Resahkan Warga, Sat Reskrim Polres Empat Lawang Amankan Senpi Rakitan Dan Bahan Peledak Ilegal Milik Seorang Warga

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan, amunisi, dan bahan peledak ilegal dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (24/06/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang warga yang diduga menyimpan senjata api rakitan laras panjang di sebuah pondok di Desa Lubuk Gelanggang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.M., bersama Tim Opsnal Elang Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di pondok yang dimaksud dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu yang diduga sebagai bahan peledak, serta sekitar 30 butir peluru timah berbentuk bulat.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial I (41), warga Kecamatan Tebing Tinggi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Seluruh barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 2 gram bubuk mesiu, dan sekitar 30 butir peluru timah telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitar,” ujarnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar