Penulis: seputar redaksi

  • Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    DIKEJAR UTANG, DIHANTUI MEDSOS: Resiko Hukum Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial

    Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi.SH.,MH.,C.CLE.,CPArb Praktisi Hukum

    PALEMBANG – Sebagai Praktisi Hukum, saya sering menerima pertanyaan dari masyarakat: Apakah sah secara hukum jika saya memposting orang yang berutang namun tidak membayar di media sosial?Pertanyaan ini wajar muncul mengingat praktik menagih utang dengan cara memviralkan orang yang berhutang di media sosial semakin marak. Identitas, foto, bahkan percakapan pribadi disebarkan secara terbuka dengan dalih sebagai bentuk “teguran” atau “tekanan sosial”.

    Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berisiko dari sisi hukum. Di satu sisi, hubungan utang-piutang adalah sah sebagai perikatan hukum yang melahirkan kewajiban bagi Debitur (Pihak yang Berhutang) untuk melunasi. Tetapi di sisi lain, memviralkan Orang yang berhutang justru berpotensi menjerat kreditur (Pihak yang memberi Pinjaman) dengan pasal pidana maupun gugatan perdata.

    Utang-Piutang dalam Perspektif Hukum:

    Dalam Hukum Perdata Indonesia, Hubungan utang-piutang tidak hanya dianggap sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga Perikatan Hukum yang Menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi Para Pihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi:

    “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”Dengan demikian, Utang -piutang pada dasarnya adalah bentuk perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Begitu perjanjian dibuat, baik secara tertulis maupun lisan, debitur (Pihak yang Berhutang) wajib melunasi utangnya kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman) sesuai isi kesepakatan.

    Perjanjian Utang-Piutang termasuk dalam kategori Perikatan konsensual, yang artinya Sah Sejak adanya Kesepakatan, Sepanjang memenuhi Syarat Sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

    2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.

    3. Suatu hal tertentu.

    4. Suatu sebab yang halal.

    Apabila Keempat Syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian utang-piutang sah dan mengikat secara hukum sebagai undang-undang bagi para pihak (asas pacta sunt servanda, Pasal 1338 KUHPerdata). begitu perjanjian utang dibuat, timbul kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan.

    Apabila debitur lalai, maka ia dapat digugat dengan dasar Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.Langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur, antara lain:

    1. Somasi (teguran hukum tertulis)Somasi adalah bentuk peringatan resmi yang diberikan kreditur kepada debitur agar melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu. Somasi umumnya menjadi syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.

    2. Gugatan Perdata atas WanprestasiJika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat. Melalui gugatan ini, kreditur dapat menuntut pembayaran utang pokok, bunga, maupun ganti rugi immateriil.

    3. Permohonan Sita JaminanUntuk mengamankan piutangnya, kreditur dapat meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas harta milik debitur, sehingga debitur tidak dapat dengan mudah mengalihkan atau menjual asetnya.

    4. Eksekusi Perjanjian dengan Akta Otentik

    Apabila perjanjian utang dibuat dalam bentuk akta notaris (akta otentik), maka akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan. Dengan demikian, kreditur dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan tanpa harus melalui proses gugatan panjang.

    Dengan demikian, instrumen hukum formal tersedia untuk melindungi hak kreditur tanpa harus menggunakan media sosial sebagai alat pemaksa.

    Mengumbar Utang di Media Sosial: Jalan pintas yang Berisiko

    Praktik “memviralkan” Orang yang berhutang di media sosial sering dianggap jalan cepat untuk menagih. Namun dalam perspektif hukum, hal ini justru membuka pintu jeratan pidana maupun perdata bagi kreditur.

    1. Risiko PidanaPasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

    Melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ancaman: 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

    Pasal 310 KUHP Menyebutkan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.

    Pasal 311 KUHP Jika tuduhan dilakukan dengan maksud supaya diketahui umum dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ancamannya lebih berat lagi.

    Dengan demikian, Pihak Pemberi hutang yang memposting pihak yang berhutang dapat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

    2. Risiko Perdata

    Pihak yang berhutang, yang dipermalukan berhak menggugat balik atas dasar Perbuatan Melawan Hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian (materiil maupun immateriil), kreditur bisa diwajibkan membayar ganti rugi.Analogi Sederhana: Jalan Formal vs Jalan Viral. Saya menganalogikan Ibarat menagih utang adalah mencari jalan menuju tujuan, hukum menyediakan jalan Raya yang Mulus dan Sah, yakni Gugatan, Sita, dan Eksekusi. Sebaliknya, menggunakan Media Sosial sebagai Sarana Menagih utang ibarat menyusuri jalan Tikus yang penuh jebakan: memang lebih cepat menarik perhatian, tetapi berisiko besar terjerat pasal pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum untuk itu saya Sebagai Praktisi Hukum menegaskan bahwa fenomena “memviralkan orang berutang” di media sosial bukanlah Solusi Hukum.

    Justru tindakan tersebut dapat berbalik menjerat anda dengan Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE maupun KUHP, serta Gugatan Perdata atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum.Utang adalah hubungan hukum yang penyelesaiannya harus melalui jalur hukum formal: Somasi, Gugatan Wanprestasi, hingga eksekusi melalui pengadilan. Debitur wajib Melunasi, Kreditur Berhak Menagih, namun keduanya terikat pada tata cara hukum yang berlaku.

    Pesan Saya sederhana: Hutang adalah Kewajiban, Pelunasan Adalah Tanggung Jawab, Penagihan harus dengan cara yang sah, bukan hujatan yang merendahkan marwah. (RED)

  • Emosi, Pria ini tembak atasan hingga tewas

    Emosi, Pria ini tembak atasan hingga tewas

    OKI – Sempat menjadi buronan selama satu bulan, seorang karyawan bernama Teddy Saputra (32), pelaku pembunuhan keji terhadap atasannya di perkebunan kelapa sawit OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang yang bermula dari emosi sesaat yang membara, memicu tindakan nekat yang berujung pada hilangnya nyawa.Teddy ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres OKI, dan Polsek Sungai Menang pada Selasa (19/8/2025) dini hari.

    Ia ditemukan bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya, setelah sebelumnya terus berpindah-pindah tempat, bahkan sempat melarikan diri ke hutan.

    Korban, Herry Suherman (36), seorang asisten divisi kebun di PT Sampoerna Agro, tewas pada Jumat (25/7/2025).

    Jasadnya ditemukan tak bernyawa dengan luka tembak parah di perkebunan sawit Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang.Menurut keterangan polisi, Herry ditembak empat kali oleh pelaku menggunakan senjata api rakitan.

    Teddy mengaku, motif pembunuhan itu dipicu oleh amarah yang tak terbendung. Pertengkaran terjadi saat apel pagi, ketika korban, sebagai atasan, hendak memindahkan Teddy ke pekerjaan lain mengangkut air. Teddy menolak karena tidak memiliki motor.

    “Karena tidak punya motor, saya menolak. Tapi tetap dipaksa untuk punya motor dan kalau tidak lebih baik berhenti saja kata korban,” ujar Teddy.

    Ucapan “kalau tidak, lebih baik berhenti saja” itu menyulut amarah Teddy hingga membuatnya gelap mata.

    Tak lama setelah perselisihan, ia mengejar Herry yang hendak pergi dengan motor. Tanpa ragu, Teddy menembakkan senjatanya hingga Herry terjatuh dan tewas di tempat.

    Setelah melakukan perbuatan kejinya, Teddy segera melarikan diri. Ia mendapatkan senjata api rakitan dari pamannya, lalu bersembunyi di hutan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pelariannya harus berakhir.Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang didukung penuh oleh masyarakat dan tokoh setempat, termasuk Made Wijaya Pangabean dan Ketut Ridwan.

    “Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

    Teddy kini telah diamankan di ruang tahanan Mapolres OKI bersama barang bukti senjata api rakitan yang digunakan dalam kejahatan tersebut.Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Sangat menyesal dan siap untuk bertanggungjawab,” pungkasnya.

    Kisah pembunuhan ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana emosi sesaat bisa menghancurkan dua nyawa—satu berakhir di tangan pelaku, satu lagi terbelenggu jeruji besi. (RJF)

  • Pencuri Uang Kotak Amal Ditangkap Polisi: Belasan Kali Beraksi

    Pencuri Uang Kotak Amal Ditangkap Polisi: Belasan Kali Beraksi

    PRABUMULIH – Pencuri kotak amal masjid lintas kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Dimas Saputra (28) ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku sudah beraksi sebanyak 13 kali.Pelaku diamankan petugas saat tertangkap tangan sedang mencongkel kotak amal Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Senin (18/8/2025) pukul 13.00 WIB.

    Dari tangan Dimas, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 728 ribu yang baru saja diambilnya. Total isi kotak amal masjid itu mencapai lebih dari Rp 4,6 juta.

    Kapolsek Cambai Iptu Heffy Juliansyah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang menerima informasi dari saksi bahwa ada sosok mencurigakan dengan motor Honda Scoopy merah mondar-mandir di sekitar masjid.

    “Ketika tim kami tiba di lokasi, ternyata benar. Pelaku sedang mengeluarkan uang dari dalam kotak amal masjid dan langsung kami tangkap,” katanya

    Kepada polisi, Kata Heffy, pelaku mengakui bukan kali pertama melakukan aksi serupa bahkan sudah 13 kali membobol kotak amal di berbagai masjid, baik di wilayah Prabumulih maupun di Kabupaten PALI.

    “Beberapa masjid yang menjadi sasarannya antara lain Masjid Al-Mukhlisin Taman Siswa, Masjid Al-Ikhlas Gunung Kemala, Masjid Al-Hijrah Nias, Masjid Al-Taqwa Sukamenang, hingga Masjid Al-Ikhlas Tanah Abang di Kabupaten PALI,” jelasnya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan sementara di Polsek Cambai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

    “Selain uang hasil curian, kita juga menyita barang bukti berupa satu kotak amal, tas hitam, obeng, tang, kunci pas, serta dompet milik pelaku,” ungkapnya. (RED)

  • ketahuan saat beraksi, Pelaku Maling di Amuk Massa

    ketahuan saat beraksi, Pelaku Maling di Amuk Massa

    OKU – Apes bagi AR (36) yang harus dilarikan ke rumah sakit akibat diamuk massa setelah tertangkap tangan hendak mencuri di rumah tetangganya di Dusun V, Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.

    Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP yang melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon yang dikofirmasi Selasa (19/8/2025) menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Pemilik rumah Yustinus Ensy Abdul Her (31) yang sudah beberapa kali menjadi korban pencurian ini sengaja ingin menangkap basah siapa pelaku yang sering mencuri di rumahnya.

    Pemilik rumah yang sudah 3 kali mengalami pencurian ini kemudian bersama warga mengintai kedatangan pencuri di rumah kediman korban di Dusun V Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) .

    Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, kemudian terlihat seseorang yang sedang berjalan menuju ke belakang rumah korban.

    Kemudian pelaku diam-diam mencongkel papan lantai rumah korban, lalu terlihat pelaku mengambil derigen untuk digunakan sebagai tempat pijakan kaki pelaku agar bisa masuk ke rumah panggung milik korban.

    Melihat pelaku sudah mulai masuk kemudian pelapor dan saksi langsung mendekati pelaku yang saat itu sebagian badan pelaku sudah masuk ke dalam rumah, seketika pelapor langsung menarik kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh.

    Lalu saksi merangkul pelaku namun pencuri melakukan perlawanan dengan sengaja menodongakan senjata mainan yang mirip senjata api.

    Aksi pelaku membuat saksi kaget karena mengira senjata api itu sungguhan. Kesempatan itu dimanfaatkan pencuri untuk melepaskan diri. Setelah terlepas dari rangkulan, pelaku langsung berlari menuju ke depan rumah dan dikejar kembali oleh saksi lalu berhasil ditangkap kembali dan saat itu pelapor berteriak maling.

    Mendengar teriakan ada maling warga sekitar tempat kejadian perkara langsung berdatangan dan warga yang emosi spontan melampiaskan kemarahan dengan menghakim pelaku.

    Beruntung, datang Kadus V, Iis Sugiano yang selanjutnya membawa pelaku ke rumah Bidan desa untuk dilakukan pertolongan pengobatan, selanjutnya budan desa merujuk ke sakit RSU Dr Ibnu Sutowo Baturaja dengan menggunakan mobil ambulance Desa Bandar Agung.

    Dikatakan Kapolres, pelaku sudah diamankan polisi dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

    Polisi berhasil juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) batang besi linggis, 1 (Satu) bilah sajam jenis pisau bergagang kayu bersarung yang di lakban warna hitam.

    Saat ini pelaku masih dalam perawatan di RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja, barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

    Pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (RED)

  • Kemeriahan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Di Komplek GBE Tebing Tinggi

    Kemeriahan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Di Komplek GBE Tebing Tinggi

    EMPAT LAWANG – Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Tahun. Warga Komplek Perumahan Graha Bumi Emas (GBE) Mekar Jaya 3A Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang menggelar berbagai kegiatan.

    Berbagai lomba dilaksanakan mulai dari makan kerupuk, Kelereng dalam botol, futsal dan berbagai lomba lainnya.

    Hengki Tomasila selaku Ketua Panitia Acara menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang ke 80 Tahun dan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dan sumbangsi dari seluruh warga Komplek Perumahan.

    “Alhamdulillah berkat kerjasama dan kekompakan warga, acara ini dapat terselenggara dengan semangat kemerdekaan. Ini menjadi momentum menjalin silaturahmi antar warga” ungkap Hengki di sela acara. (RED)