Razia Liar Berujung Petaka! 5 Oknum Dishub Dipecat

PALEMBANG. seputartv.com – Tindakan tegas diambil Pemerintah Kota Palembang terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat razia liar hingga memicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Sriwijaya. Lima orang resmi dipecat, sementara belasan lainnya dijatuhi sanksi administratif, termasuk mutasi ke wilayah pinggiran hingga penempatan di Pulau Kemaro. 

Keputusan tersebut diambil melalui sidang Majelis Hukuman Disiplin Pemkot Palembang yang dipimpin Sekretaris Daerah, dengan melibatkan BKPSDM serta Asisten I dan III.

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 19 oknum petugas, lima di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.

“Dari hasil pemeriksaan yang melibatkan tim gabungan, lima dari 19 oknum petugas diputuskan untuk dipecat,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, kelima oknum tersebut berstatus sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara itu, 14 petugas lainnya dikenakan sanksi administratif dengan tingkat pelanggaran yang berbeda-beda.

Sanksi yang diberikan mencakup pengurangan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro sebagai bentuk pembinaan.

Jamiah menegaskan, razia yang dilakukan para oknum tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan aparat kepolisian, sehingga masuk kategori ilegal.

“Jika melakukan razia, harus melibatkan pihak terkait seperti kepolisian. Razia ilegal seperti ini merupakan perbuatan tercela dan berujung pada pemecatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa tindakan para oknum dilakukan tanpa izin maupun sepengetahuan pimpinan.

“Apapun tindakan mereka tidak dibenarkan, apalagi jika sampai melakukan pungutan liar. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya.(red).

Komentar

Tinggalkan komentar