Bulan: Maret 2026

  • Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

    Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

    PALEMBANG, seputartv.com — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang tawuran.

    Petugas Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan segera mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama.

    Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran babak kedua pun terjadi.

    Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk.

    Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

    Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk.

    Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

    Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

    Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

    “Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

    Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

    Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut. (Dul)

  • Bayar 4,6 Juta per KK, Warga Dusun Selpah Tertipu Pemasangan Listrik Ilegal

    Bayar 4,6 Juta per KK, Warga Dusun Selpah Tertipu Pemasangan Listrik Ilegal

    LAHAT, seputartv.com – Sungguh pilu apa yang dialami oleh warga Dusun IV Selpah Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pasalnya, puluhan KK yang berdomisili di wilayah perbukitan Gunung Jambul Gunung Patah ini sudah tertipu pemasangan listrik ilegal.

    Kejadian bermula saat warga Dusun IV Selpah menginginkan pemasangan listrik dari PLN yang sudah sangat lama dinantikan. Awalnya warga dikomandoi oleh salah seorang atas nama Sahal, yang mempertanyakan keinginan masyarakat untuk segera dapat menikmati aliran listrik dari PLN. Dengan meyakinkan seluruh warga Selpah, Sahal menyatakan jika ada seorang kenalannya atas nama Nasihin bisa membantu warga untuk mempercepat pemasangan listrik dari PLN ke desa mereka. Padahal, saat itu diketahui jika Nasihin bukan merupakan pegawai maupun teknisi dari PLN Lahat.

    Kemudian setelah dilakukan pertemuan antara warga bersama Sahal dan Nasihin, didapati kesepakatan jika warga Dusun IV Selpah harus membayar uang sebesar Rp. 4.650.000., per KK. Dengan rincian, uang sebesar Rp. 2.150.000., dibayar dimuka untuk biaya kepengurusan penarikan kabel dan jaringan, sedangkan uang sisanya sebanyak Rp. 2.500.000., dibayar setelah kWh atau meteran listrik terpasang dirumah. Pengumpulan uang tersebut juga dilakukan secara terkoordinir dengan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Selpah atas nama Sukirno. 

    Setelah dana tersebut terkumpul, penyerahan uang dari Kadus Sukirno kepada Nasihin dilakukan secara bertahap dengan pembayaran cash dan transfer. Bahkan beberapa warga juga ada yang menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Nasihin tanpa melalui perantara Kadus Sukirno. 

    “Untuk penyerahan uang kepada Nasihin dilakukan secara bertahap. Pertama kami setorkan uang sebesar Rp. 60.800.000., kemudian ada juga yang melalui transfer rekening. Kalau di total, uang yang sudah kami bayarkan sebesar Rp 97.800.000., itu belum termasuk uang yang diserahkan warga secara langsung kepada Nasihin, tanpa melalui perantara kami,” ujar Sukirno, Minggu (09/03/2026).

    Untuk meyakinkan warga, pada tanggal 26 Januari 2026, Nasihin meminta warga Dusun IV Selpah untuk melakukan gotong royong pemasangan tiang besi dan penarikan kabel dari titik api terdekat, yang berada di Dusun III Padang Panjang Desa Tunggul Bute, dengan jarak berkisar antara 2 – 3 Kilometer. Namun, setelah berbulan-bulan kabel dan tiang tersebut terpasang dan api juga dikabarkan sudah masuk, hingga hari ini meteran ke rumah-rumah warga Dusun IV Selpah belum juga terpasang. Hal ini, membuat warga yang sudah membayar mulai mempertanyakan kenapa proses pemasangan jaringan listrik tersebut belum juga rampung.

    Untuk mendapatkan titik terang, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke PLN ULP Lembayung. Dari keterangan staf administrasi PLN ULP Lembayung, Wella Datika mengungkapkan, jika pemasangan jaringan listrik yang sudah terpasang tersebut bukan merupakan tanggung jawab PLN ULP Lembayung. Sebab, pemasangan jaringan listrik tersebut  dilakukan tanpa seizin dari PLN ULP Lembayung. 

    “Mohon maaf pak, itu diluar tanggung jawab kami. Karena tidak ada laporan ke kami,” Ujar Wella.

    Wella juga menjelaskan, jika alur prosedur pemasangan jaringan listrik yang benar adalah harus didahului oleh surat permohonan dari pelanggan. Kemudian jika surat permohonan sudah masuk, nanti akan ada tim survey yang melakukan verifikasi apakah rumah atau lokasi yang akan dipasangkan jaringan listrik tersebut sudah memenuhi standar syarat pemasangan atau belum. Bukan malah sebaliknya, masyarakat menarik kabel dan pemasangan tiang secara mandiri, baru melapor dan membuat permohonan kepada kami, itu salah dan keliru. 

    “Jadi setelah kami cross check, memang kemarin ada permohonan yang masuk atas nama Nasihin untuk pemasangan masjid di Dusun Selpah. Permohonan pemasangannya cuma satu, bukan sebanyak jumlah KK warga Dusun Selpah. Kemudian setelah dilakukan survey, karena jaringan listrik dari PLN ke wilayah tersebut belum ada, jadi permohonan tersebut kami restitusi atau pengembalian uang,” katanya.

    Saat ditanya terkait standarisasi yang dipasang mandiri oleh warga Dusun Selpah, Wella juga menjelaskan jika kabel dan tiang yang sudah terpasang diduga tidak SNI dan tidak sesuai dengan standardisasi dari PLN.

    “Kalau standar dari kita, untuk pemasangan tiang itu sudah menggunakan tiang cor semua. Kemudian kabel juga demikian. Apalagi ini jaraknya sudah cukup jauh sekitar 3 Kilometer dari titik api terdekat, itu wajib menggunakan kabel dengan tiga jalur, bukan satu jalur seperti yang terpasang itu. Harus ada trafo juga agar tegangan listriknya stabil,” jelas Wella.

    Sementara itu, Mujid salah seorang warga Dusun Selpah menyatakan kekecewaannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nasihin. Kini, Mujid meminta pertanggungjawaban agar uang yang sudah dibayarkannya dapat dikembalikan. 

    “Kecewa pak. Jangankan bisa menikmati listrik, malah uang yang kami bayarkan yang seharusnya untuk biaya anak kami sekolah malah tak jelas rimbanya,” ratapnya.

    Hingga kini, meskipun sudah ditipu oleh Nasihin, warga Dusun Selpah belum mengambil langkah hukum untuk masalah ini. Warga masih mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Nasihin, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. (Yud)

  • Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

    Pelaku yang telah diamankan bernama Jimi Suganda bin Rizal Junaidi (30 tahun), seorang petani dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

    Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan. Korban bernama Hely Ziyah (15 tahun) dari Desa Ndalo Lamo sedang mengantarkan titipan menggunakan sepeda motor saat dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dijabat oleh Iptu Adam Rahman mengatakan, saat itu pelaku merampas sepeda motor dan handphone merk VIVO Y03 milik korban.

    “Korban sempat menolak melepaskan handphone hingga pelaku mengancam akan melukainya dan kemudian menendang bagian paha kanan korban sehingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Adam.

    Setelah menerima laporan dari Epin Budianto (42 tahun), pelapor yang merupakan orang tua korban, melalui LP nomor LP/B-88/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tanggal 07 Maret 2026, pihak Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan pada hari Minggu (08/03/2026).

    Tim operasional yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra S.H.C.PHR atas perintah Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan S.H.M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

    Tim kemudian melakukan penangkapan dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa kotak handphone.

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.  Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti segera diamankan.(RED)

  • Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

    Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

    PAGARALAM, seputartv.com – Merasa dirinya dipermainkan dan barang miliknya diduga digelapkan, seorang Toke (Bos) Kopi bernama Nurlaili (47) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Pagaralam pada Sabtu (28/02/2026).

    Nurlaili melaporkan rekanan bisnisnya berisial E Warga Kota Pagaralam ke Polisi lantaran dirinya diduga telah ditipu dan barang dagangannya berupa puluhan ton biji kopi yang bernilai Milyaran rupiah diduga telah digelapkan oleh terlapor.

    Menurut Nurlaili, bermula peristiwa ini terjadi pada sekitar Bulan Juni 2025 silam dimana saat itu ia selaku pedagang kopi yang menjalankan usaha jual beli biji kopi di wilayah Kecamatan Pendopo dan sekitarnya.

    Ketika itu ia bertemu dengan terlapor yang menawarkan ingin membeli biji kopi miliknya dengan harga perkilonya sebesar 64 ribu rupiah sementara saat itu harga biji kopi dipasaran berkisar diangka 58 ribu rupiah perkilogramnya, artinya selisih harga dipasaran mencapai 6 ribu rupiah.

    Tertarik dengan harga yang ditawarkan, akhirnya Pelapor dan Terlapor pun mengadakan kesepakatan transaksi jual beli biji kopi yang dimaksud dengan ketetapan harga berpariasi tergantung naik turunnya harga di pasaran,

    “Saat itu saya tertarik dengan pengajuan harga yang ia tawarkan dengan kesepakatan barang (biji kopi) yang diantarkan akan diberi panjar (DP), selanjutnya akan dibayar lunas dengan waktu yang tidak terlalu lama setelah barang diterima. Memang saat itu dalam beberapa transaksi jual beli terlapor memberikan panjar, namun sisa pembayaran yang belum dilunasi nilainya sangat besar dan tidak sebanding dengan DP yang diberi,” ungkap Nurlaili kepada Media seputartv.com ini pada Sabtu (07/03/2026).

    Ditambahkan Nurlaili, dirinya merasa telah dipermainkan oleh terlapor hampir satu tahun ini dirinya bolak balik mendatangi kediaman terlapor untuk mempertanyakan (menagih) sisa pelunasan pembayaran atas biji kopi milik saya namun terlapor selalu berdalih dengan bebagai alasan yang tak ada kepastian untuk menyelesaikan persoalan ini dan akhirnya ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Pagaralam untuk menuntut keadilan.

    “Kasus ini kini sepenuhnya telah saya serahkan kepada Tim Kuasa Hukum saya untuk menentukan langka hukum kedepan terkait laporan yang telah saya buat, semoga terlapor segera dipanggil dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena saya sudah sangat merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor,” terang Nurlaili lagi. (Tim)

  • Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

    Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

    MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH selaku Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh pihak Polres Musi Banyuasin.

    Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT.GEL yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

    “Saya minta PT.GEL segera melaksanakan kewajibannya atas kesepakatan dengan klien kami, kalau tidak sepakat bubarkan. Beritahu jika itu cacat, mengapa tiba-tiba ada pemanggilan terhadap klien kami ke sini (Mapolres Musi Banyuasin). kita mau tau, kan sudah diperiksa,” ungkap Junjati Patra kepada Tim Media seputartv.com pada Kamis (05/03/2025).

    Junjati yang juga merupakan mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT.GEL mestinya melihat isi kesepakatan bersama, dimana dalam kesepakatan tersebut bahwa PT.GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melintasi lahan warga.

    Apalagi kewajiban pembayaran oleh PT.GEL diduga kini telah telat waktu dan wajar jika warga mempertanyakannya. 

    “Memangnya salah jika warga (Klien kami) mempertanyakan tagihan mereka ? Apakah itu yang disebut kesepakatan,”  terang Junjati penuh tanya.

    Junjati Patra pun mempertanyakan perihal pemanggilan terhadap kliennya termasuk hasilnya, jika dalam kesepakatan itu misalnya terdapat poin kecacatan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu.

    “Ingat, kesepakatan tidak akan terjadi tanpa adanya kemufakatan dari kedua belah pihak, artinya kesepakatan tersebut mengikat. Kalau pun dalam kesepakatan tersebut nantinya akan ada revisi atau dianggap cacat keduanya pun harus duduk bersama, makanya saya merasa ada yang aneh dan patut menduga tiba-tiba andai ada laporan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

    Ketika ditanyakan, apakah sikap yang dilakukan PT.GEL dianggap salah atau ada sesuatu yang disembunyikan ?

    “Kita percaya lidik ataupun sidik pasti profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tegas junjati.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin belum bisa terkonfirmasi terkait persoalan ini. (Tim)