Penulis: seputar redaksi

  • Joncik Muhammad Hadiri Sarasehan IKL4L, Perkuat Silahturahmi Pemerintah Para Perantau

    Joncik Muhammad Hadiri Sarasehan IKL4L, Perkuat Silahturahmi Pemerintah Para Perantau

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Bupati Empat Lawang  Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri Sarasehan Ikatan Keluarga Lintang Empat Lawang (IKL4L) Jakarta bersama jajaran Pemkab Empat Lawang, Sabtu (22/11). Acara ini menjadi ruang dialog penting antara pemerintah daerah dan para perantau.


    Dalam sambutannya, Bupati Joncik menegaskan bahwa silaturahmi dengan masyarakat perantau memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan yang tepat sasaran. Ia menilai kolaborasi adalah kunci utama untuk menghadirkan kemajuan daerah.


    “Silaturahmi seperti ini menguatkan semangat gotong royong, membuka ruang kolaborasi, dan memastikan pembangunan berjalan dengan arah yang jelas serta berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.


    Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Bupati Joncik juga menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan keluarga besar IKL4L Jakarta terhadap kemajuan Empat Lawang.


    “Terima kasih atas sambutan hangat keluarga besar IKL4L Jakarta. Mari terus memperkuat sinergi dan bergerak bersama menuju Empat Lawang MADANI,” tutupnya.


    Sarasehan ini menjadi bukti kuatnya komitmen pemerintah dan masyarakat perantau dalam mendorong pembangunan Empat Lawang yang lebih maju, damai, dan bermartabat.(RED)

  • Pelajar 19 Tahun Di Prabumulih Tewas Tersambar Kereta Api

    Pelajar 19 Tahun Di Prabumulih Tewas Tersambar Kereta Api



    PRABUMULIH, seputartv.com – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

    NA (19) harus tewas usai tertabrak kereta api di perlintasan Prabujaya Km 323, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

    Dari informasi yang didapat, korban berdiri tepat di tengah jalur rel sambil membuka kedua tangan. Lalu, kereta api menghantam tubuhnya dari belakang.

    Kereta Barapati dengan nomor loko CC2041113 dan nomor KA 3120 itu melaju kencang menuju arah Muara Enim-Kertapati. Benturan keras membuat korban mengalami luka fatal, di mana kedua kakinya putus dan bagian kepala mengalami cedera berat hingga meninggal di lokasi.

    Petugas Polsuska PJKA bernama Hendi (30) membenarkan terjadinya insiden tersebut.

    “Ya benar, ada seorang pelajar tertabrak Kereta Barapati dengan nomor loko CC2041113 dan nomor KA 3120, yang dikemudikan masinis Candragunawan bersama asisten Dima,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

    Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan.

    “Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan memastikan tidak terdapat kelalaian dari pihak masinis. Kasus ini tetap kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.

    Jenazah telah dievakuasi dan dibawa ke fasilitas medis untuk pemeriksaan lanjutan. Aparat kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi jalur rel karena potensi bahaya yang sangat tinggi.(RED)

  • Tukang Tambal Ban Di Palembang Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tetangga Sendiri

    Tukang Tambal Ban Di Palembang Dianiaya Menggunakan Sajam Oleh Tetangga Sendiri

    PALEMBANG, seputartv.com – Nasib Malang menimpah Firmansyah (38) seorang tukang tambal ban di Palembang, Sumatera Selatan, yang harus menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya bernama Rozak. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di kepala sebelah kiri, tangan sebelah kiri dan kanan langsung dilarikan ke RSUD Bari Palembang.

    Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan OPI Raya Jakabaring, Kecamatan SU I Palembang, pada Kamis (20/11/2025) pagi.

    Pawas Polsek SU I Palembang Iptu Irwan Syahri membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    “Usai menerima laporan, kami langsung ke TKP dan ke RSUD Bari untuk melihat keadaan korban terkait kejadian tersebut,” katanya saat ditemui di RSUD Bari, Kamis (20/11/2025).

    Saat itu sebelum penganiayaan pelaku sempat marah kepada korban, namun dihiraukannya. Lalu saat korban hendak pergi ke tempat temannya di dekat TKP pelaku bernama Rozak langsung menggeluarkan senjata tajam dengan mensayat kepala korban bagian sebelah kiri.

    “Korban sempat menangkis sajam tersebut dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri. Setelah kejadian korban meminta tolong kepada warga sekitar dan langsung diantar ke RSUD Bari,” jelasnya.

    Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Diduga peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara pelaku dan korban yang sudah sejak lama.

    “Saat ini kami sudah mengumpulkan bukti – bukti dan memeriksa sejumlah saksi akibat kejadian tersebut serta mengejar pelaku,” katanya.

    Sementara itu, Firmansyah mengatakan antara dia dan pelaku memang sudah lama tidak bertegur sapa karena pelaku sering meminjam sepeda motor.

    Korban pun kesal terhadap pelaku yang sering meminjam sepeda motor korban sehingga saat pelaku akan meminjam lagi tidak dipinjamkan korban.

    “Sebelum kejadian, saya sedang menambal ban sambil merokok dan di seberang jalan tempat usaha korban menjual jok motor. Saat menambal ban, pelaku marah katanya kenapa melihat dirinya padahal saya tidak melihat dia,” katanya.

    Ketika korban hendak ke tempat temannya, tiba-tiba pelaku langsung menyerang dengan senjata tajam.

    “Setelah kejadian pelaku langsung kabur,” tutupnya.(RED)

  • Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK

    Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK



    OKU, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Empat tersangka kasus korupsi, dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).

    Keempat Tersangka yang diantaranya merupakan Wakil DPRD OKU, yakni Parwanto ditangkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    “Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.

    Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

    “Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” terangnya.

    Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.

    “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.

    Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

    Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RED)

  • Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien

    Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien



    PALEMBANG, seputartv.com – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.

    Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi,SH dalam keterangan pers nya.

    Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lain di Sumatera Selatan ini dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Sdr.Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.

    Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

    Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:

    – “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

    Undang-Undang yang Relevan

    Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.

    Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RED)