PALI, seputartv com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.
Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.
“Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.
Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.
Penulis: seputar redaksi
-

PH Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Optimis, Terduga Pelaku Akan Jadi Tersangka
PAGARALAM, seputartv.com – Kasus Dugaan Pelecehan yang dilakukan oleh terduga oknum Kepala Kantor Pos kota Pagaralam berinisial UB terhadap pegawainya sendiri bernisial RA kini masih terus bergulir, dimana kasus ini kini dalam proses tahap Penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam.
Menurut Aditra Merfaiza, S.H didampingi Oscar Harris,S.H, Mkn dari Law Office O.A & Partner selaku kuasa hukum korban, pihaknya berkeyakinan bahwa kasus ini akan berjalan sesuai dengan kaidah dan fakta hukum yang ada.
“Kita berkenyakinan bahwa fakta peristiwa akan segera terungkap dan terduga pelaku dalam waktu dekat statusnya akan menjadi tersangka, dimana baik barang bukti maupun alat bukti telah kita kantongi dan kita serahkan kepada penyidik. Dimana dari bukti yang kita miliki peran terduga pelaku dengan jelas diduga kuat telah melecehkan harkat dan martabat klien kami sebagai seorang perempuan,” ungkap Aditra dan Oscar kepada Media seputartv.com pada Minggu (01/02/2026).
Ditambahkannya, sesunggunya kasus ini sangat menyita perhatian publik secara luas terutama masyarakat Kota Pagaralam.
Dimana peristiwa ini bukanlah sekedar kasus dugaan pelecehan biasa, namun merupakan sebuah insiden yang patut menjadi atensi bagi semua pihak dimana lokus peristiwanya terjadi di lingkungan instansi dengan terduga pelakunya yakni atasan dari pegawai itu sendiri.
“Yang memberatkan bagi terduga pelaku, bukan hanya pada tindakan pelecehanya saja akan tetapi sebagai atasan mestinya ia berkewajiban menjadi pengayom dan pelindung terhadap pegawai yang notabene merupakan bawahannya apalagi ketika jam kerja berlangsung,” terang Aditra Merfaiza sedikit emosi.
Aditra Merfaiza pun menyampaikan, peristiwa semacam ini hendaknya jangan sampai penindakan dilakukan setelah viral dimasyarakat yang pada akhirnya membentuk spekulasi liar dengan berbagai asumi seolah aparat terkesan lamban dalam penanganannya.
“Sebagai warga negara dan juga sekaligus orang tua, hendaknya kita senantiasa mawas diri dan selalu memperketat pengawasan dilingkungan kita agar tidak lagi terjadi perbuatan tercela seperti ini dimana pun, kapan pun dan dimana pun,” imbuhnya.
Selaku Kuasa Hukum korban, kedua orang Pengacara muda yang kerap berpenampilan nyentrik ini tetap sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak Penyidik dan akan memperjuangkan serta menemukan keadilan bagi kliennya.
Keduanya pun yakin, pihak Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam akan memproses kasus ini secara profesional dengan mengedepankan fakta hukum yang ada.
“Proses penyelidikan sedang berjalan, saat ini kita masih menunggu hasil Uji Forensik Digital dari Polda Sumsel terhadap alat bukti yang telah kita serahkan kepada Penyidik dan mudah – mudahan dalam beberapa hari kedepan hasilnya dapat diketahui sehingga gelar perkara dapat segera terlaksana,” timpal Oscar Harris dengan wajah serius. (Tim)




