Kategori: Tidak Dikategorikan

  • Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ibul Ditangkap, Polres PALI Kejar Sisa Dua Pelaku

    Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ibul Ditangkap, Polres PALI Kejar Sisa Dua Pelaku



    PALI, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan dua dari empat pelaku kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K dan J. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Korban dalam peristiwa berdarah tersebut yakni Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), warga setempat.
    Keduanya tewas setelah ditembak dan kemudian dibacok secara brutal di area kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul, Rabu (21/1/2026) sore.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, dan para PJU,membenarkan penangkapan tersebut.

    “Polres PALI telah berhasil mengamankan dua orang tersangka dari total empat pelaku pembunuh yang terjadi di kebun sawit Desa Sungai Ibul,dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” ujar AKBP Yunar saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

    Kapolres menjelaskan,kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 458 KUHP.
    Kejadian berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Menurut AKBP Yunar, pasca kejadian sempat terjadi ketegangan ditengah masyarakat.
    Keluarga korban yang tidak terima hampir melakukan aksi balasan terhadap para pelaku.

    Namun,berkat respons cepat aparat Kepolisian,situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi konflik susulan.

    “Begitu menerima laporan darurat dari masyarakat,personel langsung turun ke lapangan.Dan situasi Desa Sungai Ibul dapat kita kendalikan dan kondusif hingga saat ini,” tegasnya.

    Dalam proses penyidikan,Polisi telah memeriksa enam orang saksi,termasuk saksi pertama yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

    AKBP Yunar juga mengungkapkan,bahwa pihaknya telah mengantongi jejak pelarian dua DPO dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

    “Kami sudah mengetahui arah pelarian pelaku.Kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan tindakan Kepolisian secara terarah dan terukur sesuai prosedur hukum,” katanya.

    Dari tangan para tersangka,Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang, serta berondongan buah kelapa sawit.
    Sementara itu, senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan masih dalam pencarian.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda La Ode mengungkapkan,berdasarkan pengakuan tersangka K, dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.
    Sedangkan tersangka J disebut sebagai pelaku utama.

    “Pelaku J merupakan orang pertama yang mengejar korban dan melakukan komunikasi sebelum akhirnya terjadi penembakan terhadap korban Edi Hairul dan Dedi Usman,” jelas Ipda La Ode.

    Ia menambahkan, dua pelaku yang kini buron diduga merupakan pihak yang membawa senjata api saat kejadian.

    “Kedua korban ditembak terlebih dahulu, kemudian dibacok hingga meninggal dunia,” tandasnya.

    Terkait motif, Kapolres PALI menyebutkan masih dalam pendalaman.
    Namun,sementara ini diduga dipicu dendam dan persoalan kehilangan buah sawit yang sering dialami para pelaku.

    “Motif sementara karena dendam dan kekecewaan pelaku terhadap hasil sawit yang dijaga sering hilang.Namun ini masih terus kami dalami,”pungkas AKBP Yunar.(B4R)

  • Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah lebih dulu mengamankan satu pelaku, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil meringkus otak di balik aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

    Pelaku utama berinisial H (22), seorang buruh asal Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kos di kawasan Jalan Durian II.

    Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, saat korban Tri Mujoyo meninggalkan kosnya untuk pulang ke Musi Rawas Utara. Kos yang ditinggal tanpa penghuni itu dimanfaatkan oleh H dan rekannya, RIB (21), untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.

    Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno sebelumnya telah menangkap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RIB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada H sebagai dalang utama.

    Saat dilakukan penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui perannya sebagai perencana dan pelaku yang merusak gembok kos menggunakan obeng sebelum membawa kabur motor bersama rekannya.

    Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kasus curanmor ini dinyatakan tuntas. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan warga,” tegas AKP Kurniawan.

    Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

  • Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    FA diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun (sebut saja Bunga).

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FA karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

    Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

    “Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

    Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan, seperti dilakukan berulang kali atau menyebabkan trauma berat pada korban, ancaman hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal.(RED)

  • Bersama Starlink, Pemkab Empat  Lawang Akan Atasi Blankspot

    Bersama Starlink, Pemkab Empat Lawang Akan Atasi Blankspot

    Empat Lawang, 25/9/2025 – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) terus berupaya mengatasi persoalan daerah blankspot internet yang selama ini menjadi kendala akses informasi masyarakat. Bertempat di Aula HGR Tebing Tinggi, Diskominfo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Daerah Blankspot Internet dengan menggandeng penyedia layanan satelit Starlink besutan raksasa teknologi Elon Musk.

    Kepala Diskominfo Empat Lawang, H. M. Azhari, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama dengan Starlink menjadi terobosan penting bagi daerah.

    “Beberapa tahun ini sudah ada beberapa Tower Baru namun ternyata masih ada beberapa yang belum terjangkau jaringan internet, Starlink adalah solusi nyata untuk membuka keterisolasian digital di desa-desa blankspot. Dengan sistem satelit orbit rendah, akses internet bisa menjangkau wilayah yang sulit dijangkau fiber optik maupun BTS konvensional. Langkah ini juga diproyeksikan menghemat biaya hingga miliaran rupiah jika dibandingkan dengan menggunakan fiber optik,” ujar Azhari.

    Dukungan juga datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, H. Mulyono, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini.

    “Selaku banggar kaki menghitung dengan starlink akan menghemat anggaran dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat, DPRD siap mendukung kebijakan yang mampu mempercepat konektivitas digital di Empat Lawang, termasuk menjadikan Starlink sebagai salah satu alternatif utama,” katanya.

    Sementara itu, perwakilan Starlink, Paul Hutajulu, menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu Pemkab Empat Lawang melalui skema kerja sama dengan koperasi.

    “Kami melihat potensi besar di Empat Lawang. Starlink tidak hanya bisa hadir sebagai penyedia internet, tetapi juga dapat dikelola sebagai unit usaha, seperti Koperasi Merah Putih, sehingga manfaat ekonominya langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelas Paul.

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa dari wilayah blankspot, pengurus Koperasi Merah Putih, serta tamu undangan lainnya. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dilakukan pemetaan wilayah blankspot untuk memudahkan integrasi data dan rencana penyediaan layanan internet ke depan.

    Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi percepatan transformasi digital di Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mendukung visi pemerintah daerah mewujudkan masyarakat yang melek digital, terhubung, dan berdaya saing. (RED)

  • Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.Tim Punisher Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saripudin alias Dul (38), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

    “Pelaku diamankan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dan informasi masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangannya di Mapolda Sumsel.

    Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit IV AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Kurniawan, S.H. dan anggota Unit Opsnal IV Subdit Jatanras. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.

    Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi oleh YP. Nainggolan (22), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah BG-3238-JBP saat diparkir di teras rumah temannya pada 28 April 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah hukum Polda Sumsel. Berdasarkan pendalaman, Saripudin teridentifikasi sebagai pelaku dalam beberapa laporan polisi.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan tiga unit sepeda motor lainnya yang masih dalam proses identifikasi.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

    “Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka ini tergolong residivis dan diduga berperan dalam jaringan pencurian lintas kabupaten/kota,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dirreskrimum menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku lain dan tengah melakukan pengejaran.

    “Kami tegaskan, Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan kejar hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

    Kabid Humas juga menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. (RAS)