED)

  • Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    LUBUKLINGGAU – Aksi pelarian seorang pria berinisial J (42), terduga pengedar narkoba, gagal total setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkapnya saat penggerebekan di Gang Kandis, RT 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan kebenarannya, rumah target langsung digerebek.Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka J, warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, panik dan mencoba kabur dengan nekat melompat keluar dari jendela samping rumah. Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah mengepung lokasi.

    “Tersangka sempat berupaya melarikan diri lewat jendela, tapi tim sudah siap di setiap sisi dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Rabu (30/7/2025).

    Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan J dalam peredaran narkoba. Di dalam kotak rokok merek Sampoerna, ditemukan 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, total berat bruto 2,21 gram

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa laporan tersebut, pengungkapan ini tidak akan secepat ini dilakukan,” tambah AKP Najamuddin.

    Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (RV)

  • Cegah balap liar, Polsek Talang Padang Laksanakan Patroli Subuh

    Cegah balap liar, Polsek Talang Padang Laksanakan Patroli Subuh

    EMPAT LAWANG – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di waktu rawan, khususnya saat subuh, jajaran Polsek Talang Padang Polres Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan Patroli Subuh pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

    Kegiatan ini dimulai sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.Patroli Subuh ini dipimpin oleh AIPDA Lesmana, bersama BRIPKA M. Sabadin dan BRIPTU Bagus Setiawan. Tiga personel ini menyusuri rute patroli yang telah ditentukan, mencakup Kawasan rawan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Talang Padang, Jalan Raya Kecamatan Talang Padang, Pasar Talang Padang, yang mulai ramai menjelang pagi, Desa Lampar Baru, yang menjadi salah satu titik pengawasan penting.

    Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, peredaran narkoba, balap liar, dan kenakalan remaja yang kerap terjadi di jam-jam subuh. Kehadiran aparat di tengah masyarakat juga memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi warga yang mulai beraktivitas pagi hari, tetapi juga bagi para pengguna jalan dan pelaku ekonomi seperti pedagang di pasar tradisional.

    Dalam keterangannya, Plt. Kapolsek Talang Padang IPTU Riyanto, S.E., M.M., menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen Polsek Talang Padang dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Talang Padang. (RD)

  • Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    PAGARALAM – Jajaran Polsek Dempo Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.18 WIB, di kediaman seorang petani bernama Taslin bin Kamarudin (50).

    Kejadian bermula saat korban hendak keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat BG-5855-WI warna hitam, yang diparkir di bawah rumah telah hilang. Setelah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki yang menggunakan jaket hitam membawa kabur sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku dikenali sebagai Dodi Febriansyah alias Dian, yang merupakan karyawan koperasi.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp21.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dempo Selatan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Dempo Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ramdani, S.H, dengan backup dari Unit Pidum Polres Pagar Alam yang dipimpin IPDA Adrian Aminulkhoir, S.H, berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Magaran, Kelurahan Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan. Kedua tersangka diketahui bernama:

    Dodi Febriansyah alias Dian, 27 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
    Rudi Miriansyah, 31 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

    Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor namun dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai milik korban.
    1 lembar STNK sepeda motor
    2 buah jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, masing-masing bermerk Exclusive dan Changker.

    Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dempo Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Dempo Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan serupa. Ujarnya” (RT)