Lakukan Pencurian Di Gedung Disperindag, Pria Di Empat Lawang Diciduk Petugas



EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak jendela dan terali besi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M. dan Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial R.E. alias E yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit bentor (becak motor) merek Suzuki Smash warna hitam.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

«“Kami mengapresiasi kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Komentar

Tinggalkan komentar