Kategori: Peristiwa

  • Pantau Debit Air Naik, Kapolres PALI Tinjau Banjir Sungai di Desa Curup Tanah Abang

    Pantau Debit Air Naik, Kapolres PALI Tinjau Banjir Sungai di Desa Curup Tanah Abang

    PALI, seputartv.com – Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K. bersama rombongan turun langsung ke Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang,Kabupaten PALI, Minggu (11/1/2026) sore, untuk melakukan pengecekan situasi terkini banjir akibat meluapnya aliran Sungai Lematang.

    Pengecekan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polres PALI terhadap meningkatnya debit air Sungai Lematang yang mulai menggenangi pekarangan rumah warga.

    Dari hasil monitoring di lapangan, ketinggian air terpantau berkisar antara 60 hingga 90 sentimeter di sejumlah titik pemukiman warga Desa Curup.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres PALI didampingi oleh Kepala Desa Curup beserta perangkat desa, sejumlah pejabat utama Polres PALI, Kapolsek Talang Ubi, Kapolsek Tanah Abang, serta personel Polsek Tanah Abang.
    Kehadiran unsur kepolisian bersama pemerintah desa bertujuan memastikan kondisi keamanan, keselamatan warga, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan debit air.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menyampaikan bahwa,banjir yang terjadi merupakan dampak dari tingginya intensitas curah hujan,baik diwilayah setempat maupun kiriman air dari daerah hulu Sungai Lematang.

    “Banjir yang terjadi di Desa Curup ini disebabkan oleh meningkatnya intensitas hujan serta adanya air kiriman dari daerah hulu Sungai Lematang seperti Pagar Alam, Kabupaten Lahat, dan Muara Enim.Kami turun langsung untuk memastikan kondisi warga, memantau debit air, serta menyiapkan langkah-langkah antisipasi apabila situasi berkembang,” ujar Kapolres PALI.

    Ia menjelaskan, hingga saat ini kondisi banjir masih dalam batas wajar dan belum memasuki lantai rumah warga, mengingat mayoritas rumah di Desa Curup merupakan rumah panggung.

    Meski demikian,pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemantauan secara berkelanjutan.

    “Untuk saat ini belum diperlukan evakuasi warga. Namun kami telah berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, BPBD, serta instansi terkait untuk menyiapkan posko banjir apabila debit air kembali meningkat,” tambahnya.

    Kapolres PALI juga menegaskan bahwa Polres PALI dan Polsek Tanah Abang akan terus melakukan monitoring intensif di desa-desa yang berada di sepanjang bantaran Sungai Lematang dan Sungai Perayun, mengingat wilayah Kecamatan Tanah Abang memasuki musim hujan dengan potensi curah hujan tinggi.

    Selain itu, Polres PALI merekomendasikan agar instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten PALI, dapat menyalurkan bantuan sembako serta obat-obatan guna mengantisipasi dampak kesehatan bagi warga terdampak banjir.
    Kegiatan pengecekan lapangan tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif.

    “Kami menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman, khususnya dalam menghadapi situasi bencana alam,”pungkas Kapolres PALI.(RAK)

  • Polres PALI Lakukan Mutasi Jabatan, Ada Apa?

    Polres PALI Lakukan Mutasi Jabatan, Ada Apa?




    PALI, seputartv.com — Dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja personel, sejumlah pejabat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengalami mutasi jabatan.

    Mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi,yang bertujuan menjaga profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan tugas Kepolisian.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K., mengungkapkan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam tubuh Polri, sebagai upaya pengembangan karier personel sekaligus penyegaran suasana kerja.

    “Mutasi jabatan dalam suatu institusi adalah hal yang wajar, tujuannya untuk penyegaran suasana kerja serta meningkatkan kinerja personel agar semakin profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ujar AKBP Yunar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (10/1/2026).

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres PALI Nomor: KEP/01/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Polres PALI.

    Kapolres PALI menegaskan, kepada para personel yang mendapatkan amanah jabatan baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing serta melaksanakan tanggung jawab secara optimal.

    “Saya berharap kepada seluruh personel yang menempati jabatan baru agar segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah tugasnya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan loyalitas,”tegasnya.

    Lebih lanjut,AKBP Yunar menambahkan bahwa mutasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kabupaten PALI,khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Dengan semangat baru dan komitmen yang kuat, saya optimistis Polres PALI akan semakin solid dan mampu menjawab tantangan tugas ke depan,”pungkas Kapolres PALI.(RAK)

  • Kasus Narkotika Terungkap, Aparat Amankan Satu Orang

    Kasus Narkotika Terungkap, Aparat Amankan Satu Orang

    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram di wilayah Pagar Alam Utara. Seorang petani diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Komitmen Polres Pagar Alam dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang diamankan dari seorang pria di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Pagar Alam Utara, Rabu malam (7/1/2026).

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,SH,MSi  didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku di dalam rumah kontrakannya,” ujar Iptu Doris

    Pelaku yang diamankan berinisial M (42), seorang pria yang berdomisili di Kelurahan Rambai Kaca, Kecamatan Sukamerindu, Kota Pagar Alam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pagar Alam Kecamatan Pagar Alam Utara.

    Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya Gudang Garam warna cokelat yang di dalamnya berisi satu klip plastik bening berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,27 gram.

    “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M melalui perantara B. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, S.H., menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

    “Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting demi menjaga Pagar Alam tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya. (RED)

  • Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi, Penasihat Hukum Siap Buktikan di Persidangan

    Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi, Penasihat Hukum Siap Buktikan di Persidangan

    Empat Lawang, seputartv.com – Tim penasihat hukum, Andika bin Makmun (Alm), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, telah menjalani tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti/P-21) di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Jum’at 09/01/2026.

    Sebelumnya, Andika bin Makmun (Alm) ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang dan sempat dititipkan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sumatera Selatan.

    Andika yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Lintang Pinang Abadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. 

    Perkara ini sebelumnya disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang kini disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

    “Status klien kami saat ini masih dalam dugaan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan,” ujar Advokat Rendi, selaku kuasa hukum.

    Tim penasihat hukum Andika bin Makmun (Alm), yang terdiri dari Adv. Riski Aprendi, S.H., Adv. M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Adv. Rozi Zaini, S.H., M.H., berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    “Kami berharap proses persidangan nantinya dapat merefleksikan keadilan yang hakiki bagi klien kami. Klien kami memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” ujar tim penasihat hukum.

    Tim pembela juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, serta meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak hukum klien mereka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan secara maksimal dan membantah pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. 

    Seluruh pembuktian akan disampaikan secara terbuka di persidangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim dan alat bukti lain yang sah menurut hukum. (RED)

  • Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?

    Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas, Ada Apa?



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pemerintah Kota Lubuk Linggau resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Larangan tersebut ditegaskan melalui razia gabungan yang digelar pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Terminal Petanang.

    Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus sejak 1 Januari 2026.

    “Sejak tanggal 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum. Jika masih melanggar, akan kami tindak tegas dengan tilang hingga penahanan kendaraan,” tegas Rachmat Hidayat saat memimpin razia.

    Dalam razia tersebut, tim gabungan memergoki satu unit truk angkutan batu bara bernomor polisi BD 8259 CA yang melintas dari Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui membawa muatan melebihi ketentuan, dari batas maksimal 24 ton menjadi 32 ton.

    “Ini jelas over kapasitas dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Wali Kota kepada awak media.

    Razia angkutan batu bara ini melibatkan unsur TNI, Polri, serta instansi terkait. Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lubuk Linggau Adithia Bagus Arjunadi, Dandim 0406/Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekda Kota Lubuk Linggau, serta Kepala Dinas Perhubungan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa hingga Kamis pagi, 8 Januari 2026, pihaknya telah menahan sekitar 40 unit kendaraan angkutan batu bara di Terminal Tipe B Petanang.

    “Ada sekitar 40 kendaraan angkutan batu bara yang saat ini kami tahan di Terminal Petanang,” ujarnya.

    Di akhir keterangannya, Wali Kota Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum wilayah Kota Lubuk Linggau.(RAD)