Kategori: Berita terbaru

  • Lakukan Penganiayaan Brutal, Pria Di Pali Dibekuk Petugas

    Lakukan Penganiayaan Brutal, Pria Di Pali Dibekuk Petugas

    PALI, seputartv.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026,Satreskrim Polres PALI kembali menorehkan capaian signifikan dengan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam target operasi (TO) street crime.
    Aksi kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut,sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

    Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan kebun karet Konida, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

    “Korban berinisial A (51), seorang petani, mengalami luka serius dibagian kepala hingga harus mendapatkan tiga jahitan serta luka gores pada kedua tangan,”buka Kapolres melalui Kasat Reskrim.

    Berdasarkan laporan yang diterima Polisi,korban diduga diserang secara tiba-tiba oleh pelaku berinisial R alias A (38) menggunakan sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter saat korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.

    “Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan jalanan yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan warga lainnya,”ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI IPDA Septiansah saat diwawancarai awak media.

    Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-286/IX/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL serta Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait Operasi Pekat Musi 2026,Kasat Reskrim Polres PALI AKP NASRON JUNAIDI,S.H.,M.H.,segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA SEPTIANSAH,S.H.,untuk melakukan penyelidikan mendalam.

    Dipimpin Ka Team Opsnal “Beruang Hitam” AIPDA RINO WINARNO,S.H., tim bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Setelah memastikan posisi pelaku di wilayah Kecamatan Penukal,tim melakukan apel persiapan (APP) dan langsung melakukan penangkapan secara profesional dan terukur.

    Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,dan langsung dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 1 (satu) bilah kayu karet panjang ±1 meter yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan hasil Visum et Repertum korban sebagai alat bukti medis.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,”ungkap Kasat Reskrim kepada awak media ini pada Kamis (26/2).

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Reskrim AKP NASRON JUNAIDI,S.H.,M.H.,didampingi Kanit Pidum IPDA SEPTIANSAH,S.H., serta Ka Team Opsnal “Beruang Hitam” AIPDA RINO WINARNO, S.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres PALI.

    “Operasi Pekat Musi 2026 merupakan langkah strategis dalam menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat.Setiap bentuk kekerasan diruang publik,akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas AKP Nasron menyampaikan pesan Kapolres.

    Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Serepat Serasan.

    “Mari kita bersinergi menjaga diri kita masing-masing agar jangan sampai terlibat dalam pembuatan yang melanggar hukum, agar tidak dihukum serta mari kita jaga Kamtibmas di Kabupaten PALI ini agar selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif,”pungkasnya.

  • Polres PALI Tertibkan Penggunaan Senjata Api Ke Tiap Personel Secara Ketat

    Polres PALI Tertibkan Penggunaan Senjata Api Ke Tiap Personel Secara Ketat

    PALI, seputartv.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan internal dan memastikan penggunaan senjata api (senpi) sesuai prosedur, jajaran Polres PALI melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian (waskat) terhadap seluruh personel yang memegang senjata api dinas, Rabu (25/2/2026) pukul 09.30 WIB.

    Kegiatan yang digelar di ruang Propam tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI, KOMPOL KUSYANTO, didampingi Kasiwas AKP WALTER M OMPUSUNGGU, serta melibatkan anggota Logistik, Propam, dan Siwas Polres PALI.

    Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres PALI, AKBP YUNAR HOTMA PARULIAN SIRAIT,S.H.,S.I.K.,M.I.K guna memastikan setiap personel yang memegang senpi memenuhi aspek legalitas, administrasi, serta kelayakan penggunaan.

    Adapun rangkaian kegiatan meliputi pengecekan fisik senjata api dinas, pemeriksaan Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), serta pendataan ulang personel pemegang senpi. Personel yang kedapatan SIMSA telah habis masa berlaku diperintahkan untuk segera memperbarui administrasi, sementara senjata api yang tidak didukung izin aktif langsung ditarik oleh bagian Logistik.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres PALI menyampaikan pernyataan Kapolres bahwa pengawasan senjata api bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari komitmen menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi.

    “Bapak Kapolres menegaskan bahwa senjata api adalah alat negara yang penggunaannya diatur secara ketat. Tidak boleh ada kelalaian, baik administrasi maupun prosedural. Setiap personel wajib bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun moral, atas senjata yang dipercayakan kepadanya,”ujar KOMPOL KUSYANTO menyampaikan arahan Kapolres.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa langkah waskat ini merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan senjata api serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah hukum Polres PALI.

    Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Melalui pengawasan berkala ini, Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin internal, meningkatkan integritas personel.

    “Serta memastikan seluruh penggunaan senjata api berada dalam koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku,”pungkasnya.

  • Dua Pengedar Sabu Tumbang Dalam Target Operasi Pekat Musi 2026

    Dua Pengedar Sabu Tumbang Dalam Target Operasi Pekat Musi 2026

    PALI, seputartv.com – Sunyi dini hari di jalan lintas Desa Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, mendadak berubah tegang. Di bawah gelapnya malam, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI bergerak cepat memburu target dalam Operasi Pekat Musi 2026. Hasilnya, dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu tak berkutik saat diringkus, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Februari 2026.

    Dua tersangka masing-masing berinisial Y (30) dan R (30), warga Kabupaten Muara Enim. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu plastik klip bening besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,22 gram yang dibungkus kertas timah bekas rokok.

    Tak hanya itu, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam tanpa pelat nomor turut diamankan sebagai barang bukti.

    Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba, tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan Katim Opsnal Aipda Rully, melakukan penyelidikan tertutup.

    Saat penyergapan berlangsung, tersangka Y sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu menggunakan tangan kirinya. Namun, gerak cepat dan ketelitian petugas menggagalkan upaya tersebut. Barang haram itu berhasil diamankan sebelum sempat lenyap dalam gelapnya malam.

    Keduanya langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Bumi Serepat Serasan.

    “Operasi Pekat Musi 2026 adalah bukti nyata keseriusan kami. Siapa pun yang mencoba meracuni generasi muda PALI dengan narkotika akan kami kejar tanpa kompromi. Ini peringatan keras bagi jaringan pengedar: hentikan sekarang, atau kami yang akan menghentikan,” tegas Kapolres sebagaimana disampaikan AKP Dedy Suandy, didampingi IPDA Eduwar Fahlefi, IPDA Hendri Kurniawan, dan Aipda Rully.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

    “Kini kita tengah mengembangkan kasus tersebut,guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat,”tandas Kasat Narkoba kepada awak media ini.

    Dini hari itu menjadi saksi,bahwa peredaran sabu di Talang Ubi tak lagi bergerak leluasa. Polisi telah memberi pesan tegas—perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata.

  • Zela Balqista, Sabet Juara 1 Di Ajang Pemilihan Duta Anak Tingkat Kabupaten Empat Lawang

    Zela Balqista, Sabet Juara 1 Di Ajang Pemilihan Duta Anak Tingkat Kabupaten Empat Lawang

    EMPATLAWANG, seputartv.com  –  Zela Balqista (14) Siswi kelas VIII C SMP Negeri 1 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini patut di acungi jempol, kenapa demikian ?

    Putri kedua dari pasangan Bpk Oscar Harris, S.H, M.Kn  dan Ibu Pepi Yanti Mapika Sari ini mampu meraih prestasi juara 1 di Ajang Pemilihan Duta Anak Tingkat Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Yayasan R.A Group Empat Lawang di Gedung Serbaguna (GSG) pada Minggu, (11/01/2026).

    Penampilan Zela Balqista di atas Podium, sontak membuat seluruh hadirin terpukau saat Zela memaparkan wawasan dan pengetahuannya terkait seputar hak anak, pelestarian budaya lokal dan komitmennya dalam kegiatan sosial.

    “Alhamdullilah, keberhasilan ini merupakan doa dari kedua orang tua saya dan bimbingan dari para guru serta motivasi dari semua pihak. Dengan capaian ini, secara tidak langsung kedepannya  merupakan sebuah amanat pengabdian kepada saya dalam melaksanakan program – program anak terutama di bidang pendidikan dan advokasi hak anak di kabupaten empat lawang,” ungkap Zela kepada Media ini seusai acara berlangsung.

    Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Tebing Tinggi  Sri Yanti menyampaikan rasa bangganya atas prestasi yang telah di raih Zela. Ia berharap dengan adanya capaian prestasi ini, dapat menjadi inspirasi bagi siswa lain untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang.

    “Selaku Kepala Sekolah tentunya kami merasa senang, dimana Zela merupakan salahsatu siswi sekolah kami yang telah mengharumkan nama SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, diharapkan menjadi penyemangat dan motivasi bagi siswa siswi lainnya untuk menorehkan prestasi di bidang lainnya,” terang Sri Yanti saat di minta komentarnya.

    Menurut Panitia Pelaksana Acara dari Yayasan R A Group Darmadi Heryzal, Ajang Pemilihan Duta Anak ini tidak hanya menilai dari tingkat kecerdasan dan pengetahuan umum akan tetapi penilaian juga dititik beratkan pada kreativitas, bakat, serta kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat. 

    “Kegiatan ini sudah berjalan selama 2 tahun dan untuk pelaksanaan tahun 2026 ini di ikuti oleh 50 orang peserta, diharapkan dengan adanya Ajang Kompetisi ini akan meningkatkan peran anak dalam pembangunan daerah serta memberi ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi diri secara positif, ” jelas Darmadi Heryzal. (Red)

  • Tragedi Berdarah di Purun Timur: Konflik Utang Berujung Maut

    Tragedi Berdarah di Purun Timur: Konflik Utang Berujung Maut

    PALI, seputartv.com – Pagi yang semestinya berjalan biasa di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berubah menjadi tragedi berdarah, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang petani, Nurdin (59), tewas setelah mengalami luka bacok serius yang diduga dilakukan oleh anak sambungnya sendiri.

    Perkara ini ditangani jajaran Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 17 Februari 2026.

    Korban diketahui bernama Nurdin Bin Rajamit, warga Desa Purun Timur. Sementara terduga pelaku berinisial R.H. (29), seorang petani yang juga berdomisili di desa yang sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkup keluarga.

    Pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah. Di hadapan istri dan anak pelaku, terjadi pembicaraan mengenai sisa uang sebesar Rp2,4 juta. Dari jumlah itu, Rp1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.

    Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang tidak bisa ia gunakan. Dalam suasana yang memanas, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras.

    Situasi yang awalnya berupa percekcokan verbal berubah menjadi kekerasan fatal. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.

    Korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum warga datang memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Simpang Babat. Namun setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Mendapat laporan adanya pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. segera melakukan koordinasi. Tersangka yang sempat diamankan di Polsek Penukal Abab langsung dijemput oleh Tim Opsnal Beruang Hitam untuk dibawa ke Mapolres PALI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

    Dari lokasi kejadian,Polisi mengamankan barang bukti berupa Satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm.

    Satu helai kaos warna biru bertuliskan “Palembang” dan “Islamic Solidarity Games”yang diduga dikenakan saat kejadian.

    Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

    Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

    “Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Yunar.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi.

    “Hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi. Setiap tindakan kekerasan pasti ada konsekuensi pidana yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian,”tambahnya.

    Sementara itu, AKP Nasron Junaidi menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.

    Peristiwa ini menjadi refleksi pahit bahwa persoalan ekonomi dan komunikasi yang buntu dalam keluarga dapat berkembang menjadi tragedi.

    “Kita memastikan proses hukum berjalan tuntas,sementara masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang,”pungkas AKP Nasron.