PAGARALAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Salah satunya dengan menyiapkan lahan seluas 10 hektare untuk pengembangan komoditas bawang putih.
Persiapan lahan tersebut ditinjau langsung Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, Sekda, sejumlah kepala OPD, serta kelompok tani di kawasan Perkantoran Pemkot Pagar Alam, Gunung Gare, Minggu (9/8/2026).
Program budidaya bawang putih ini merupakan bagian dari dukungan terhadap misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada dan kemandirian pangan nasional.
Penanaman perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2026 secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Kota Pagar Alam menjadi salah satu daerah yang mendapat tugas untuk turut menyukseskan program tersebut.
Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah mengatakan, pengembangan bawang putih menjadi peluang besar bagi daerah karena kondisi geografis dan ketinggian wilayah Pagar Alam dinilai sangat mendukung untuk budidaya komoditas tersebut.
“Hari ini kita melakukan persiapan untuk penanaman bawang putih yang merupakan bagian dari Asta Cita Bapak Presiden melalui Polri. Tanggal 19 nanti kita akan melakukan penanaman perdana se-Indonesia. Pagar Alam menjadi salah satu daerah yang mendapat tugas untuk mendukung program ketahanan pangan ini,” ujar Ludi.
Menurutnya, selain mendukung ketahanan pangan nasional, program tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Ludi menyebut, Pagar Alam memiliki keunggulan dari sisi geografis karena berada di wilayah dataran tinggi yang dinilai sesuai dengan karakteristik budidaya bawang putih.
“Bawang putih merupakan kebutuhan yang sangat mendasar di Indonesia. Kita memiliki banyak keuntungan, yang pertama adalah ketinggian. Secara geografis kita sangat cocok untuk menanam bawang putih,” jelasnya.
Dari sisi ekonomi, budidaya bawang putih juga memiliki prospek yang menjanjikan. Dengan pengelolaan dan teknik budidaya yang baik, produktivitas tanaman diharapkan mampu memberikan hasil yang signifikan bagi petani.
“Kalau kita tanam satu hektare dengan modal satu ton bibit, dengan pengelolaan yang baik bisa menghasilkan sekitar 15 ton. Ini merupakan peluang ekonomi yang besar,” ungkap Ludi.
Untuk tahap awal, Pemkot Pagar Alam menargetkan lahan yang disiapkan sedikitnya mencapai 10 hektare. Pengelolaan lahan nantinya akan melibatkan kelompok tani dan masyarakat, sementara Pemkot Pagar Alam bersama jajaran Polres Pagar Alam akan memberikan pembinaan serta pendampingan.
“Minimal lahannya 10 hektare dan yang menggarap dan mengelola adalah petani. Pemerintah Kota bersama Polres Pagar Alam menjadi pembina. Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan ini nantinya menghasilkan yang lebih baik,” pungkasnya.
Program ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah konkret mendukung swasembada pangan, tetapi juga menjadi peluang bagi Pagar Alam untuk mengembangkan komoditas hortikultura unggulan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pertanian. (Tom)
Bulan: Agustus 2026
-

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Pemkot Pagar Alam Siapkan 10 Hektare Lahan untuk Budidaya Bawang Putih
-

Edarkan Sabu, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Ciduk Petugas
LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerja dan ketangguhan dalam menindak tegas peredaran barang haram di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dan laporan warga yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Vherry Andora, beserta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.
Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlihat satu orang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan orang tersebut. Saat diinterogasi, ia mengaku bernama RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun tim tidak berhenti di situ — penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ia tinggalkan, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.
Selain itu, turut disita pula barang bukti pendukung lainnya berupa:
- 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, tersangka RO secara terbuka mengakui bahwa narkotika, timbangan digital, serta uang tunai tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — ketentuan yang mengatur secara tegas tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergi yang baik antara informasi dari masyarakat serta ketangkasan dan keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar maupun pengguna barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan: narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar.” — tegas Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.
Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar situasi kamtibmas di Kota Lubuk Linggau senantiasa aman, bersih, dan kondusif.
-

Pemuda 21 Tahun Di Palembang, Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Pelaku
PALEMBANG, seputartv.com – Pengendara sepeda bernama Hermanto (21) tewas di lokasi kejadian, setelah menjadi korban tabrak lari di Palembang. Saat ini polisi masih memburu sopir truk yang diduga menabrak korban.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata tepatnya di seberang Kantor Badan Gizi Nasional Kota Palembang pada Kamis (6/8/2026), sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban diketahui merupakan warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda CB tanpa plat, berjalan dari arah Simpang Bioskop Gembira hendak menuju ke arah Simpang Pusri Palembang.
Namun setiba di lokasi kejadian, korban diduga menghindari jalan yang rusak kemudian hilang kendali ke kanan dan terserempet kendaraan truk yang berjalan dari arah yang sama.
Akibatnya, pengendara motor terjatuh ke kanan dan terlindas truk tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sementara kendaraan truk kabur melarikan diri setelah kejadian.
“Kendaraan truk setelah kejadian melarikan diri. Akibat kecelakaan korban meninggal dunia di TKP laka lantas dan kerusakan kendaraan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto, Kamis (6/8/20206).
Saat ini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umur Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang. Sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu sopir truk yang terlibat lakalantas.
“Diimbau kepada sopir truk agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.(Red) -

Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi
EMPAT LAWANG, seputar tv com – Dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri buah kopi milik warga. Keduanya berinisial AR dan FBE, yang ditangkap di lokasi berbeda setelah beberapa bulan menjadi buronan.
AR lebih dulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, pada Kamis (23/7/2026). Sementara rekannya, FBE, diringkus ketika sedang berada di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/8/2026).
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kebun kopi milik warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut Ariyanto, kedua pelaku masuk ke area perkebunan pada dini hari dan memetik buah kopi tanpa seizin pemiliknya. Peristiwa itu kemudian diketahui setelah warga memberikan informasi kepada pemilik kebun bahwa hasil panennya telah diambil oleh orang lain.
“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Ariyanto.
Dari hasil pemeriksaan, AR dan FBE mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.
Barang bukti yang diamankan antara lain batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat proses pemetikan serta nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.(Red)
-

Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan
LAHAT,Seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar (20) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 5/08/26.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 11 tahun yang diajukan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut mereka, penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai terlalu dipaksakan karena unsur-unsur yang didakwakan dianggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum berpendapat bahwa pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya fakta yang cukup untuk mendukung dakwaan sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.
Setelah dicermati didalam surat tuntutan JPU pada halaman 17 – 20,Jaksa Penuntut Umum mengadakan-gada terkait barang bukti selama proses pembuktian,didalam persidangan tidak ada barangbukti narkotika jenis shabu dan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan.
Oleh karena itu, majelis hakim dimohon untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak semata-mata berpedoman pada surat tuntutan JPU, melainkan juga memperhatikan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan pledoi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.(Red)
