Kategori: Peristiwa

  • Penertiban Pasar  Tebing Tinggi Ricuh, Kasatpol PP : Tegas ! Kita Tidak Pandang Bulu

    Penertiban Pasar  Tebing Tinggi Ricuh, Kasatpol PP : Tegas ! Kita Tidak Pandang Bulu

    EMPAT LAWANG – Penertiban Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan sempat ricuh, insiden dipicu oleh salahsatu pemilik toko bangunan berinisial T yang tak terima tokonya digusur oleh Satpol PP Empat Lawang menggunakan alat berat jenis Excavator pada Rabu sore (08/10/2025).

    Pemilik toko berdalih, toko miliknya telah lama berdiri sejak zaman orang tuanya dan ia tak terima bila bangunan tokonya dirobohkan oleh petugas.

    “Lihat Photo ini, bangunan ini telah lama berdiri sebelum jalan ini dibangun,” jelas T kepada petugas sembari memperlihatkan sebuah photo lama.

    Sementara itu, Kasatpol PP Empat Lawang Kgs.Nawawi bersikukuh bahwa bangunan milik T telah menyalahi aturan dan bagian depan toko telah menjorok kedepan bahkan menutupi bagian atas trotoar jalan.

    Menurutnya, pemilik toko telah kita beri himbauan namun hingga hari ini tidak diindahkan maka kita bongkar paksa menggunakan alat berat.

    “Toko miliknya telah menyalahi aturan, lihatlah bagian depan tingkat dua toko tersebut telah menutupi trotoar, kita akan berlaku tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun dalam penegakan Peraturan Daerah,” Ungkap Kgs.Nawawi kepada tim seputar tv.

    Terpantau saat petugas melakukan awal pembongkaran, pemilik toko protes dengan cara menghalangi alat berat melakukan pembongkaran hingga terjadi insiden kericuhan.

    Beruntung, insiden kericuhan segera mereda setelah aparat Kepolisian dari Polres Empat Lawang dibantu anggota TNI sigap melakukan pengamanan.

    Setelah dilakukan dialog, akhirnya pemilik toko pun meminta waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran bangunan toko miliknya yang menutupi bagian atas trotoar secara mandiri.

    ” Pemilik toko meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang menutupi bagian atas trotoar, jika sampai waktu tiga hari kedepan masih tidak dilaksanakan maka kita akan datang dan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Kgs. Nawawi Kasatpol PP Empat Lawang. (RED)

  • Kasat Pol PP Empat Lawang : Tiga Hari Diberi Waktu, Jika Tidak Kita Bongkar Paksa

    Kasat Pol PP Empat Lawang : Tiga Hari Diberi Waktu, Jika Tidak Kita Bongkar Paksa

    EMPAT LAWANG – Penertiban bangunan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI dan POLRI di kawasan Pasar Pulo Mas, Rabu (8/10/2025), sempat diwarnai ketegangan. Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 08.00 pagi itu awalnya berlangsung tertib dan kondusif saat aparat menyisir deretan bangunan di sepanjang jalan pasar.

    Namun, situasi berubah saat petugas tiba di salah satu bangunan ruko tiga lantai milik pengusaha bahan material bangunan berinisial (T). Bangunan tersebut diketahui menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda), karena sisi lantai atasnya melewati batas trotoar yang merupakan fasilitas umum.

    Menindaklanjuti pelanggaran itu, Satpol PP menurunkan satu unit alat berat (excavator) untuk merobohkan bangunan berlapis beton tersebut. Namun, pemilik menolak, dan sejumlah pelaku usaha lain di sekitar lokasi turut memprotes tindakan tersebut, dengan alasan penertiban dinilai tidak adil.

    Sementara itu, warga sekitar justru mendukung langkah aparat dan berharap bangunan tersebut segera dibongkar demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di kawasan pasar.

    Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak mendapat tanggapan. Saat upaya pembongkaran dilakukan, (T) Selaku pemilik bangunan bersikukuh meminta penundaan dan memohon keringanan.

    Situasi sempat memanas hingga dilakukan mediasi antara pemilik bangunan, Kepala Satpol PP, dan Kapolres yang turut turun langsung ke lokasi. Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemilik diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

    Kepala Satpol PP Empat Lawang menegaskan, tindakan penertiban tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan pasar agar tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

    “Kami hanya menegakkan aturan sesuai Perda. Semua bangunan yang melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu. Kami juga tetap memberi ruang bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun jika tidak dilakukan maka pembongkaran langsung kami ambil alih kembali,” tegas Kepala Satpol PP.

    Hingga sore hari, aktivitas penertiban masih menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang memadati kawasan Pasar Pulo Mas. Pemerintah daerah berharap, masyarakat dapat mendukung langkah penataan ini demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(R/T/J)

  • Tak Terima Digusur, Pemilik Toko Pasar Tebing Tinggi Akhirnya Inisiatif Bongkar Sendiri

    Tak Terima Digusur, Pemilik Toko Pasar Tebing Tinggi Akhirnya Inisiatif Bongkar Sendiri

    EMPAT LAWANG – Penertiban area Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan tepatnya di sepanjang jalan Abu Bakardin yang di Komandoi oleh Asisten I Pemkab Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, Dinas Perizinan, Disperindag, Tapem, Ekobang, PUPR Dinas Pasar, dan lurah dengan dibantu oleh jajaran Polri dan TNI berlangsung sejak pagi tadi pukul 8.00 wib hingga menjelang sore hari, pada Rabu (08/10/2025).

    Penertiban ini sendiri diantaranya, meliputi atap bangunan yang menghalangi dan atau menutupi bagian trotoar jalan berikut bangunan gedung yang dianggap melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

    Penertiban berlangsung kondusif dimana para pedagang dengan suka rela membongkar sendiri atap bangunannya, setelah beberapa waktu lalu telah diberikan himbauan.

    Namun bagi pemilik  yang atap maupun bangunannya tidak bersedia dibongkar, maka aparat berwenang akan melakukan pembongkaran secara paksa.

    Ada yang menarik, dari sekian banyak ruko yang atap maupun bangunannya ditertibkan, ada salahsatu pemilik ruko berinisial T yang menolak bagian depan toko miliknya dibongkar dengan alasan bangunan tersebut telah berdiri sejak lama dari zaman orang tuanya.

    Sempat terjadi adu argumen antara pemilik toko dengan Kepala Satpol PP Empat Lawang, bahkan sebuah alat berat telah disiapkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut.

    Negosiasi pun berjalan alot, Pemkab Empat Lawang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja pun bersiap melakukan pembongkaran bangunan secara paksa menggunakan alat berat jenis Excavator.

    Akhirnya pemilik toko pun meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang telah menutupi bagian atas trotoar tersebut.

    ” Pemilik toko minta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang menutupi bagian atas trotoar, apabila tiga hari kedepan bangunan tersebut belum dibereskan maka kita akan bongkar secara paksa,” ungkap Kasat Pol PP  Kgs Nawawi kepada tim seputar tv.

    Nawawi pun menghimbau kepada para pedagang dan pemilik toko, agar dengan kesadaran sendiri untuk membongkar atap maupun bangunan yang menutupi trotoar jalan sebelum pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.

    ” Penertiban ini semata untuk kepentingan bersama, agar aktivitas pedagang lancar dan hak pejalan kaki terpenuhi.

    Selama ini sebagian besar trotoar dipenuhi barang dagangan dan atap bangunan yang menjorok kedepan menambah kesan kumuh,” imbuhnya. (RED)

  • Dispora Musi Rawas Gelar Acara Senam Bersama Peringatan Haornas Ke-42

    Dispora Musi Rawas Gelar Acara Senam Bersama Peringatan Haornas Ke-42

    Musi Rawas – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui dinas pemuda dan olahraga mengelar kegiatan senam bersama yang digelar di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jumat (03/10/2025).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, ini berlangsung penuh antusiasme dan diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan wajah ceria.

    Rangkaian kegiatan Haornas kali ini dipusatkan pada senam bersama yang menghadirkan nuansa gembira dan kebersamaan. Sejak pagi, para ASN terlihat bersemangat memadati lokasi kegiatan, membaur tanpa sekat jabatan, menegaskan bahwa olahraga mampu menyatukan semua elemen pemerintah daerah.

    Sekda Musi Rawas Ali Sadikin menegaskan, Haornas ke-42 menjadi momentum penting untuk menumbuhkan budaya olahraga di kalangan ASN. Menurutnya, olahraga bukan hanya rutinitas fisik, melainkan juga instrumen penting dalam menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta membangun etos kerja yang lebih produktif.

    “Alhamdulillah peringatan Haornas tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan semangat olahraga, kita harapkan ASN Musi Rawas semakin sehat, kompak, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ali Sadikin dengan penuh semangat.

    Kemeriahan semakin terasa ketika seluruh jajaran ASN mengikuti gerakan senam dengan antusias. Suasana ceria, tawa, dan sorak gembira mewarnai jalannya acara, mencerminkan kekompakan aparatur pemerintah dalam mendukung visi Kabupaten Musi Rawas yang maju dan berdaya saing.

    Sementara itu, Kepala Dinas pemuda dan olahraga, Adi Winata mengatakan jika Momentum Haornas juga menjadi ajakan nyata bagi seluruh ASN untuk menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

    “Dengan tubuh yang sehat dan bugar, kinerja birokrasi di Musi Rawas diharapkan semakin optimal, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,”Ungkap Kadispora.

    Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan kebersamaan, bahwa olahraga bukan hanya menjaga fisik, tetapi juga memperkuat silaturahmi serta mempererat solidaritas di lingkungan kerja pemerintah daerah.(RN)

  • Bupati Empat Lawang & Kejari Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Tindak Pidana Umum

    Bupati Empat Lawang & Kejari Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Tindak Pidana Umum

    EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (1/10/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., serta dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD, Kapolres, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 46 perkara, meliputi perkara narkotika, perkara senjata tajam, serta perkara lainnya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Joncik Muhammad, Kapolres Empat Lawang, dan Kepala Kejari turut serta melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

    Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengundang  semua pihak untuk bersama – sama mencegah tindak kriminalitas, agar dapat menciptakan lingkungan Empat Lawang yang aman dan nyaman.

    “Semoga dengan pemusnahan barang bukti kali ini dapat menjadi pengingat dan mengajak kita bersama – sama untuk mencegah dan menekan tindak kriminalitas. Dan semoga penegakan hukum ini dapat ditegakkan dengan seadil – adilnya,” Ungkap Joncik Muhammad.

    Kajari Empat Lawang Retno Setyowati juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan lembaga kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Mari kita jadikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai acara seremonial semata, melainkan juga sebagai pengingat bahwa kita memiliki tugas bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana umum,” ujar Retno.

    Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kejari, Bupati Empat Lawang, serta Forkopimda.(RJF)