Kategori: Peristiwa

  • Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    PAGARALAM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalukan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang terus melakukan optimalisasi penataan Kota, termasuk penataan Pasar salah satunya pasar Nendagung dengan mulai menebang dan memangkas beberapa pohon yang rawan tumbang.

    Kepala Dinas PUPR Deni Novi Herly melalui Kepala Bidang Tata Ruang Titi Merianti mengatakan jika pihaknya telah menerjunkan tim untuk menebang dan memangkas beberapa pohon jenis Terembesi yang rawan roboh dan ambruk karena termakan usia.

    “Selain itu juga hal ini untuk mengantisipasi pohon tersebut dapat menimpa pedagang yang sedang direlokasi karena pasar nendagung yang akan direnovasi dalam waktu dekat ini.”katanya.

    Selain itu sambung Titi giat ini kita lakukan untuk mendukung program Wali Kota Pagar Alam untuk menata kota lebih baik, terutama penataan pohon yang mengganggu dan dianggap membahayakan masyarakat dengan pengendara.

    “Harapan Wali Kota dengan ditebang dan di pangkasnya pohon dikawasan tersebut para pedagang yang direlokasi dapat nyaman dan aman untuk berjualan s lama pasar Nendagung di Renovasi.”pungkasnya.(RTA)

  • Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    PALEMBANG – Peristiwa terbakarnya sebuah kapal kembali terjadi di perairan Sungai Musi. Kali ini sebuah kapal penumpang milik PT OKI Pulp dan Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, di sekitaran Jembatan Musi 4 pada Minggu sore, 28 sekitar pukul 15.30 WIB.

    Dari informasi yang dihimpun kejadian diketahui saat pengemudi kapal mendengar adanya orang melompat ke air dan mulai terlihat api di atas Genset dan para penumpang langsung dievakuasi oleh perahu cepat milik masyarakat.

    Kemudian, semua penumpang di bawa ke dermaga penumpang Pelindo dan Kapal OKI Pulp mulai terbakar. Pemadaman kapal terbakar pun langsung dilakukan dengan mengerahkan kapal TB MITRA 234 serta Kapal TB Tanjung buyut 3.

    Sekitar pukul 16.35 WIB, api berhasil dipadamkan dan speedboat OKI 005 ditarik ke pelabuhan penumpang Boom Baru

    Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Idham Faca saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kapal OKI 005 dengan rute Palembang-Sungai Lumpur atau Sungai Baung pengangkut penumpang sebanyak 16 orang dan 2 kru tersebut saat ini telah dievakuasi.

    “Anggota kita juga sudah di lokasi kejadian, total penumpang 16 orang dan 2 orang crew kapal telah dievakuasi dalam keadaan selamat,” kata Idham.

    “Untuk 1 orang penumpang dibawa ke Rumah Sakit Boom Baru lantaran mengalami trauma dan saat ini masih kebakaran itu masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang,” sambungnya.

    Idham juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polairud Polda Sumsel dan pihak lainnya atas kejadian tersebut.

    “Pastinya kita berkoordinasi dengan pihak berwenang atas insiden Kapal terbakar tersebut,” tegasnya. (RED)

  • PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    JAKARTA – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

    1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

    2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

    – Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

    – Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

    – Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

    5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

    6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

    PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

    Jakarta, 28 September 2025PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

    Akhmad Munir

    Ketua Umum

    Zulmansyah Sekedang

    Sekretaris Jenderal

  • IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    IJTI Protes, Terkait Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan Salahsatu TV Nasional

    JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

    Dalam keterangan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

    Terkait hal itu, IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa tersebut.>Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.

    Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

    Masih dalam pernyataan resminya, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.>Selanjutnya IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

    Diakhir dalam keterangan resmi tertanda Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Almarwan, IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.(RED)

  • Seorang Pelajar Di Muba Tewas Terlindas Dump Truck, Sang Sopir Diamuk Massa

    Seorang Pelajar Di Muba Tewas Terlindas Dump Truck, Sang Sopir Diamuk Massa

    MUSI BANYUASIN – Seorang remaja bernama Cristopher Kelvin Manalu (13) tewas seketika dalam kecelakaan maut di Jalan Houling Batubara Km 37, Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 


    Bayung Lencir adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

    Kecamatan ini terletak di jalur strategis yang menghubungkan Palembang – Jambi melalui Jalintim (Jalan Lintas Timur Sumatra).


    Korban yang berstatus pelajar, tewas setelah sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak dump truk batubara dari belakang.


    Cristopher tewas dengan luka parah di kepala usai terlindas ban truk.

    Sementara korban lainnya, yakni Tulus Manalu dan seorang bibi korban, hanya mengalami luka ringan.

    Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Novian, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban bersama keluarganya mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam melintas di lokasi kejadian. 


    Tiba-tiba, kendaraan mereka ditabrak dari belakang oleh dump truk yang dikemudikan M. Berto Simamgunsong.

    “Akibat tabrakan keras tersebut korban terjatuh. Korban Cristopher terlempar ke kanan dan terlindas ban truk, sedangkan dua korban lainnya jatuh ke kiri dan mengalami luka ringan,”ungkap IPDA Novian, Jumat (26/9/2025).

    Usai kejadian, sopir truk sempat diamuk massa yang geram melihat peristiwa tersebut.


    Namun, tim Polsek Bayung Lencir segera datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Kami minta masyarakat selalu waspada dan mematuhi aturan lalu lintas. Bagi sopir truk, jangan ugal-ugalan, dan bagi pengendara motor pastikan tetap menjaga jarak aman. Keselamatan harus menjadi prioritas,”imbaunya.(RED)