Kategori: Hukum

  • Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    PALEMBANG, seputartv.com – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin apel pagi seluruh personel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2026), sekaligus menginstruksikan pemeriksaan senjata api dinas yang dipegang personel.

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, perwira menengah, bintara, tamtama, hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Polda Sumsel.

      Apel pagi ini dimanfaatkan Kapolda untuk memastikan kesiapan operasional serta kedisiplinan internal personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

      Usai apel pagi, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan senjata api beserta kelengkapannya.

      Tim dari Subbid Propam Polda Sumsel melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi senjata api dinas, kelengkapan administrasi, serta standar penyimpanan senjata.

      Pemeriksaan juga mencakup pengecekan sampel gudang penyimpanan senjata api di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel sebagai bagian dari evaluasi manajemen alutsista internal.

      Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap penggunaan senjata dinas oleh personel Polri.

      Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh perlengkapan operasional kepolisian berada dalam kondisi baik serta digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

      Kegiatan pemeriksaan senjata api ini melibatkan unsur Propam dan Itwasda Polda Sumsel, yang berperan sebagai pengawas internal dalam menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Polri.

      Kehadiran seluruh Pejabat Utama Polda Sumsel dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan disiplin personel menjadi agenda prioritas institusi.

      Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pengelolaan senjata api dinas harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

      “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap senjata api dinas berada dalam pengawasan yang ketat serta digunakan sesuai standar operasional yang berlaku,” tegas Kapolda Sumsel.

      Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme personel.

      “Kedisiplinan personel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya. (Dul)

    1. Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

      Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

      PALEMBANG, seputartv.com — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

      Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

      Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang tawuran.

      Petugas Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan segera mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama.

      Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran babak kedua pun terjadi.

      Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk.

      Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

      Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk.

      Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

      Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

      “Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

      Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

      Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

      Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.

      Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

      “Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.

      Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

      Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

      Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut. (Dul)

    2. Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

      Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

      PAGARALAM, seputartv.com – Merasa dirinya dipermainkan dan barang miliknya diduga digelapkan, seorang Toke (Bos) Kopi bernama Nurlaili (47) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Pagaralam pada Sabtu (28/02/2026).

      Nurlaili melaporkan rekanan bisnisnya berisial E Warga Kota Pagaralam ke Polisi lantaran dirinya diduga telah ditipu dan barang dagangannya berupa puluhan ton biji kopi yang bernilai Milyaran rupiah diduga telah digelapkan oleh terlapor.

      Menurut Nurlaili, bermula peristiwa ini terjadi pada sekitar Bulan Juni 2025 silam dimana saat itu ia selaku pedagang kopi yang menjalankan usaha jual beli biji kopi di wilayah Kecamatan Pendopo dan sekitarnya.

      Ketika itu ia bertemu dengan terlapor yang menawarkan ingin membeli biji kopi miliknya dengan harga perkilonya sebesar 64 ribu rupiah sementara saat itu harga biji kopi dipasaran berkisar diangka 58 ribu rupiah perkilogramnya, artinya selisih harga dipasaran mencapai 6 ribu rupiah.

      Tertarik dengan harga yang ditawarkan, akhirnya Pelapor dan Terlapor pun mengadakan kesepakatan transaksi jual beli biji kopi yang dimaksud dengan ketetapan harga berpariasi tergantung naik turunnya harga di pasaran,

      “Saat itu saya tertarik dengan pengajuan harga yang ia tawarkan dengan kesepakatan barang (biji kopi) yang diantarkan akan diberi panjar (DP), selanjutnya akan dibayar lunas dengan waktu yang tidak terlalu lama setelah barang diterima. Memang saat itu dalam beberapa transaksi jual beli terlapor memberikan panjar, namun sisa pembayaran yang belum dilunasi nilainya sangat besar dan tidak sebanding dengan DP yang diberi,” ungkap Nurlaili kepada Media seputartv.com ini pada Sabtu (07/03/2026).

      Ditambahkan Nurlaili, dirinya merasa telah dipermainkan oleh terlapor hampir satu tahun ini dirinya bolak balik mendatangi kediaman terlapor untuk mempertanyakan (menagih) sisa pelunasan pembayaran atas biji kopi milik saya namun terlapor selalu berdalih dengan bebagai alasan yang tak ada kepastian untuk menyelesaikan persoalan ini dan akhirnya ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Pagaralam untuk menuntut keadilan.

      “Kasus ini kini sepenuhnya telah saya serahkan kepada Tim Kuasa Hukum saya untuk menentukan langka hukum kedepan terkait laporan yang telah saya buat, semoga terlapor segera dipanggil dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena saya sudah sangat merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor,” terang Nurlaili lagi. (Tim)

    3. Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

      Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

      MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH selaku Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh pihak Polres Musi Banyuasin.

      Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT.GEL yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

      “Saya minta PT.GEL segera melaksanakan kewajibannya atas kesepakatan dengan klien kami, kalau tidak sepakat bubarkan. Beritahu jika itu cacat, mengapa tiba-tiba ada pemanggilan terhadap klien kami ke sini (Mapolres Musi Banyuasin). kita mau tau, kan sudah diperiksa,” ungkap Junjati Patra kepada Tim Media seputartv.com pada Kamis (05/03/2025).

      Junjati yang juga merupakan mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT.GEL mestinya melihat isi kesepakatan bersama, dimana dalam kesepakatan tersebut bahwa PT.GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melintasi lahan warga.

      Apalagi kewajiban pembayaran oleh PT.GEL diduga kini telah telat waktu dan wajar jika warga mempertanyakannya. 

      “Memangnya salah jika warga (Klien kami) mempertanyakan tagihan mereka ? Apakah itu yang disebut kesepakatan,”  terang Junjati penuh tanya.

      Junjati Patra pun mempertanyakan perihal pemanggilan terhadap kliennya termasuk hasilnya, jika dalam kesepakatan itu misalnya terdapat poin kecacatan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu.

      “Ingat, kesepakatan tidak akan terjadi tanpa adanya kemufakatan dari kedua belah pihak, artinya kesepakatan tersebut mengikat. Kalau pun dalam kesepakatan tersebut nantinya akan ada revisi atau dianggap cacat keduanya pun harus duduk bersama, makanya saya merasa ada yang aneh dan patut menduga tiba-tiba andai ada laporan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

      Ketika ditanyakan, apakah sikap yang dilakukan PT.GEL dianggap salah atau ada sesuatu yang disembunyikan ?

      “Kita percaya lidik ataupun sidik pasti profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tegas junjati.

      Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin belum bisa terkonfirmasi terkait persoalan ini. (Tim)

    4. Somasi Tak Digubris, PH Dawam Pasang Plang Dilahan Yang Dijual Tanpa Izin

      Somasi Tak Digubris, PH Dawam Pasang Plang Dilahan Yang Dijual Tanpa Izin

      LAHATseputartv.com – Merasa Somasi tak digubris terkait lahan miliknya yang di jual tanpa izin, Dawam, S.H Bin Noer melalui Penasehat Hukumnya Oscar Harris, S.H, M.Kn dan Aditra Merfaiza, S.H dari Kantor Hukum O.A & Partner, kembali melakukan upaya hukum lebih lanjut.

      Setelah melakukan upaya mediasi dan melayangkan surat Somasi ke beberapa pihak terkait sebidang tanah milik Dawam, S.H yang beralamat di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dimana lahan tersebut telah di jual oleh seseorang berinisial GSL tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, kini pihak Penasehat Hukum pun melakukan langka hukum lanjutan yakni melakukan pemasangan papan Plang Hak Milik atas nama Dawam, S.H di atas lahan tersebut.

      “Sebagai Kuasa Hukum kita telah melakukan komunikasi dan upaya mediasi kepada para pihak terkait persoalan lahan tersebut namun seiring waktu berjalan terkesan para pihak terkait tidak merespon apa yang telah kita sampaikan, dengan terpaksa langka hukum akan kita tempuh dan dalam beberapa hari kedepan kita akan membuat Laporan Polisi agar kasus ini menjadi terang,” ungkap Oscar Harris, S.H, M.Kn kepada Media ini pada Selasa (03/03/2026).

      Hal senada juga disampaikan oleh Aditra Merfaiza, S.H, seharusnya para pihak dapat duduk bersama dalam upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini namun hingga somasi dilayangkan hingga kini tidak ada etikad baik dari para pihak untuk berkomunikasi.

      “Dengan dilaporkannya kasus ini nantinya, kita berharap kepada aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini. Karena lahan milik Klien kami kini telah menjadi milik sebuah perusahaan tambang batubara, artinya tidak menutup kemungkinan lahan ini dalam proses jual belinya melibatkan beberapa orang bahkan oknum pejabat di kabupaten Lahat,” Terang Aditra.

      Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pemilik lahan bernama Dawam, S.H mendapat kabar bahwa sebidang lahan tanah miliknya yang terletak di wilayah Desa Kota Raya Kabupaten Lahan telah berubah status kepemilikannya sementara ia tidak perna merasa menjual kepada seseorang apalagi kepada pihak perusahaan.

      Setelah ditelusuri ternyata lahan tersebut telah di jual tanpa izin oleh seseorang berinisial GSL yang merupakan orang kepercayaan Dawam, S.H dimana lahan tersebut diamanatkan untuk dikelolah atau bercocok tanam.

      Namun oleh GSL lahan tersebut bukannya dikelolah malah di jual ke seseorang berinisial B melalui perantara seseorang berinisial S, selanjutnya lahan ini kembali di jual oleh B kepada seseorang bernisial SB.

      Setelah lahan ini dikuasai oleh SB, ternyata lahan tersebut diduga kembali di jual kepada pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yaitu PT. Primanaya Group. (Red)