LAHAT, seputartv.com Humas Polres Lahat, menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis.
Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selesai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan Orang tua kandung dan Penasehat Hukum ( PH) Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi :
-Tersangka Kooperstif.
-Tersangka memberikan Informasi sesuai Fakta pada Pemeriksaan.
-Tidak menghambat Pemeriksaan.
-Tidak berupaya melarikan diri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S I.K, M.I.K, menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.(Red)
Bulan: Juli 2026
-

Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum
-

Kantongi Sabu dan Ganja Dua Pria Di Kikim Timur Lahat Diamankan Petugas
LAHAT,Seputartv.com – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta personel Polsek Kikim Timur.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tanda Raja, Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.E. dan D.K.. Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan saksi.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial M.E., petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket diduga sabu dengan berbagai ukuran, paket diduga ganja, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Sementara itu, dari terduga pelaku berinisial D.K., petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya saat dilakukan penangkapan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa paket diduga sabu dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, dua paket diduga ganja dengan total berat bruto sekitar 18,34 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300.000, dua unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, serta sejumlah perlengkapan lain yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Kikim Timur melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras personel Narkoba dan Polsek Kikim Timur, serta peran serta masyarakat setempat yang sudah memberikan informasi, dan Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. -

Diduga Tak Hafal Perkalian, Siswa Di Lubuk Linggau Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru PPPK
LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP, yang mengajar di SD Negeri 8 Lubuklinggau, diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang siswanya hingga mengalami luka lebam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut dipicu lantaran korban tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan saat kegiatan belajar mengajar. Alih alih memberikan pembinaan, oknum guru tersebut diduga memilih menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk hukuman.
Korban dilaporkan mengalami luka lebam pada bagian tangan dan kaki yang diduga akibat benturan benda tumpul atau pukulan saat insiden terjadi. Selain mengalami cedera fisik, korban juga disebut mengalami trauma psikologis pascakejadian.
Peristiwa ini menuai keprihatinan karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan menjadi ruang yang menimbulkan rasa takut akibat dugaan tindakan kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 8 Lubuklinggau, guru yang bersangkutan, maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
-

Rekayasa Pencurian Demi Tutupi Utang Judi Online, Manajer Gerai Indosat Lubuklinggau Curi Voucher Ratusan Juta Rupiah
LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil membongkar kasus pencurian yang ternyata direkayasa sendiri oleh pelaku. Seorang manajer gerai Indosat IM3 diamankan setelah terbukti mencuri aset perusahaan senilai hampir setengah miliar rupiah, lalu membuat skenario seolah-olah ada pencuri yang masuk dari luar.
Kasus ini ditangani langsung oleh Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa, 14 Juli 2026, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/273/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juli 2026.
Peristiwa pertama kali dilaporkan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Gerai Indosat IM3 Jl. Yos Sudarso No.334, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Saat petugas kebersihan tiba pagi itu, pintu gudang sudah terbuka. Pemeriksaan lanjut juga menemukan pintu akses lantai 3 dan pintu balkon dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa menyeluruh, diketahui sebanyak 30.000 lembar voucher paket data hilang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp492.900.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menjelaskan, awalnya laporan masuk sebagai dugaan pencurian dari luar, namun penyidik segera mencium hal yang tidak wajar saat menelusuri lokasi dan memeriksa keterangan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan kami temukan kejanggalan yang sangat mencolok. Hanya dua orang yang memiliki akses penuh ke lokasi menjelang kejadian, yaitu pelapor sendiri selaku manajer dan petugas kebersihan. Belum lagi jejak ‘pintu terbuka’ yang seolah-olah pintu masuk pencuri, justru terlihat dibuat-buat dan tidak menunjukkan jejak orang asing yang masuk secara paksa,” ungkap Kasat Reskrim.
Terungkap juga fakta bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, manajer menyuruh petugas kebersihan pergi membeli makanan, sehingga kantor sepi dan hanya berdua sejenak.
Menghadapi bukti kuat dan keterangan yang saling berkaitan, pelaku yang teridentifikasi Hasan Ismail Efendi Nasution (31), warga Desa Manany Sosa Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya mengakui perbuatannya tanpa sanggahan.
“Pelaku sengaja memanfaatkan waktu sepi, lalu merancang skenario agar pihak lain menyangka ada pencuri yang menyusup. Ternyata motif utamanya murni untuk menutupi kerugian besar akibat perjudian,” tambah Kurniawan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Polres Lubuklinggau mengimbau seluruh pihak untuk tidak mencoba menutupi kesalahan dengan tindakan pidana, serta menjauhi segala bentuk perjudian daring yang dapat menjerumuskan ke jalan yang salah. -

Kapolres Empat Lawang Bersama Bupati, Kajari dan Forkopimda Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Dalam rangka mempererat sinergitas dan kebersamaan antar unsur pemerintahan serta masyarakat, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang Yuli Andri, S.H., jajaran Forkopimda dan Forkopimcam menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) semifinal Piala Dunia 2026 antara Tim Nasional Prancis melawan Tim Nasional Spanyol.
Kegiatan nobar yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 02.00 WIB tersebut digelar dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H., Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Forkopimcam, pejabat utama Polres Empat Lawang, personel TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang antusias menyaksikan jalannya pertandingan.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergitas antara Polri, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersamaan dan keharmonisan di Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan nobar ini tidak hanya menjadi sarana hiburan untuk menyaksikan pertandingan sepak bola tingkat dunia, tetapi juga sebagai wadah mempererat tali silaturahmi, meningkatkan komunikasi, serta membangun hubungan yang harmonis antara aparat pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M. bersama Kajari Empat Lawang Yuli Andri, S.H. mengapresiasi terselenggaranya kegiatan nobar tersebut. Menurutnya, kebersamaan antara Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat merupakan bentuk nyata kuatnya sinergi dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi Kabupaten Empat Lawang yang aman dan kondusif.
Selama pertandingan berlangsung, seluruh peserta mengikuti jalannya laga dengan tertib, penuh semangat, dan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas. Pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis dan Spanyol berlangsung sengit hingga akhirnya Tim Nasional Spanyol berhasil meraih kemenangan dan memastikan diri melaju ke babak final.
Melalui kegiatan ini, Polres Empat Lawang bersama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Forkopimda, Forkopimcam, dan masyarakat berharap sinergitas serta kebersamaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Empat Lawang. (Red)
