OKU, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Empat tersangka kasus korupsi, dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU).
Keempat Tersangka yang diantaranya merupakan Wakil DPRD OKU, yakni Parwanto ditangkap usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka, empat orang dari pihak penerima dan dua orang dari pihak pemberi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 20 November 2025.
Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota DPRD OKU, Muhammad Fakhrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Novriansyah selaku Kepala Dinas PU Pemkab OKU, Umi Hariati (UM) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Muhammad Fauzi (MFZ) selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.
“Terhadap masing-masing tersangka, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,” terangnya.
Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu Parwanto (PW) selaku Wakil Ketua DPRD OKU, Robi Vitergo (RV) selaku anggota DPRD OKU, Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) selaku wiraswasta, dan Mendra SB (MSB) selaku wiraswasta.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya, tersangka Purwanto dan Robi selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Ahmat dan Mendra sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RED)
Penulis: seputar redaksi
-

Terlibat Suap Proyek Dinas PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ditangkap KPK
-

Tersangka Penggelapan Dari Empat Lawang Dititipkan Di Polda Sumsel: Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Klien
PALEMBANG, seputartv.com – Tim kuasa hukum tersangka Andika, yang terjerat kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP, mempertanyakan alasan penahanan klien mereka dititipkan di Polda Sumatera Selatan. Pertanyaan ini diajukan oleh Advokat Riski Aprendi, S.H., M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Rozi Zaini, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim pembela hukum Andika.
Menurut mereka, perkara yang menjerat Andika berasal dari Kabupaten Empat Lawang. Mereka mempertanyakan mengapa klien mereka harus ditarik dan ditahan di Polda Sumsel. “Ada apa sebenarnya? Seberapa bahayakah sosok Andika ini bagi pihak PT (pelapor) atau kepolisian resor Empat Lawang?” ujar Riski Aprendi,SH dalam keterangan pers nya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa ada beberapa perusahaan lain di Sumatera Selatan ini dalam hal sebagai kasus pelaporan pasal 372 , namun kasus Sdr.Andika ini mendapat perhatian yang sangat besar. Mereka mempertanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan kasus ini begitu menonjol.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Berikut bunyi pasal tersebut:
– “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Undang-Undang yang Relevan
Selain Pasal 372 KUHP, beberapa undang-undang lain yang relevan dalam kasus ini meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang prosedur penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan dalam perkara pidana.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan proses peradilan pidana di Indonesia.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan KUHAP, termasuk tata cara penangkapan, penahanan, dan hak-hak tersangka.
Tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait penahanan Andika di Polda Sumsel. Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(RED) -

Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Seorang suami berinisial SH (42), warga Jl. Jambu II Kelurahan Watervang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau setelah menyiram istrinya sendiri dengan air keras saat sedang tertidur. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).
Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, tengah tertidur lelap di kamarnya ketika tiba-tiba tersangka SH menyiramkan cairan air keras (cuka parah) ke tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi kesakitan, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau pada hari yang sama melalui LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.
Setelah mendapatkan laporan, Pelaku Langsung Ditahan Setelah Gelar Perkara.
Unit PPA bersama Satreskrim dan Tim Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti kuat, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.
IPDA Kopran Maryadi menegaskan, jika tersangka telah melakukan tindak pidana yang mencederai harkat martabat perempuan.
“Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.” Ujarnya.
Pesan Penting: KDRT Adalah Tindak Pidana Serius
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diproses secara hukum.
Polres Lubuk Linggau mengimbau seluruh korban KDRT untuk tidak takut melapor agar mendapat perlindungan yang layak.(RED) -

Bahas Intimidasi Oknum LSM Terkait Dana BOS, PGRI Lubuk Linggau Lakukan Audiensi ke Polres
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang tengah meresahkan dunia pendidikan, Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Lubuk Linggau menggelar audiensi strategis dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau.
Pertemuan berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim pada Selasa (18/11/2025).
Audiensi ini digelar menyusul meningkatnya keluhan guru serta kepala sekolah terkait tekanan dan intimidasi dari pihak eksternal yang mengganggu proses pendidikan.
Keluhan PGRI: Intimidasi hingga Tekanan Pengelolaan Dana BOS
Rombongan PGRI dipimpin oleh Ketua PGRI Al Rasyid, didampingi Wakil Ketua Bukri Afriaziz, serta 15 anggota pengurus lainnya. Kedatangan mereka diterima oleh jajaran Polres Lubuk Linggau, antara lain:
KBO Reskrim – Iptu Suroso
KBO Binmas – Iptu Darsi Afran
Kanit Pidum – IPDA Suwarno
Kanit Pidsus – Ipda Dodi R
Kanit Tipidkor – Ipda Surisman
Kanit PPA – IPDA Kopran Maryadi
Dalam penyampaiannya, Ketua PGRI Al Rasyid menegaskan bahwa sejumlah guru dan kepala sekolah merasa tertekan akibat tindakan oknum tertentu. Beberapa poin keresahan yang disampaikan meliputi:
1. Intimidasi:
Adanya laporan intimidasi dan pemerasan terhadap sekolah oleh oknum LSM.
2. Tekanan Dana BOS:
Beberapa oknum LSM bahkan diduga bekerja sama dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menekan sekolah terkait penggunaan Dana BOS.
3. Penanganan Siswa Bermasalah:
PGRI meminta arahan resmi dari pihak kepolisian mengenai prosedur penanganan siswa yang memiliki permasalahan di lingkungan sekolah.
Al Rasyid menuturkan bahwa tekanan eksternal ini tidak hanya mengganggu proses administrasi sekolah, tetapi juga mempengaruhi kenyamanan para guru dalam menjalankan tugasnya.
Respons Polres: Laporkan Setiap Bentuk Intimidasi
Menanggapi keluhan tersebut, KBO Reskrim Iptu Suroso memberikan arahan tegas bahwa Polres Lubuk Linggau akan berada di garis depan untuk melindungi guru dan sekolah dari tindakan intimidasi.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada guru atau kepala sekolah yang merasa takut. Jika ada tindakan intimidasi atau pemerasan, laporkan segera. Kami siap memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Suroso.
Ia juga menyampaikan dua poin penting:
1. Kumpulkan Bukti
Sekolah diminta mendokumentasikan setiap tindakan intimidasi, seperti rekaman percakapan, chat, atau identitas pelaku. Bukti ini sangat penting untuk proses hukum.
2. Transparansi Dana BOS
Pihak sekolah diimbau tetap berpegang pada Juknis BOS dan menerapkan transparansi dalam setiap pengelolaan dana, sehingga tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum luar.
Polres Tegaskan Komitmen Lindungi Dunia Pendidikan
Melalui audiensi ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam melindungi tenaga pendidik dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman, kondusif, serta bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PGRI juga mengapresiasi ruang dialog terbuka yang diberikan oleh Polres sebagai langkah penting dalam menuntaskan permasalahan yang mereka hadapi.(RED) -

Diduga Penyakit Kambuh, Wanita Di Musirawas Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi
MUSI RAWAS, seputartv.com -Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Muara Beliti serta Pemerintah Desa Tanah Periuk dan warga langsung meluncur kelokasi kejadian lantaran adanya informasi musibah penemuan sesosok jenazah disaluran irigasi Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (17/11/2025)
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personel langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi sekaligus evakuasi jenazah bersama warga disaluran irigasi Desa Tanah Periuk.
Diketahui identitas jenazah yakni, Marsida (61), Warga Dusun III, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya SE, MM, dan Ipda Novra Robialda SIP, MH serta Iptu Jumar Bolivar, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
“Benar, terjadi musibah, penemuan jenazah diirigasi Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, dengan identitas jenazah, Marsida warga Dusun III, Desa Tanah Periuk,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Muara Beliti
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, bermula sekitar pukul 16.30 WIB, Senin (17/11/2025), korban pergi mandi ke siring irigasi yang terletak sekitar 15 meter di depan rumah korban.
Sekitar pukul 17.00 WIB, telah didapat informasi dari Kades Tanah Periuk, M.Nasir melaporkan adanya penemuan jenazah seorang perempuan yang tersangkut di saluran irigasi dan setelah periksa warga mayat perempuan tersebut dapat dikenali yaitu, Marsida yang merupakan warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.
Sekitar pukul 17.15 WIB, jenazah korban dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Lalu, sekitar pukul 17.15 WIB, setelah menerima informasi tersebut memerintahkan, Ipda Novra Robialda SIP, MH, dan Tim Indentifikasi Satreskrim Polres Mura bersama, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Miming Wijaya dan Ipda Novra Robialda serta Iptu Jumar Bolivar, menuju ke TKP penemuan jenazah dan melakukan olah TKP.
Dan, hasil pemeriksaan petugas serta didampingi Tim Medis Bidan desa setempat, ditubuh korban tidak ditemukan adanya tanda bekas kekerasan fisik dan jarak TKP penemuan mayat ke lokasi korban mandi sejauh sekitar lebih kurang 500 meter.
Selain itu dari keterangan saksi (keluarga korban), korban tinggal sendirian di rumahnya setelah suami korban meninggal dunia, sedangkan anak korban tinggal dibelakang rumah korban.
Dan, korban memang mengidap penyakit Diabetis dan Hipertensi, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi bertemu dengan korban yang pergi mandi. Sebelum kejadian tidak ada keluhan menderita sakit atau penyakit korban kumat.
“Namun, dugaan sementara korban tenggelam di saluran irigasi diduga akibat penyakit yang diderita korban kambuh saat Mandi. Dan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum Et Revertum dan Autopsi terhadap jenazah dan telah menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan penolakan,” ucapnya
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, menghimbau kiranya kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas di irigasi maupun sungai.
“Apalagi terkhusus masyarakat yang mempunyai lantar belangkang penyakit akan lebih baik tidak melakukan aktivitas sendiri, namun ada warga lain atau keluarga, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dengan cepat ditanggulangi,” akhirnya.(RED)
