Bulan: Maret 2026

  • Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    PALEMBANG,seputartv.com I— Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

    Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

    Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

    Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

    “Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

    Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

    Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

    Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dul)

  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Benarkah ?

    KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Benarkah ?

    BENGKULU, seputartv.com – Santer Kabar mengenai telah diamankannya Bupati Rejang Lebong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut diamankan oleh tim KPK di Bengkulu pada Senin malam (09/03/2026).

    Informasi yang didapat, sebelum mengamankan sang bupati, tim penyidik KPK lebih dulu mengamankan seorang diduga kontraktor juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong. 

    Penindakan secara senyap disaat malam hari ini diduga kuat berkaitan dengan adanya suatu perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Selain itu, terpantau gedung kantor Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong yang berada di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, juga telah dipasangi garis penyegelan oleh penyidik KPK. 

    Hal serupa juga dikabarkan dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah garis segel KPK ikut terpasang.

    Selain itu dilokasi yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong juga disebut-sebut ikut diamankan KPK. 

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sekda Rejang Lebong saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang Bengkulu.

    Terpantau hingga Senin malam hingga Selasa dini hari (10/03/2026), aktivitas di Mapolresta Bengkulu terlihat meningkat dimana sejumlah kendaraan tampak keluar masuk area markas kepolisian dengan penjagaan yang cukup ketat.

    Terlihat jelas hingga pagi ini, puluhan wartawan dari berbagai media masih bersiaga di Mapolresta Bengkulu dan Polres Kepahiang guna menunggu perkembangan terbaru serta konfirmasi resmi dari pihak terkait.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resminya mengenai informasi yang menyeret Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Red)

  • Intimidasi dan Aniaya Jurnalis TV Saat Liputan, Tiga Pelaku Masuk Bui

    Intimidasi dan Aniaya Jurnalis TV Saat Liputan, Tiga Pelaku Masuk Bui

    PANGKAL PINANG, seputartv.com – Fredy Primadana, jurnalis televisi nasional bersama dua rekannya dari media online yaitu Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan mendapat intimidasi dan serangan dari beberapa orang saat melakukan peliputan di kawasan PT. PMM di jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Sabtu (07/03/2026).

    Intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis ini terjadi saat ketiganya mendapat informasi terkait adanya keributan di kawasan pergudangan PT. PMM yang diduga bergerak di bidang pertambangan.

    Ketika tiba dilokasi ketiga jurnalis ini mendapat perlakuan kasar dan intimidasi bahkan penganiayaan pisik dari beberapa orang yang berada disekitar gudang perusahaan tersebut.

    Selain dianiaya, dua dari ketiga jurnalis ini sempat di tahan didalam gudang, namun akhirnya dilepaskan sesaat setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.

    Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso, kasus ini kini dalam penanganan penyidik Diskrimum Polda Bangka Belitung dan pihaknya telah mengamankan tiga orang dengan status tersangka.

    “Penyidik telah melakukan penanganan terhadap perkara ini dimana dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap rekan kita jurnalis, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ketiga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Agus kepada awak media pada Minggu (08/03/2026).

    Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dikkan pasal 262 Undang – Undang No.1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara. (Red)

  • Diduga Salah Tangkap dan Dianiaya, Oknum Polisi Di Empat Lawang Dilaporkan Ke Divisi Propam Polri

    Diduga Salah Tangkap dan Dianiaya, Oknum Polisi Di Empat Lawang Dilaporkan Ke Divisi Propam Polri

    EMPAT LAWANG, seputartv,com – Jimi Suganda warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Selain salah sasaran saat ditangkap, Jimi Suganda dikabarkan mengalami luka lebam di bagian wajah diduga akibat penganiayaan saat proses penangkapan berlangsung pada Minggu (08/03/2026).

    ​Jimi Suganda ditangkap didasari atas tuduhan atau sangkaan keterlibatannya dalam aksi perampokan sepeda motor milik Hely Ziyah yang terjadi pada Jumat (06/03/2026). Tim Opsnal Reskrim Polres Empat Lawang menjemput Jimi di kediamannya pada Minggu sore. Namun, penangkapan tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

    ​Berdasarkan keterangan kerabat korban, Jimi memiliki alibi yang kuat saat peristiwa perampokan itu terjadi. Dimana pada hari kejadian (Jumat 06/03/2026), Jimi diketahui sedang bekerja di sebuah proyek konstruksi bersama Kepala Desa Muara Danau bernama Agung.

    ​”Saat peristiwa perampokan terjadi, saya pastikan waktu itu Jimi sedang bekerja konstruksi bersama saya. Jadi tidak mungkin di waktu bersamaan dia berada di lokasi kejadian perampokan tersebut,” ungkap Agung, Kepala Desa Muara Danau, saat memberikan kesaksian bersama salahsatu warganya bernama Yogi.

    ​Tak terima atas perlakuan oknum aparat tersebut, pihak keluarga melalui Tim Kuasa Hukumnya  Rizki AP Rendi, SH, Dr. Saipuddin Zahri, SH., MH., M Daud Dahlan, SH., MH., M Maulana Kusuma,W, SH., MH., melaporkan dugaan salah tangkap dan dugaan penganiayaan ini ke Divisi Propam Polri.

    ​”Kami menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oknum anggota Polri di lapangan. Klien kami memiliki saksi kunci, yaitu Kepala Desa Muara Danau, beberapa warga dan rekaman CCTV dimana saat dan waktu peristiwa pidana itu terjadi yang bersangkutan (klien kami) sedang bekerja kontruksi disamping rumah nya pada dan hingga saat ini surat penangkapan pun juga belum diterima oleh pihak keluarga,” tegas Rendi. 

    Rendi pun berharap, kepada pihak Propam Polri agar kasus ini segera diproses dan diusut tuntas, agar peristiwa seperti ini tidak lagi terulang dan akibat ulah segelintir oknum dapat menjadi preseden buruk bagi institusi Polri kedepan. (Ren)

  • Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    PALEMBANG, seputartv.com – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin apel pagi seluruh personel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2026), sekaligus menginstruksikan pemeriksaan senjata api dinas yang dipegang personel.

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, perwira menengah, bintara, tamtama, hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Polda Sumsel.

      Apel pagi ini dimanfaatkan Kapolda untuk memastikan kesiapan operasional serta kedisiplinan internal personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

      Usai apel pagi, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan senjata api beserta kelengkapannya.

      Tim dari Subbid Propam Polda Sumsel melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi senjata api dinas, kelengkapan administrasi, serta standar penyimpanan senjata.

      Pemeriksaan juga mencakup pengecekan sampel gudang penyimpanan senjata api di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel sebagai bagian dari evaluasi manajemen alutsista internal.

      Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap penggunaan senjata dinas oleh personel Polri.

      Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh perlengkapan operasional kepolisian berada dalam kondisi baik serta digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

      Kegiatan pemeriksaan senjata api ini melibatkan unsur Propam dan Itwasda Polda Sumsel, yang berperan sebagai pengawas internal dalam menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Polri.

      Kehadiran seluruh Pejabat Utama Polda Sumsel dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan disiplin personel menjadi agenda prioritas institusi.

      Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pengelolaan senjata api dinas harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

      “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap senjata api dinas berada dalam pengawasan yang ketat serta digunakan sesuai standar operasional yang berlaku,” tegas Kapolda Sumsel.

      Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme personel.

      “Kedisiplinan personel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya. (Dul)