Kategori: Hukum

  • Tak Terima Lahannya Dijual Tanpa Izin, Mantan Asisten II Pemkot Pagaralam Tempuh Upaya Hukum

    Tak Terima Lahannya Dijual Tanpa Izin, Mantan Asisten II Pemkot Pagaralam Tempuh Upaya Hukum

    LAHATseputartv.com – Dawam, S.H Bin H.M.Noer (62) mantan asisten 1 Pemkot Pagaralam merasa berang, kenapa tidak ! sebidang lahan tanah miliknya tanpa sepengetahuan dan izin dirinya ternyata kini telah berpindah hak kepemilikan dengan cara dijual oleh orang.

    Menurut Dawam, pada Bulan September 2009 silam  dirinya membeli sebidang tanah belukar di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan  dari seseorang bernama Siti Hadisah dengan bukti Surat Perjanjian Jual Beli disertai dengan para saksi baik pihak penjual maupun pembeli serta para saksi batas objek tanah yang dimaksud.

    Setelah sebidang tanah tersebut menjadi miliknya, selanjutnya tanah atau lahan itu ia mandatkan kepada seseorang yang ia percayai berinisial GS untuk di jaga dan di manfaatkan buat bercocok tanam.

    Namun dalam beberapa bulan terakhir diketahui ternyata lahan tersebut telah menjadi milik orang lain dengan cara dijual oleh GS kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya, bahkan saat ini diduga lahan tersebut telah dijual kembali dan menjadi milik sebuah perusahaan bernama PT. Primanaya Group yang bergerak dibidang sektor energi, pertambangan batubara, properti dan infrastruktur.

    ” Saya kaget tiba – tiba lahan milik saya kini telah berubah status kepemilikannya, sementara saya sendiri tidak perna melakukan transaksi jual beli kepada pihak mana pun sementara dokumen ketika sebidang tanah tersebut saya beli saat ini masih berada di tangan saya sejak tahun 2009 silam,” ungkap Dawam kepada Tim Media seputartv.com pada Minggu (02/03/2026).

    Ditambahkannya, saat ini ia telah berkoordinasi dengan pihak Kuasa Hukum yang telah ia tunjuk untuk melakukan upaya hukum agar Hak Kepemilikan dari lahan tanah tersebut kembali menjadi miliknya dan terhadap para pihak yang telah memperjual belikan tanah yang di maksud tanpa seizinya agar segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. 

    ” Untuk jelasnya atau langka hukum apa yang akan dilakukan kedepannya, silakan berkomunikasi dengan tim Penasehat Hukum saya. Mereka lah nantinya yang akan melakukan gugatan maupun upaya hukum kepada para pihak terkait,” jelas Dawam. (Tim)

  • Kejati Sumsel OTT Ayah dan Anak DPRD Muara Enim, Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 1,6 Milyar

    Kejati Sumsel OTT Ayah dan Anak DPRD Muara Enim, Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 1,6 Milyar

    MUARA ENIM, seputartv.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di wilayah hukum propinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (18/02/2026).

    Operasi Tangkap Tangan kali ini menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, terkait dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana saat konferensi Pers di Aula Media Centre Kejati Sumsel pada Rabu (18/02/2026).

    “Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ungkapnya kepada wartawan.

    Menurut Ketut Sumedana, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. 

    “Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” imbuhnya.

    Proyek ini sendiri, bernilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

    “Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,”jelasnya.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Tim)

  • Pasca ditahannya Pelaku Pelecehan, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Pasca ditahannya Pelaku Pelecehan, Ini Reaksi Keluarga Korban

    PAGARALAM,seputartv.com – Pasca ditetapkannya status terduga pelaku pelecehan yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam pada jumat (06/02/2026), pihak keluarga korban pun angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut.

    Wahyu paman korban menggungkapkan rasa leganya atas telah ditahannya pelaku yang dianggapnya telah melecehkan harkat martabat keponakannya sebagai seorang perempuan, ia pun berterima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Pagaralam yang telah secara maksimal menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.

    “Dengan telah ditetapkannya terduga pelaku menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, kami merasa lega bahwa kasus ini kini berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam atas dedikasi yang telah diberikan, semoga kedepan jangan ada lagi peristiwa seperti ini karena perbuatan ini merupakan sebuah kejahatan moral yang sangat bertentangan dengan hukum agama mau pun hukum negara,” ungkapnya pada Minggu (08/02/2026).

    Selain ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pagaralam, Wahyu juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu keponakannya (korban) dalam mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

    “Atas nama keluarga korban, kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan hak keadilan bagi keponakan kami khususnya kepada tim Penasehat Hukum Sdr.Aditra Merfaiza dan Sdr.Oscar Harris dari Kantor Hukum A.O & Partner serta rekan – rekan Media yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu,” ungkap Wahyu kepada Media ini dengan penuh haru.

    Wahyu pun berpesan, agar kiranya jika ada hal – hal seperti ini yang menimpa keluarga mana pun maka jangan takut bersikap dan mengambil tindakan dengan cara melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat kepolisian karena ia meyakini Polisi akan bertindak tegas dan profesional dengan segala prosedur yang mereka miliki. (Tim)

  • Kantor Hukum O.A & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pagaralam

    Kantor Hukum O.A & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pagaralam

    PAGARALAM, seputartv.com – Aditra Merfaiza, S.H dan Oscar harris, S.H, M.Kn dari Kantor Hukum O.A & Partner mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pagaralam atas pengusutan kasus dugaan Pelecehan yang dialami kliennya berinisial RA.

    Menurut Aditra dan Oscar, apresiasi ini patut mereka sampaikan karena jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam dinilai telah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan dedikasi tinggi.

    “Kita patut memberikan apresiasi kepada rekan – rekan Penyidik khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam, dimana pengusutan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala kantor pos kota pagaralam terhadap klien kami telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan telah memenuhi hak keadilan bagi klien kami, ” ungkap Aditra dan Oscar kepada Media seputartv.com pada Minggu (08/02/2026).

    Ditambahkannya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam patut diacungi jempol dalam menangani perkara kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam dimana proses Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan tersangkanya sendiri telah di tahan di Mapolres Pagaralam.

    “Kami selaku penasehat hukum korban berharap, kiranya kasus ini segera P21 dan secepatnya kasus ini dapat digelar ke meja persidangan agar semuanya jelas,” tambah Aditra Merfaiza dan Oscar Harris. (Tim)

  • Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Meminta Pelaku Segera Di Tahan

    Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Meminta Pelaku Segera Di Tahan

    PAGARALAM, seputartv.com – Dengan telah dilaporkannya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga oknum kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB terhadap korban berinisial RA yang merupakan bawahannya sendiri, pihak keluarga korban meminta kepada aparat Kepolisian Resor Kota Pagaralam segera menetapkan pelaku menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

    Keluarga Korban mengharapkan agar kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan asas hukum dan transparansi, biar fublik dapat melihat dan menilai kasus ini sebagai sebuah pembelajaran bagi masyarakat.

    Pihak keluarga merasa terpukul dengan adanya peristiwa ini, terutama bagi korban. Dimana sebuah harapan meniti karir seketika sirna akibat ulah oknum atasan yang diharapkan menjadi tauladan dan perlindungan malah menjadi semacam ancaman.

    “Kami pihak keluarga mengharapkan pihak Kepolisian Resor Kota Pagaralam segera menetapkan status tersangka bagi pelaku dan menahannya, mengingat semua keterangan dan barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik,” ungkap Wahyu paman korban kepada media ini pada Kamis (29/01/2026).

    Menanggapi perihal tersebut, Kasatreskrim Polres Pagaralam IPTU Heriyanto melalui Kanit PPA IPDA Joni Firmansyah ketika di konfirmasi menjelaskan, sejak awal peristiwa ini dilaporkan pihaknya telah memproses kasus ini sesuai dengan prosedur dan perundangan – undangan yang ada.

    “Kepada semua pihak terutama pelapor agar kiranya dapat bersabar sebab kasus ini masih dalam proses, baik pelapor, terlapor dan para saksi telah kita lakukan pemeriksaan. Yakinlah kita sebagai penyidik akan bersikap propesional dan prosedural dengan tidak mengenyampingkan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya kepada tim media saat di konfirmasi diruang kerjanya.

    Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium digital forensik terkait salahsatu alat bukti yang diserahkan oleh pihak terlapor kepada penyidik.

    “Untuk mengetahui hasil dari uji laboratorium tersebut tentunya Kita perlu waktu dan dari hasil uji tersebut juga akan menentukan langkah dan tahapan – tahapan yang akan kita ambil kedepan,” terang IPTU Joni Firmansyah. (Tim)