Diduga Tak Kuat Menahan Masalah Pribadi, Seorang Warga Binaan Nekat Gantung Diri Di Sel Tahanan

EMPAT LAWANG — Seorang warga binaan ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanannya di Lapas Kelas llB Empat Lawang, pada Selasa, 9 September 2025.

Korban, yang diidentifikasi sebagai Dendi Saputra (25), ditemukan tak bernyawa di sel Blok B2. Dendi merupakan narapidana kasus percobaan pembunuhan berencana yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan ironisnya, ia baru menjalani masa hukuman sekitar 9 bulan.

Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendapat telepon dari petugas lapas yang melaporkan adanya warga binaan tewas gantung diri.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket SPK untuk segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di Lapas Tebing Tinggi,” jelas Herman.

Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi jenazah. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah Dendi dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Pihak Polsek Tebing Tinggi juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Empat Lawang untuk penyelidikan mendalam.

Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, memberikan penjelasan detail mengenai kronologi kejadian. Ia mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 05.45 WIB. Dendi, yang dikenal sebagai warga binaan yang cukup aktif dan bahkan sempat bermain voli, masih terlihat mengobrol dengan rekan-rekan satu selnya.

Namun, setelah semua temannya tertidur, Dendi diduga melakukan tindakan nekat tersebut.
Saat pihak lapas menyarankan untuk dilakukan visum, keluarga korban tidak bersedia dikarenakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Secara fisik tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tubuhnya bersih, dan hal ini murni karena bunuh diri,” kata Lamarta.

Meskipun demikian, Lamarta Surbakti mengakui bahwa insiden ini merupakan kelalaian dalam hal pengamanan. Ia menyimpulkan bahwa pengawasan yang ada masih perlu ditingkatkan.

Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas berjanji akan memperketat pengamanan dan pemantauan terhadap seluruh warga binaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Di balik kasus hukum yang menjeratnya, Dendi Saputra ternyata menyimpan beban berat. Hukuman penjara 9 tahun akibat kasus percobaan pembunuhan berencana bukan satu-satunya masalah yang ia hadapi.

Selama menjalani masa tahanan yang baru berjalan 9 bulan, ia juga diceraikan oleh istrinya. Diduga kuat, tekanan batin akibat masalah hukum dan perceraian ini menjadi pemicu utama Dendi mengakhiri hidupnya. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar