Edarkan Ekstasi didalam Hajatan, Pria Di Musi Rawas Diamankan Polisi



MUSI RAWAS, seputartv.com – Pengedar pil ekstasi di acara hajatan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial ES ditangkap polisi. Saat diamankan, tersangka sempat melawan petugas hendak melarikan diri.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah acara hajatan di Kecamatan Muara Beliti.

“Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan proses penangkapan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat menolak hingga melakukan perlawanan. Untungnya anggota di lapangan sigap dan berhasil mengamankan tersangka sebelum ia berhasil melarikan diri,” katanya, Minggu (21/6/2026).

Dari tangan tersangka, kata Jemmy, polisi menyita 49 butir pil ekstasi seberat bruto 26,21 gram yang akan diedarkan di acara hajatan tersebut. Diduga jumlah tersebut sudah berkurang setelah diedarkan oleh tersangka di acara tersebut.

“Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapat dari wilayah Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka mengaku baru sebulan menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi dan memang berfokus mengedarkan di acara hajatan yang memiliki hiburan malam hingga dini hari,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan tes, urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Setelah dilakukan perkara, ES resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP,” tegasnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar