Kategori: Berita terbaru

  • Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    Kapolda Sumsel Mendadak Inspeksi Senpi Personel, Ada apa ?

    PALEMBANG, seputartv.com – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin apel pagi seluruh personel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2026), sekaligus menginstruksikan pemeriksaan senjata api dinas yang dipegang personel.

    Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, perwira menengah, bintara, tamtama, hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Polda Sumsel.

      Apel pagi ini dimanfaatkan Kapolda untuk memastikan kesiapan operasional serta kedisiplinan internal personel dalam menjalankan tugas kepolisian.

      Usai apel pagi, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso memimpin langsung pelaksanaan pemeriksaan senjata api beserta kelengkapannya.

      Tim dari Subbid Propam Polda Sumsel melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi senjata api dinas, kelengkapan administrasi, serta standar penyimpanan senjata.

      Pemeriksaan juga mencakup pengecekan sampel gudang penyimpanan senjata api di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel sebagai bagian dari evaluasi manajemen alutsista internal.

      Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemeriksaan senjata api dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan melekat terhadap penggunaan senjata dinas oleh personel Polri.

      Langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa seluruh perlengkapan operasional kepolisian berada dalam kondisi baik serta digunakan sesuai prosedur yang berlaku.

      Kegiatan pemeriksaan senjata api ini melibatkan unsur Propam dan Itwasda Polda Sumsel, yang berperan sebagai pengawas internal dalam menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara di lingkungan Polri.

      Kehadiran seluruh Pejabat Utama Polda Sumsel dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan disiplin personel menjadi agenda prioritas institusi.

      Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pengelolaan senjata api dinas harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.

      “Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap senjata api dinas berada dalam pengawasan yang ketat serta digunakan sesuai standar operasional yang berlaku,” tegas Kapolda Sumsel.

      Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme personel.

      “Kedisiplinan personel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya. (Dul)

    1. Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

      Miris ! Bentrok Dua Kelompok di Palembang Telan Korban Jiwa

      PALEMBANG, seputartv.com — Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tengah menyelidiki kasus tewasnya seorang pelajar berusia 20 tahun yang diduga menjadi korban penusukan dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Perintis Kemerdekaan depan Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

      Korban berinisial R.A.G.R. ditemukan dalam kondisi kritis dengan dua luka tusuk di bagian kiri atas perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

      Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok yang berasal dari kawasan 1 Ilir dan Boom Baru. Pertemuan kedua kelompok tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya sebagai ajang tawuran.

      Petugas Polsek Ilir Timur II Palembang yang menerima informasi mengenai rencana bentrokan segera mendatangi lokasi dan berhasil membubarkan kedua kelompok pada pertemuan pertama.

      Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, kedua kelompok kembali berkumpul dan tawuran babak kedua pun terjadi.

      Saat petugas kembali tiba di lokasi untuk membubarkan massa, korban R.A.G.R. telah terjatuh dalam kondisi terluka parah akibat luka tusuk.

      Korban kemudian dievakuasi ke RS Muhammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

      Dari keterangan saksi yang diperoleh penyidik, dua individu berinisial U.A. dan M. diduga terlibat langsung dalam bentrokan tersebut dan membawa senjata tajam jenis penusuk.

      Keduanya saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.

      Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya saat ini telah bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

      “Saat ini tim sudah bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami mohon dukungan masyarakat agar proses penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat dapat segera dilakukan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana.

      Tim Bawas Piket yang dipimpin Aiptu A.S. bersama anggota piket fungsi Polsek Ilir Timur II telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi kejadian.

      Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

      Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis terkait penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan kelompok.

      Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

      “Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes Palembang sedang bekerja keras mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Tawuran bukan solusi, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.

      Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

      Saat ini penyidik Polrestabes Palembang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

      Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya perencanaan tawuran yang melibatkan lebih banyak pihak, termasuk dugaan adanya pihak yang mengorganisasi pertemuan kedua kelompok tersebut. (Dul)

    2. Bayar 4,6 Juta per KK, Warga Dusun Selpah Tertipu Pemasangan Listrik Ilegal

      Bayar 4,6 Juta per KK, Warga Dusun Selpah Tertipu Pemasangan Listrik Ilegal

      LAHAT, seputartv.com – Sungguh pilu apa yang dialami oleh warga Dusun IV Selpah Desa Tunggul Bute Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pasalnya, puluhan KK yang berdomisili di wilayah perbukitan Gunung Jambul Gunung Patah ini sudah tertipu pemasangan listrik ilegal.

      Kejadian bermula saat warga Dusun IV Selpah menginginkan pemasangan listrik dari PLN yang sudah sangat lama dinantikan. Awalnya warga dikomandoi oleh salah seorang atas nama Sahal, yang mempertanyakan keinginan masyarakat untuk segera dapat menikmati aliran listrik dari PLN. Dengan meyakinkan seluruh warga Selpah, Sahal menyatakan jika ada seorang kenalannya atas nama Nasihin bisa membantu warga untuk mempercepat pemasangan listrik dari PLN ke desa mereka. Padahal, saat itu diketahui jika Nasihin bukan merupakan pegawai maupun teknisi dari PLN Lahat.

      Kemudian setelah dilakukan pertemuan antara warga bersama Sahal dan Nasihin, didapati kesepakatan jika warga Dusun IV Selpah harus membayar uang sebesar Rp. 4.650.000., per KK. Dengan rincian, uang sebesar Rp. 2.150.000., dibayar dimuka untuk biaya kepengurusan penarikan kabel dan jaringan, sedangkan uang sisanya sebanyak Rp. 2.500.000., dibayar setelah kWh atau meteran listrik terpasang dirumah. Pengumpulan uang tersebut juga dilakukan secara terkoordinir dengan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Selpah atas nama Sukirno. 

      Setelah dana tersebut terkumpul, penyerahan uang dari Kadus Sukirno kepada Nasihin dilakukan secara bertahap dengan pembayaran cash dan transfer. Bahkan beberapa warga juga ada yang menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada Nasihin tanpa melalui perantara Kadus Sukirno. 

      “Untuk penyerahan uang kepada Nasihin dilakukan secara bertahap. Pertama kami setorkan uang sebesar Rp. 60.800.000., kemudian ada juga yang melalui transfer rekening. Kalau di total, uang yang sudah kami bayarkan sebesar Rp 97.800.000., itu belum termasuk uang yang diserahkan warga secara langsung kepada Nasihin, tanpa melalui perantara kami,” ujar Sukirno, Minggu (09/03/2026).

      Untuk meyakinkan warga, pada tanggal 26 Januari 2026, Nasihin meminta warga Dusun IV Selpah untuk melakukan gotong royong pemasangan tiang besi dan penarikan kabel dari titik api terdekat, yang berada di Dusun III Padang Panjang Desa Tunggul Bute, dengan jarak berkisar antara 2 – 3 Kilometer. Namun, setelah berbulan-bulan kabel dan tiang tersebut terpasang dan api juga dikabarkan sudah masuk, hingga hari ini meteran ke rumah-rumah warga Dusun IV Selpah belum juga terpasang. Hal ini, membuat warga yang sudah membayar mulai mempertanyakan kenapa proses pemasangan jaringan listrik tersebut belum juga rampung.

      Untuk mendapatkan titik terang, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke PLN ULP Lembayung. Dari keterangan staf administrasi PLN ULP Lembayung, Wella Datika mengungkapkan, jika pemasangan jaringan listrik yang sudah terpasang tersebut bukan merupakan tanggung jawab PLN ULP Lembayung. Sebab, pemasangan jaringan listrik tersebut  dilakukan tanpa seizin dari PLN ULP Lembayung. 

      “Mohon maaf pak, itu diluar tanggung jawab kami. Karena tidak ada laporan ke kami,” Ujar Wella.

      Wella juga menjelaskan, jika alur prosedur pemasangan jaringan listrik yang benar adalah harus didahului oleh surat permohonan dari pelanggan. Kemudian jika surat permohonan sudah masuk, nanti akan ada tim survey yang melakukan verifikasi apakah rumah atau lokasi yang akan dipasangkan jaringan listrik tersebut sudah memenuhi standar syarat pemasangan atau belum. Bukan malah sebaliknya, masyarakat menarik kabel dan pemasangan tiang secara mandiri, baru melapor dan membuat permohonan kepada kami, itu salah dan keliru. 

      “Jadi setelah kami cross check, memang kemarin ada permohonan yang masuk atas nama Nasihin untuk pemasangan masjid di Dusun Selpah. Permohonan pemasangannya cuma satu, bukan sebanyak jumlah KK warga Dusun Selpah. Kemudian setelah dilakukan survey, karena jaringan listrik dari PLN ke wilayah tersebut belum ada, jadi permohonan tersebut kami restitusi atau pengembalian uang,” katanya.

      Saat ditanya terkait standarisasi yang dipasang mandiri oleh warga Dusun Selpah, Wella juga menjelaskan jika kabel dan tiang yang sudah terpasang diduga tidak SNI dan tidak sesuai dengan standardisasi dari PLN.

      “Kalau standar dari kita, untuk pemasangan tiang itu sudah menggunakan tiang cor semua. Kemudian kabel juga demikian. Apalagi ini jaraknya sudah cukup jauh sekitar 3 Kilometer dari titik api terdekat, itu wajib menggunakan kabel dengan tiga jalur, bukan satu jalur seperti yang terpasang itu. Harus ada trafo juga agar tegangan listriknya stabil,” jelas Wella.

      Sementara itu, Mujid salah seorang warga Dusun Selpah menyatakan kekecewaannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Nasihin. Kini, Mujid meminta pertanggungjawaban agar uang yang sudah dibayarkannya dapat dikembalikan. 

      “Kecewa pak. Jangankan bisa menikmati listrik, malah uang yang kami bayarkan yang seharusnya untuk biaya anak kami sekolah malah tak jelas rimbanya,” ratapnya.

      Hingga kini, meskipun sudah ditipu oleh Nasihin, warga Dusun Selpah belum mengambil langkah hukum untuk masalah ini. Warga masih mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Nasihin, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya. (Yud)

    3. Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

      Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

      EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

      Pelaku yang telah diamankan bernama Jimi Suganda bin Rizal Junaidi (30 tahun), seorang petani dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

      Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan. Korban bernama Hely Ziyah (15 tahun) dari Desa Ndalo Lamo sedang mengantarkan titipan menggunakan sepeda motor saat dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.

      Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dijabat oleh Iptu Adam Rahman mengatakan, saat itu pelaku merampas sepeda motor dan handphone merk VIVO Y03 milik korban.

      “Korban sempat menolak melepaskan handphone hingga pelaku mengancam akan melukainya dan kemudian menendang bagian paha kanan korban sehingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Adam.

      Setelah menerima laporan dari Epin Budianto (42 tahun), pelapor yang merupakan orang tua korban, melalui LP nomor LP/B-88/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tanggal 07 Maret 2026, pihak Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan pada hari Minggu (08/03/2026).

      Tim operasional yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra S.H.C.PHR atas perintah Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan S.H.M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

      Tim kemudian melakukan penangkapan dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa kotak handphone.

      Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.  Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti segera diamankan.(RED)

    4. Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

      Ditipu Milyaran Rupiah, Toke Kopi Lapor Polisi

      PAGARALAM, seputartv.com – Merasa dirinya dipermainkan dan barang miliknya diduga digelapkan, seorang Toke (Bos) Kopi bernama Nurlaili (47) warga Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian Resort Pagaralam pada Sabtu (28/02/2026).

      Nurlaili melaporkan rekanan bisnisnya berisial E Warga Kota Pagaralam ke Polisi lantaran dirinya diduga telah ditipu dan barang dagangannya berupa puluhan ton biji kopi yang bernilai Milyaran rupiah diduga telah digelapkan oleh terlapor.

      Menurut Nurlaili, bermula peristiwa ini terjadi pada sekitar Bulan Juni 2025 silam dimana saat itu ia selaku pedagang kopi yang menjalankan usaha jual beli biji kopi di wilayah Kecamatan Pendopo dan sekitarnya.

      Ketika itu ia bertemu dengan terlapor yang menawarkan ingin membeli biji kopi miliknya dengan harga perkilonya sebesar 64 ribu rupiah sementara saat itu harga biji kopi dipasaran berkisar diangka 58 ribu rupiah perkilogramnya, artinya selisih harga dipasaran mencapai 6 ribu rupiah.

      Tertarik dengan harga yang ditawarkan, akhirnya Pelapor dan Terlapor pun mengadakan kesepakatan transaksi jual beli biji kopi yang dimaksud dengan ketetapan harga berpariasi tergantung naik turunnya harga di pasaran,

      “Saat itu saya tertarik dengan pengajuan harga yang ia tawarkan dengan kesepakatan barang (biji kopi) yang diantarkan akan diberi panjar (DP), selanjutnya akan dibayar lunas dengan waktu yang tidak terlalu lama setelah barang diterima. Memang saat itu dalam beberapa transaksi jual beli terlapor memberikan panjar, namun sisa pembayaran yang belum dilunasi nilainya sangat besar dan tidak sebanding dengan DP yang diberi,” ungkap Nurlaili kepada Media seputartv.com ini pada Sabtu (07/03/2026).

      Ditambahkan Nurlaili, dirinya merasa telah dipermainkan oleh terlapor hampir satu tahun ini dirinya bolak balik mendatangi kediaman terlapor untuk mempertanyakan (menagih) sisa pelunasan pembayaran atas biji kopi milik saya namun terlapor selalu berdalih dengan bebagai alasan yang tak ada kepastian untuk menyelesaikan persoalan ini dan akhirnya ia pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Pagaralam untuk menuntut keadilan.

      “Kasus ini kini sepenuhnya telah saya serahkan kepada Tim Kuasa Hukum saya untuk menentukan langka hukum kedepan terkait laporan yang telah saya buat, semoga terlapor segera dipanggil dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena saya sudah sangat merasa dirugikan oleh perbuatan terlapor,” terang Nurlaili lagi. (Tim)