Kategori: Peristiwa

  • Diduga Selingkuh, Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami dan Polisi di Kosan

    Diduga Selingkuh, Oknum Dokter Gigi Digerebek Suami dan Polisi di Kosan

    LUBUKLINGGAU – Apes, itulah yang dialami seorang oknum dokter gigi berinisial FR (46), yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas, digerebek oleh suaminya sendiri bersama aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kota Lubuklinggau, Senin (21/7/2025).

    Penggerebekan dilakukan setelah sang suami, SW (46), mencurigai perilaku istrinya yang kerap mengaku dinas luar kota namun sulit dihubungi dalam beberapa waktu terakhir. Kecurigaan tersebut mendorong WS untuk melakukan penelusuran sendiri hingga menemukan keberadaan istrinya di sebuah rumah kos.

    Setelah mengumpulkan bukti dan informasi dari warga sekitar, WS melapor ke Polres Lubuklinggau. Bersama tim kepolisian dan disaksikan warga, penggerebekan dilakukan di lokasi tersebut.

    Benar saja, saat pintu dibuka, FR ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria berinisial RK (37), yang diduga merupakan selingkuhannya.

    Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Lubuklinggau guna dimintai keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung.

    Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hubungan keduanya maupun kemungkinan tindak pidana yang menyertainya. Sementara itu, kasus ini telah menyita perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan tenaga kesehatan dari instansi pemerintah. (RV)

  • Diduga Pesta Narkoba, Tiga ASN Diamankan

    Diduga Pesta Narkoba, Tiga ASN Diamankan

    LUBUKLINGGAU – Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polres Lubuklinggau bersama unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia gabungan skala besar pada Sabtu malam (19/7/2025).

    Operasi kali ini menyasar sejumlah pelanggaran seperti peredaran narkotika, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, premanisme, prostitusi, judi, serta minuman keras.

    Kegiatan yang berlangsung serentak di berbagai titik di wilayah Kota Lubuklinggau ini dipimpin langsung oleh Wakapolres KOMPOL M. Syamsul Zachri, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Apel gabungan digelar di Mapolres Lubuklinggau dan diikuti oleh personel gabungan dari Polres, Polsek jajaran, Subdenpom, serta Sat Pol PP. Setelah apel, tim dibagi menjadi dua regu yang ditugaskan menyisir lokasi-lokasi berbeda.

    Regu pertama melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan II, yakni beberapa Cafe dan tempat hiburan malam.Dari beberapa lokasi ini aparat tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau barang-barang ilegal. Sementara itu, regu kedua menyasar rumah-rumah kost di Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

    Wakapolres Kompol M. Syamsul Zachri membenarkan temuan tersebut. Dalam razia dilokasi ini, petugas mendapatkan tujuh orang yang diduga sedang berpesta narkoba dan minuman keras. Yang mengejutkan, tiga di antaranya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Di salah satu rumah kost, tim kami mengamankan tujuh orang berikut sejumlah barang bukti. Tiga di antaranya merupakan ASN. Saat ini, mereka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut.Razia ini menjadi bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum di Lubuklinggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat tanpa pandang bulu.(RV)

  • Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas

    Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas

    LUBUKLINGGAU – Seorang pria paruh baya tanpa identitas ditemukan tewas di pinggir Jalan Sukarno Hatta, RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Korban diduga kuat menjadi korban kecelakaan lalu lintas tabrak lari.

    Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian korban terlihat sedang berjalan di pinggir jalan aspal dari arah Petanang menuju Simpang RCA. Saat itu, korban membawa karung berwarna putih dan mengenakan kain sarung yang diikatkan di pinggang.

    “Tidak lama kemudian, korban ditemukan oleh warga yang melintas dalam kondisi sudah tergeletak di jalan. Ketika dicek, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka. Dugaan sementara, korban tewas akibat tertabrak kendaraan yang langsung melarikan diri dari lokasi,” jelas AKP Marjuni.

    Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Unit Laka Polres Lubuklinggau segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Korban mengalami luka robek pada bagian muka, dada, dan leher. Selain itu, bahu sebelah kanan patah, kaki kanan hancur dan putus, sementara kaki kiri juga mengalami patah. Kondisi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Marjuni.

    Hingga saat ini, identitas korban belum berhasil diketahui. Begitu pula dengan kendaraan serta pengemudi yang diduga menabrak korban.

    “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menghubungi pihak kepolisian,” tambahnya.(RV)

    Seputar TV

  • Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    OGAN ILIR — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Larangan Penggunaan Musik Remix dalam Pertunjukan Orgen Tunggal (OT) dan Orgen Melayu (OM).

    Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr.

    Syaparudin, SH, M.Si, CPHR, CHT, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa dan Lurah dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat.Selain penandatanganan maklumat larangan musik remix, kegiatan juga dirangkai dengan komitmen bersama mendukung gerakan Ogan Ilir Bebas Narkoba.

    Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:Camat Tanjung Batu – Safran, S.PCamat Payaraman – Yarkudu, S.KmDanramil Tanjung Batu – Kapten Inf M. ZuhdiKanit Intelkam, Reskrim, Binmas, dan Samapta Polsek Tanjung BatuSeluruh Kepala Desa dan Lurah dari tiga kecamatanKapolsek Tanjung Batu dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan kesepakatan bersama untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat pertunjukan musik remix yang menimbulkan keributan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

    “Melalui maklumat bersama ini, kami ingin membangun komitmen kolektif dari semua pihak untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan. Musik remix dalam pertunjukan hiburan terbukti sering menjadi pemicu konflik sosial,” tegas IPTU Syaparudin.

    Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari para peserta. Diharapkan, larangan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. (Red)

  • Kejari Pali Musnahkan Barang Bukti Dari 140 Perkara

    Kejari Pali Musnahkan Barang Bukti Dari 140 Perkara

    PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/7/2025).

    Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari PALI, prosesi pemusnahan dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi seluruh jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional.

    Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan instansi, seperti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP, MM, serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Lihan, ST, sebagai saksi dalam proses pemusnahan.

    Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri PALI tidak hanya menuntut dan menjerat pelaku tindak pidana, tapi juga menyelesaikan proses hukumnya secara menyeluruh sampai ke tahap pemusnahan barang bukti,” ujar Farriman.

    Sebanyak 140 perkara pidana umum menjadi dasar dari pemusnahan ini, dengan rincian, Sabu-sabu 887,0053 gram dari 98 perkara.

    Kemudian pil Ekstasi sebanyak 62 butir atau 22,363 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 1,43 gram dari 1 perkaraSelanjutnya, 20 bilah senjata tajam dari 20 perkara, 1 pucuk senjata dari 1 perkara.

    Barang bukti lainnya yakni pakaian, alat perkakas, hingga kunci letter T dari 13 perkara juga dimusnahkan.Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen lalu dibuang ke tempat pembuangan aman. 

    Sementara itu, senjata tajam dihancurkan dengan alat gerinda dan senjata api dirusak secara total agar tidak bisa digunakan kembali.

    “Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar tidak akan kembali ke masyarakat. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak ada lagi penyalahgunaan,” tambah Farriman.

    Proses pemIusnahan berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan. Kejari PALI pun menegaskan komitmen untuk terus konsisten dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Red)