Kategori: Hukum

  • Sembilan Ketua RT Di Palembang Di Periksa Kejari

    Sembilan Ketua RT Di Palembang Di Periksa Kejari

    PALEMBANG – Sebanyak sembilan ketua rumah tangga (RT) di Palembang, Sumatera Selatan, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang.Diketahui pemeriksaan dilakukan pada Rabu (27/8) dari pukul 09.00-11.00 WIB. Sembilan ketua RT yang diperiksa yakni di 2-3 Ulu Palembang.

    Para saksi yang dipanggil inisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH dan S selaku Ketua RT di kelurahan 3-4 Ulu Kota Palembang, dan ⁠I selaku Ketua RT di Kelurahan 2 Ulu Kota Palembang.

    Kasubsi Kasi Inteljen Kejari Palembang Fahri Aditya membenarkan adanya pemeriksaan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh Ketua RT yang hadir hari ini berstatus saksi.

    “Ya benar, usai lima saksi kemarin (Selasa) hari ini ada delapan saksi yang diperiksa, terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan. Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Fahri mengungkapkan, semua saksi masing-masing mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

    “Kasus ini dugaan korupsi yang diselidiki Kejari Palembang ini terkait dengan belanja bahan-bahan bangunan serta konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Pemukiman) Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 2,5 miliar tersebut diduga sarat penyimpangan,”ungkapnya.

    Diberikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda terkait korupsi di Dinas Perkimtan tahun 2024, dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar.

    Diketahui korupsi yang dilakukan yakni belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

    Kejari Palembang Hutamrin, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam.

    “Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Lokasi kedua adalah Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka,

    ” katanya kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).Hutamrin mengungkapkan dua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan dimaksud. (RED)

  • Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    DIKEJAR UTANG, DIHANTUI MEDSOS: Resiko Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi.SH.,MH.,C.CLE.,CPArb Praktisi Hukum

    PALEMBANG – Sebagai Praktisi Hukum, saya sering menerima pertanyaan dari masyarakat: Apakah sah secara hukum jika saya memposting orang yang berutang namun tidak membayar di media sosial?Pertanyaan ini wajar muncul mengingat praktik menagih utang dengan cara memviralkan orang yang berhutang di media sosial semakin marak. Identitas, foto, bahkan percakapan pribadi disebarkan secara terbuka dengan dalih sebagai bentuk “teguran” atau “tekanan sosial”.

    Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berisiko dari sisi hukum. Di satu sisi, hubungan utang-piutang adalah sah sebagai perikatan hukum yang melahirkan kewajiban bagi Debitur (Pihak yang Berhutang) untuk melunasi. Tetapi di sisi lain, memviralkan Orang yang berhutang justru berpotensi menjerat kreditur (Pihak yang memberi Pinjaman) dengan pasal pidana maupun gugatan perdata.

    Utang-Piutang dalam Perspektif Hukum:

    Dalam Hukum Perdata Indonesia, Hubungan utang-piutang tidak hanya dianggap sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga Perikatan Hukum yang Menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi Para Pihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”Dengan demikian, Utang -piutang pada dasarnya adalah bentuk perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Begitu perjanjian dibuat, baik secara tertulis maupun lisan, debitur (Pihak yang Berhutang) wajib melunasi utangnya kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman) sesuai isi kesepakatan.

    Perjanjian Utang-Piutang termasuk dalam kategori Perikatan konsensual, yang artinya Sah Sejak adanya Kesepakatan, Sepanjang memenuhi Syarat Sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

    2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

    3. Suatu hal tertentu.

    4. Suatu sebab yang halal.

    Apabila Keempat Syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian utang-piutang sah dan mengikat secara hukum sebagai undang-undang bagi para pihak (asas pacta sunt servanda, Pasal 1338 KUHPerdata). begitu perjanjian utang dibuat, timbul kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan.

    Apabila debitur lalai, maka ia dapat digugat dengan dasar Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.Langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur, antara lain:

    1. Somasi (teguran hukum tertulis)Somasi adalah bentuk peringatan resmi yang diberikan kreditur kepada debitur agar melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu. Somasi umumnya menjadi syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

    2. Gugatan Perdata atas WanprestasiJika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat. Melalui gugatan ini, kreditur dapat menuntut pembayaran utang pokok, bunga, maupun ganti rugi immateriil.

    3. Permohonan Sita JaminanUntuk mengamankan piutangnya, kreditur dapat meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas harta milik debitur, sehingga debitur tidak dapat dengan mudah mengalihkan atau menjual asetnya.

    4. Eksekusi Perjanjian dengan Akta Otentik

    Apabila perjanjian utang dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik), maka akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, kreditur dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tanpa harus melalui proses gugatan panjang.

    Dengan demikian, instrumen hukum formal tersedia untuk melindungi hak kreditur tanpa harus menggunakan media sosial sebagai alat pemaksa.

    Mengumbar Utang di Media Sosial: Jalan pintas yang Berisiko

    Praktik “memviralkan” Orang yang berhutang di media sosial sering dianggap jalan cepat untuk menagih. Namun dalam perspektif hukum, hal ini justru membuka pintu jeratan pidana maupun perdata bagi kreditur.

    1. Risiko PidanaPasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

    Melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman: 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

    Pasal 310 KUHP Menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

    Pasal 311 KUHP Jika tuduhan dilakukan dengan maksud supaya diketahui umum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ancamannya lebih berat lagi.

    Dengan demikian, Pihak Pemberi hutang yang memposting pihak yang berhutang dapat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

    2. Risiko Perdata

    Pihak yang berhutang, yang dipermalukan berhak menggugat balik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian (materiil maupun immateriil), kreditur bisa diwajibkan membayar ganti rugi.Analogi Sederhana: Jalan Formal vs Jalan Viral. Saya menganalogikan Ibarat menagih utang adalah mencari jalan menuju tujuan, hukum menyediakan jalan Raya yang Mulus dan Sah, yakni Gugatan, Sita, dan Eksekusi. Sebaliknya, menggunakan Media Sosial sebagai Sarana Menagih utang ibarat menyusuri jalan Tikus yang penuh jebakan: memang lebih cepat menarik perhatian, tetapi berisiko besar terjerat pasal pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum untuk itu saya Sebagai Praktisi Hukum menegaskan bahwa fenomena “memviralkan orang berutang” di media sosial bukanlah Solusi Hukum.

    Justru tindakan tersebut dapat berbalik menjerat anda dengan Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE maupun KUHP, serta Gugatan Perdata atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum.Utang adalah hubungan hukum yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal: Somasi, Gugatan Wanprestasi, hingga eksekusi melalui pengadilan. Debitur wajib Melunasi, Kreditur Berhak Menagih, namun keduanya terikat pada tata cara hukum yang berlaku.

    Pesan Saya sederhana: Hutang adalah Kewajiban, Pelunasan Adalah Tanggung Jawab, Penagihan harus dengan cara yang sah, bukan hujatan yang merendahkan marwah. (RED)

  • Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor PU Bidang Bina Marga Pagaralam

    Tim Penyidik Kejari Geledah Kantor PU Bidang Bina Marga Pagaralam

    PAGARALAM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam datangi Kantor Pekerjaan Umum dan Tara Ruang (PUTR) dengan agenda pengeledahan terkait perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara. Jumat (15/8/2025)

    Pengeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari iji difokuskan di Bidang Bina Marga (BM) sebagai pelaksana pekerjaan perkara tersebut.

    Diketahui pekerjaan tersebut dikerjakan tahun anggaran 2023.Usai pengeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam M Hasan Pakaja SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Pagar Alam Andy Pramono SH MH membenarkan pengeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut. Dengan perkara Peningkatan Bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara tahun anggaran 2023.

    “Ya harini kita lakukan pengeledahan terkait perkara peningkatan bahu jalan sireun di Kelurahan Bumi Agung. Tahapan Pengeledahan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur hukum acara” katanya.

    Sambung Kajari pengeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti berupa data-data, dokumen dan alat pendukung lainya guna mendukung pembuktian kami ditahap penyidikan dan tahap penuntutan nanti.

    “dokumen atau data yang kita sita masih dalam tahap pengumpulan jadi belum dapat kami pastikan data dan dokumen yang berhasil tim kami sita hari nanti.”ujarnya.Total kerugian negara yang ditimbulkam oleh perkara Peningkatan Bahu Jalan sireun Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara ini yaitu Rp. 716.000.000.

    “Angka kerugian negara dari perkara ini sudah dari hasil pemeriksaan BPK.”jelasnya

    Untuk dugaan tersangka sendiri Kajari Pagar Alam mengungkapkan jika tim penyidik masih menunggu hasil dari penelitian dari barang bukti yang nanti telah dikumpulkan.

    “Jika sudah cukup bukti penetapan tersangka nanti akan kita reales ke awak media,”pungkasnya. (RT)

  • Kejati Sumsel Sita Ratusan Milliar Uang Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Kejati Sumsel Sita Ratusan Milliar Uang Dugaan Korupsi Kredit Bank

    Kejati Sumsel Sita Ratusan Milliar Uang Dugaan Korupsi Kredit Bank

    PALEMBANG – Penyitaan uang sebanyak Rp506 milliar yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank milik negara.

    Penyitaan uang tunai pecahan Rp100.000 itu diumumkan saat konferensi pers yang digelar Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari.

    Aspidsus menyampaikan bahwa uang Rp506.150.000.000 tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.

    Meski uang tersebut telah disita, penyidik Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    “Hari ini, kami menyita uang tunai Rp506,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi pemberian pinjaman bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Adhryansah.

    Selain menyita uang tunai, tim penyidik juga telah memblokir sejumlah aset yang bernilai sekitar Rp400 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara yang mengalami potensi kerugian dalam kasus tersebut.

    “Penyitaan dan pemblokiran ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang kami prioritaskan,” terang Adhryansah.

    Menurut estimasi Kejati Sumsel, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Dengan adanya penyitaan uang dan pemblokiran aset, nilai penyelamatan keuangan negara diperkirakan mendekati jumlah kerugian tersebut.

    Saat ini, tim penyidik masih mendalami alat bukti yang ada untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. “Kami akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya. (RED)

  • Perzinaan di Mata Hukum: Hubungan Seks dengan Pacar Bisa Berujung Penjara

    Perzinaan di Mata Hukum: Hubungan Seks dengan Pacar Bisa Berujung Penjara

    PALEMBANG – Catatan Kritis dari Perspektif Seorang Advokat, Aulia Aziz Al Haqqi, SH.,MH.,CCLE.

    Sebagai advokat, Saya melihat dengan cermat dinamika perubahan hukum pidana nasional, khususnya menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Salah satu isu yang menimbulkan polemik dan memerlukan kehati-hatian adalah kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.

    Apa yang selama ini dianggap sebagai ranah privat atau kesepakatan antara dua orang dewasa yang suka sama suka, kini dapat menjadi objek tindak pidana- jika dilaporkan oleh pihak tertentu yang berwenang secara hukum. Ini bukan sekadar perubahan teknis dalam norma hukum, tapi sebuah pergeseran fundamental dari privasi menuju pengawasan sosial melalui instrumen pidana.Dari Moral Pribadi ke Ruang Pidana: Perubahan Paradigma KUHPPasal 411 KUHP Baru menyebutkan:”Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”Secara yuridis, ini merupakan perluasan makna tindak pidana perzinaan yang sebelumnya dibatasi hanya pada pelaku yang telah menikah (pasal 284 kuhp lama).

    kini, bahkan dua orang dewasa yang belum menikah secara sah dan melakukan hubungan seksual dapat dipidana, asalkan ada pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak melaporkan.Sebagai advokat, saya menilai bahwa pasal ini menempatkan moralitas ke dalam ranah hukum pidana, yang secara teori hukum modern seharusnya dipisahkan secara tegas antara moral wrong dan legal wrong. Pasal ini merupakan delik aduan absolut, yang artinya aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara ini tanpa adanya laporan dari pihak tertentu.

    Yang menarik dan menjadi titik sorotan saya adalah, untuk kasus hubungan di luar nikah, yang dapat mengajukan aduan adalah: orang tua atau anak dari salah satu pihak yang terlibat. Artinya, orang tua laki-laki atau perempuan dapat melaporkan anaknya yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan atau terlibat dalam hubungan seksual dengan pacarnya di luar ikatan pernikahan. sehingga membuka peluang penegakan hukum bagi pihak yang selama ini sulit dijangkau.

    Ini menciptakan ruang hukum baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP lama, dan membawa konsekuensi serius secara praktis dan sosiologis. dan harus tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa pemberian legal standing seperti ini membuka potensi kriminalisasi berdasarkan konflik keluarga, tekanan moral, atau bahkan penyalahgunaan laporan pidana untuk kepentingan tertentu (misalnya paksaan untuk menikah, atau kontrol terhadap pilihan pasangan anak).

    Penerapan Hukum dalam pasal ini yakni Perzinaan yang terbukti berdasarkan laporan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal kategori II (sekitar Rp10 juta). Namun, perlu diketahui, sebagai delik aduan absolut, proses hanya dapat berjalan jika aduan tidak dicabut sebelum perkara masuk tahap persidangan di pengadilan.

    Berdasarkan Pasal 412 KUHP, pencabutan pengaduan masih dimungkinkan pada tahap penyidikan dan penuntutan. Nasihat Hukum bagi Generasi Muda dan MasyarakatSebagai praktisi hukum, saya memberikan nasihat bagi masyarakat, khususnya generasi muda:

    1. Pahami bahwa hubungan seksual suka sama suka di luar nikah dapat berujung pidana, jika dilaporkan oleh orang tua.

    2. Jangan menganggap urusan pribadi sepenuhnya kebal dari hukum, karena pergeseran norma hukum bisa menjadikan tindakan yang dahulu tidak dilarang, kini menjadi tindak pidana.

    3. Bangun komunikasi terbuka dalam keluarga, karena konflik nilai antara orang tua dan anak kini dapat melibatkan aparat hukum. (Red)