Bulan: Maret 2026

  • Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Empat Lawang: Kuasa Hukum Desak Izin Visum Segera Diterbitkan

    Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Empat Lawang: Kuasa Hukum Desak Izin Visum Segera Diterbitkan

    PALEMBANG – Kasus dugaan salah tangkap menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan mencoreng citra kepolisian. Kali ini, Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, dilaporkan menjadi korban salah sasaran oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.

    Tak hanya salah tangkap, Jimi diduga mengalami penganiayaan hingga menderita luka lebam di bagian wajah.

    Peristiwa bermula saat Jimi ditangkap pada Minggu (8/3) atas tuduhan perampasan sepeda motor. Namun, kuasa hukum korban, Riski Aprendi, SH, menegaskan bahwa kliennya memiliki alibi yang tidak terbantahkan.

    Saat perampasan motor terjadi, Jimi diklaim sedang bekerja membangun gazebo di rumah seorang warga bernama Dodi di Muara Danau.

    Keberadaan Jimi di lokasi kerja tersebut diperkuat oleh kesaksian rekan kerja dan pemilik rumah.
    “Klien kami sedang bekerja, ada saksi-saksinya.

    Penangkapan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan,” ujar Riski saat memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

    Riski menyayangkan prosedur penangkapan yang dinilai cacat administrasi karena petugas tidak menunjukkan surat penangkapan. Lebih memprihatinkan, Jimi diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik di dalam mobil sesaat setelah diamankan.


    Menurut pengakuan Jimi, ia dipukul oleh beberapa oknum polisi berambut gondrong.

    Akibatnya, terdapat luka lebam nyata di kelopak mata korban. Sayangnya, hingga saat ini, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan izin bagi korban untuk melakukan Visum et Repertum.


    “Kami sangat khawatir. Luka lebam di mata klien kami bisa menghilang seiring berjalannya waktu jika prosedur visum terus dipersulit atau ditunda oleh pihak Polres. Padahal, surat permohonan sudah kami layangkan,” tegas Riski.

    ​Langkah hukum tegas diambil tim kuasa hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Selain melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan, Riski juga mengungkap adanya upaya intimidasi terhadap saksi-saksi yang meringankan kliennya.
    ​”Saksi-saksi kami diintimidasi oleh oknum sebelum kami berangkat ke Polda. Ini jelas upaya menghalangi keadilan,” tambahnya.

    ​Menanggapi video klarifikasi dari pihak keluarga korban perampasan motor yang beredar di media sosial, Riski memilih untuk tidak berkomentar banyak. Namun, ia memberikan catatan kritis terhadap kinerja penyidik. Polisi diduga hanya bergerak berdasarkan pengakuan sepihak tanpa melakukan kroscek lapangan yang mendalam. Penangkapan tanpa surat resmi dan adanya kekerasan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

    ​Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan atensi khusus pada kasus ini agar keadilan bagi Jimi Suganda dapat ditegakkan dan oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • Jelang Hari Raya, Polres Lahat Dirikan Pos Pam / Pelayanan Ops Ketupat Musi 2026

    Jelang Hari Raya, Polres Lahat Dirikan Pos Pam / Pelayanan Ops Ketupat Musi 2026



    LAHAT Seputartv.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat selama perayaan Hari Raya Idulfitri 2026,  Polres Lahat mendirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan (Pos Pam) di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat.

    Pendirian Pos Pam ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan perayaan Lebaran. Pos Pam tersebut juga berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan selama perjalanan.

    Kapolsek Tanjung Sakti menyampaikan bahwa keberadaan Pos Pam Lebaran ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri maupun para pemudik yang melintas di wilayah Tanjung Sakti.

    Petugas yang berjaga di Pos Pam akan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti pengaturan lalu lintas, patroli keamanan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

    Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Pos Pam sebagai tempat untuk beristirahat sejenak apabila mengalami kelelahan selama perjalanan.

    Dengan adanya Pos Pam Pelayanan Lebaran Tahun 2026 ini, Polsek Lahat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat tetap aman, lancar, dan kondusif selama perayaan Hari Raya Idulfitri.(Reli)

  • KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah

    KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah



    JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.

    Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

    Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ungkap Fitroh singkat saat dikonfirmasi soal OTT Bupati Cilacap.

    Ia belum merinci kasus yang menjerat Bupati Cilacap.

    Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3) malam.

    OTT menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ada total 13 orang yang ditangkap dalam operasi ini.

    KPK menyegel sejumlah ruang kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(RED)

  • Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah

    Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah



    PALEMBANG, seputartv.com — Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dua pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp16 juta.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut telah tutup operasional.

    Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

    Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dua pelaku tiba-tiba muncul dari dalam area gudang toko ketika kasir sedang berada di dalam gerai.

    Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkan kepada kasir berinisial S.R.

    Pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan.

    Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka area kasir. Para pelaku kemudian mengambil seluruh uang tunai yang ada di laci kasir.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua.

    Karena takut ditembak, korban dan saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut. Kedua pelaku kemudian mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai Indomaret. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

    “Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.

    Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

    Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(RAS)

  • Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial AS (36) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Empat Lawang diduga telah melakukan pencuian  sejumlah material logam dari Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

    Kasus ini mencuat dan sempat membuat heboh di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, dimana karena barang yang di curi merupakan aset publik yang cukup signifikan.

    Kejadian bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Kabupaten Empat Lawang melaporkan kehilangan plat besi, baja, besi penyangga, tangga, dan kabel yang tersimpan di kantor dimana ia bertugas. Barang-barang ini diduga diambil tanpa izin oleh terduga pelaku, sehingga kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.

    “Awalnya kami menyadari beberapa aset logam hilang, kemudian segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD, yang meminta namanya tidak disebutkan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang IPDA M.Yulius Saputra, sehari setelah kejadian, Senin 9 Maret 2026, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam salahsatu bus antar propinsi dengan tujuan Sarolangun Jambi.

    “Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kita segera melakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan saat masih berada di dalam bus,” terang Yulius.

    Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dik)