Kategori: Hukum

  • Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK

    Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK



    OKU, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Empat tersangka kasus korupsi, dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).

    Keempat Tersangka yang diantaranya merupakan Wakil DPRD OKU, yakni Parwanto ditangkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    “Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.

    Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” terangnya.

    Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

    Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RED)

  • Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien

    Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien



    PALEMBANG, seputartv.com – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.

    Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi,SH dalam keterangan pers nya.

    Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lain di Sumatera Selatan ini dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Sdr.Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.

    Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:

    – “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Undang-Undang yang Relevan

    Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.

    Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RED)

  • Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka kasus korupsi kredit BRI

    Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka kasus korupsi kredit BRI



    PALEMBANG, seputartv.com – Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan Kejati Sumsel atas dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun. Usai penetapan, para tersangka langsung ditahan dan satunya masih dirawat di RS.

    Keenam tersangka tersebut diketahui beinisial  WS selaku Direktur PT BSD periode tahun 2016-sekarang merangkap Direktur PT SAL periode tahun 2011-sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO selaku Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013. Kemudian ED selaku Account Officer (AO) Relationship Manager di Agrobisnis kantor pusat BRI tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analisis Kredit Grup Analisis Resiko Kredit tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat BRI tahun 2011-2019.

    Ketut Sumedana, selaku Kepala Kejati Sumsel membenarkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut dia mengatakan para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara ditemukan  cukup bukti dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

    “Ya benar, penyidik menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).

    Selain itu, Ketut juga mengungkapkan kelima tersangka akan dilakukan penindakan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka ML dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka.

    “Untuk tersangka WS sementara tidak bisa hadir dan belum ditahan karena sedang dalam perawatan di Rumah Sakit, dan ada surat sakitnya dari dokter,”ungkapnya.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam perkara tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh Penyidik Kejati Sumsel senilai Rp. 506.150.000.000. Maka dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara senilai Rp. 1.183.327.492.983,74.

    “Sedangkan modus operandi perkara tersebut, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur saudara WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS sebesar Rp. 760.856.000.000, selanjut PT SAL pada tahun 2013 mengajukan permohonannya kredit kembali kepada kantor pusat salah satu Bank Plat Merah sebesar Rp. 677.000.000.000. Dalam proses pelaksanaan dilapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif mensosialisasikan ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait,” ujarnya.

    Lanjut Venny, pengajuan kredit yang dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.

    “Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami  macet,” tutupnya.

    Adapun pasal pelanggaran atas perbuatan para tersangka : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.(RED)

  • Kuasa Hukum Rudianto Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Lahat

    Kuasa Hukum Rudianto Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Lahat

    SEPUTARTV.COM, LAHAT – Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, terus bergulir. Kuasa Hukum korban, Rudianto R, kembali mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum di Polres Lahat terkait laporan yang telah dilayangkan sejak September 2025 lalu.

    Tanah yang dimaksud berada di Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, dengan luas sekitar 90 x 80 meter persegi. Lahan tersebut berbatasan dengan Jalan Raya serta kebun milik warga setempat, masing-masing atas nama Inhar, Gamuk, dan Ripin. Tanah itu diklaim milik Rudianto, namun diduga telah dijual oleh seorang warga berinisial CWD kepada Pemerintah Kabupaten Lahat pada November 2024.

    Merasa dirugikan, melalui Kuasa Hukumnya, O. Harris, korban resmi melaporkan CWD ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lahat. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, pada 19 September 2025 sekitar pukul 11.17 WIB. Kasus tersebut dikenakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    Peristiwa itu terjadi di Desa Tanjung Sakti pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Terlapor diduga telah menjual lahan milik korban kepada Pemda Lahat tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sah. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp350.000.000.

    “Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat,” ujar Kuasa Hukum O. Harris.

    Pada Senin, 27 Oktober 2025, O. Harris kembali mendatangi Polres Lahat untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan.

    Dari penjelasan penyidik yang menangani perkara, diketahui bahwa selain terlapor telah diperiksa, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Termasuk di antaranya seorang oknum Kepala Bidang dari salah satu dinas di Kabupaten Lahat serta oknum Kepala Desa di wilayah Tanjung Sakti.

    “Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap kasus ini segera menemukan kejelasan hukum,” ucap Harris kepada media.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat melalui Kabid Yeni Marleni saat dimintai keterangan membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari pengadaan Rest Area di perbatasan Lahat–Bengkulu.

    “Pemilik lahan, CWD, sepakat menjual tanah tersebut dengan nilai Rp356.250.000, dan pembayaran dilakukan melalui transfer Bank Sumsel Babel Cabang Lahat ke rekening atas nama Candra Widodo, berdasarkan surat sporadik miliknya,” jelas Yeni saat ditemui di ruang kerjanya pada 1 Oktober 2025.

    Hingga kini penyidikan masih berlanjut, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status kepemilikan sah atas tanah tersebut. Kuasa hukum korban meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.(RTA)

  • Alami kerugian Lantaran Diduga Lahan Miliknya Diserobot, Pria Di Lahat Lapor Aparat

    Alami kerugian Lantaran Diduga Lahan Miliknya Diserobot, Pria Di Lahat Lapor Aparat

    LAHAT – Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Seorang warga bernama Rudian T.O (56), melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Lahat, Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.

    Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tanjung Sakti, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Menurut keterangan pelapor, lahan yang menjadi objek sengketa berupa kebun perkebunan miliknya diduga diserobot oleh pihak lain tanpa izin.

    Pelapor mengaku lahan kebun miliknya diserobot pihak lain akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 350 juta. Barang bukti berupa dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

    Dalam laporan tersebut, saksi yang turut dimintai keterangan adalah Sandara Gunawan, warga Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

    Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Lahat.

    Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    Namun samapai saat ini yang terlapor masih belum di tahan dan mereka masih mondar madir di desanya.(RTA)