Kategori: Berita terbaru

  • Diduga Tak Kuat Menahan Masalah Pribadi, Seorang Warga Binaan Nekat Gantung Diri Di Sel Tahanan

    Diduga Tak Kuat Menahan Masalah Pribadi, Seorang Warga Binaan Nekat Gantung Diri Di Sel Tahanan

    EMPAT LAWANG — Seorang warga binaan ditemukan tewas gantung diri di dalam sel tahanannya di Lapas Kelas llB Empat Lawang, pada Selasa, 9 September 2025.

    Korban, yang diidentifikasi sebagai Dendi Saputra (25), ditemukan tak bernyawa di sel Blok B2. Dendi merupakan narapidana kasus percobaan pembunuhan berencana yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan ironisnya, ia baru menjalani masa hukuman sekitar 9 bulan.

    Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri, sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendapat telepon dari petugas lapas yang melaporkan adanya warga binaan tewas gantung diri.

    “Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket SPK untuk segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di Lapas Tebing Tinggi,” jelas Herman.

    Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi jenazah. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah Dendi dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Pihak Polsek Tebing Tinggi juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Empat Lawang untuk penyelidikan mendalam.

    Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, memberikan penjelasan detail mengenai kronologi kejadian. Ia mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 05.45 WIB. Dendi, yang dikenal sebagai warga binaan yang cukup aktif dan bahkan sempat bermain voli, masih terlihat mengobrol dengan rekan-rekan satu selnya.

    Namun, setelah semua temannya tertidur, Dendi diduga melakukan tindakan nekat tersebut.
    Saat pihak lapas menyarankan untuk dilakukan visum, keluarga korban tidak bersedia dikarenakan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

    “Secara fisik tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tubuhnya bersih, dan hal ini murni karena bunuh diri,” kata Lamarta.

    Meskipun demikian, Lamarta Surbakti mengakui bahwa insiden ini merupakan kelalaian dalam hal pengamanan. Ia menyimpulkan bahwa pengawasan yang ada masih perlu ditingkatkan.

    Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas berjanji akan memperketat pengamanan dan pemantauan terhadap seluruh warga binaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

    Di balik kasus hukum yang menjeratnya, Dendi Saputra ternyata menyimpan beban berat. Hukuman penjara 9 tahun akibat kasus percobaan pembunuhan berencana bukan satu-satunya masalah yang ia hadapi.

    Selama menjalani masa tahanan yang baru berjalan 9 bulan, ia juga diceraikan oleh istrinya. Diduga kuat, tekanan batin akibat masalah hukum dan perceraian ini menjadi pemicu utama Dendi mengakhiri hidupnya. (RED)

  • Demi Lunasi BPJS, H. Joncik Muhammad Hapus Anggaran Mobil Dinasnya

    Demi Lunasi BPJS, H. Joncik Muhammad Hapus Anggaran Mobil Dinasnya

    EMPAT LAWANG – Kepemimpinan pro rakyat kembali diperlihatkan oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad. Belum genap 100 hari menjabat, bupati yang juga dikenal sebagai Ketua KAGAMA Sumsel sekaligus Ketua KAHMI Sumsel ini sudah mengambil kebijakan penting dengan menghapus anggaran pengadaan mobil dinas untuk dirinya.

    Alih-alih menggunakan dana APBD untuk membeli kendaraan baru, Joncik lebih memilih menggunakan mobil pribadinya untuk berkegiatan. Sementara itu, anggaran yang semula disiapkan untuk mobil dinas dialihkan untuk melunasi tunggakan BPJS masyarakat Empat Lawang serta memperkuat layanan kesehatan di rumah sakit daerah. Pada tahap awal, pemerintah kabupaten telah menyalurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk membayar kewajiban BPJS, sehingga ribuan warga bisa kembali aktif memanfaatkan layanan kesehatan, pada bulan September ini seluruh kewajiban akan dituntaskan.

    “yo benar, kita menghapus anggaran untuk mobil dinas baik bupati, wakil bupati maupun mobil pejabat yang lain, kita focus perbaikan insfrastruktur jalan dan layanan Kesehatan seperti pembayaran BPJS. kalau untuk berkegiatan aku pakai mobil pribadi dak apo-apo” ungkap Bupati Joncik yang juga Ketua DPW Pan Sumsel ini.

    Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat menilai kebijakan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan seorang pemimpin kepada kebutuhan dasar rakyat. Sementara pihak rumah sakit dan tenaga medis menyebut tambahan anggaran akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan pasien.

    Meski begitu, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini juga menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah, terutama dalam memastikan pengelolaan anggaran kesehatan berjalan transparan dan tepat sasaran. Mereka mengingatkan agar semangat pro rakyat tersebut tetap konsisten diwujudkan di berbagai sektor pelayanan publik.

    Dengan kebijakan ini, Joncik Muhammad memberi pesan kuat bahwa kepemimpinan bukanlah soal fasilitas, melainkan tentang keberanian membuat keputusan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Keputusan berani tersebut menjadi inspirasi, bahwa seorang pemimpin sejati tidak diukur dari mobil dinas yang digunakannya, tetapi dari seberapa besar ia menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. (RED)

  • Diduga Menganiaya, Oknum Kepsek Salahsatu SD di Siulak Mukai Kerinci di Laporkan Ke Polisi

    Diduga Menganiaya, Oknum Kepsek Salahsatu SD di Siulak Mukai Kerinci di Laporkan Ke Polisi

    KERINCI – Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Jambi dilaporkan ke Polisi, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.

    Pelaku penganiayaan ini diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial SW (40) terhadap seorang perempuan  parubaya berinisial R (60) pensiunan guru agama yang merupakan warga Desa Mulai Mudik Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Jambi pada beberapa waktu yang lalu.

    Peristiwa ini terungkap, ketika korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada aparat Kepolisian Sektor Gunung Kerinci pada Rabu (03/09/2025).

    Selanjutnya, korban mendatangi Puskesmas setempat untuk mendapatkan pengobatan terkait luka dan memar yang dialami korban.

    Selain melakukan pengobatan, korban pun melakukan Visum di puskesmas tersebut yang diperkuat dengan surat dari Kepolisian Sektor Gunung Kerinci dengan nomor 19/IX/Res.1.6./2025/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas setempat untuk dilakukan Visum et refertum terdapat korban.

    Menurut anak korban berinisial AHP, ia akan menempuh jalur hukum terkait peristiwa yang dialami oleh ibunya.

    ” saya tidak rela, setetes darah yang keluar dari tubuh ibu yang telah melahirkan saya akibat peristiwa ini maka mereka musti bertanggungjawab dan harus mendapat hukuman atas perbuatannya, ” ucap AHP geram.

    Kepada tim seputartv.com ia menyampaikan, kondisi ibunya mengalami luka pada bagian hidung serta mengeluarkan darah dan mengalami memar pada beberapa bagian tubuhnya.

    Sementara, saat ini dirinya masih berada diluar kota dalam rangka menjalankan tugas kedinasan dan dalam beberapa hari ini ia akan segera pulang ke Kerinci.

    ” Saat ini saya belum bisa pulang ke Kerinci namun pihak pengacara telah saya utus untuk mendampingi ibu saya dalam mengawal proses hukum ini agar berjalan secara profesional dan berkeadilan, ” jelasnya.

    AHP pun menyayangkan sikap dan perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah tersebut, menurutnya selaku Kepala Sekolah dan tenaga pendidik seyogyanya  mengedepankan etika dan perbuatan yang mengayomi serta suri tauladan bagi siapa saja bukan malah sebaliknya.

    Sementara itu, beberapa warga pun menyayangkan kejadian ini. Menurut salahsatu warga setempat berinisial P, korban R sehari – harinya cukup dihormati dan disegani oleh warga sekitar.

    ” Beliau orang yang baik dan disegani serta dihormati di daerah ini, kami pun menyesalkan mengapa peristiwa ini terjadi, ” ungkap P kepada tim seputartv.com.

  • Aliansi Solidaritas Masyarakat Silampari Gelar Aksi di Gedung DPRD Lubuklinggau

    Aliansi Solidaritas Masyarakat Silampari Gelar Aksi di Gedung DPRD Lubuklinggau

    LUBUKLINGGAU – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Masyarakat Silampari menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (1/9/2025).

    Massa terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar SMA, pengemudi ojek online, hingga organisasi kemasyarakatan. Titik kumpul dimulai dari Masjid Baitul A’la depan STAIS pada pukul 08.00 WIB, kemudian bergerak menuju Gedung DPRD sekitar pukul 10.00 WIB.

    Aksi berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dalam suasana relatif kondusif. Puncaknya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Ir. Yulian Effendi menandatangani berita acara bersama Koordinator Lapangan Aliansi, Rebi Saryadi, sebagai bentuk penerimaan tuntutan massa.

    Adapun tuntutan resmi Aliansi Solidaritas Masyarakat Silampari, antara lain:

    1. Mengusut tuntas dengan transparan tindakan represif aparat kepada massa aksi dengan pembentukan Tim Investigasi.

    2. Menghentikan intimidasi kepada rakyat serta menjatuhkan sanksi tegas bagi aparat maupun pejabat publik yang melakukan tindakan represif.

    3. Melakukan reformasi di tubuh Polri dengan mencopot Kapolri karena dianggap gagal menjalankan SOP pengamanan aksi.

    4. Membebaskan massa aksi yang ditahan, baik di Metro Jaya maupun di daerah-daerah.

    5. Mengadili oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi di setiap daerah.

    6. Mendesak DPRD Kota Lubuklinggau untuk bersepakat membatalkan tunjangan DPR.

    7. Mendesak DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    8. Mengajak anggota DPR untuk berbenah, bertobat, dan berpihak pada rakyat dalam merumuskan kebijakan.

    Aliansi menegaskan, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara nyata, maka aksi lanjutan akan kembali digelar. (RED)

  • PT LPPBJ Angkat Bicara Perihal Dugaan Pengrusakan Portal Tambang

    PT LPPBJ Angkat Bicara Perihal Dugaan Pengrusakan Portal Tambang

    LAHAT – Terkait adanya Pemberitaan dugaan perusakan portal tambang, membuat PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya ( LPPBJ) angkat bicara dan mengklarifikasi hal tersebut.

    Dijelaskan oleh humas PT LPPBJ, Hj Fatma Dewi fachrurrozi bahwa PT. LPPBJ adalah Perusahan Pertambangan Batubara yang telah memiliki seluruh perizinan dan PT. LPPBJ tidak pernah menambang batu bara di hutan lindung, PT. LPPBJ berjarak 2 KM dari hutan lindung, sehingga aktifitas penambangan PT. LPPBJ tidak pernah diberhentikan oleh pemerintah. PT. LPPBJ tidak pernah melakukan pengerusakan terhadap portal PT. Bomba.

    “PT. LPPBJ memiliki Ijin –Ijin untuk menambang dengan lengkap dan memiliki dokumen lengkap sesuai UU ESDM / Menerba yg benar,” kata Dewi.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa PT. LPPBJ memiliki Akta notaris Tahun 2008, memiliki Izin KP Eksplorasi Tahun 2008, PT. LPPBJ memiliki IUP Eksplorasi 2010 perubahan dari KP Eksplorasi tahun 2008, memiliki IUP Operasi produksi Tahun 2015 sampai tahun 2035, PT LPPBJ juga memiliki izin pengesahan Lingkungan hidup dan pengawasan lingkungan hidup Tahun 2015, memiliki KA-Amdal , Amdal, RKL dan RPL, memiliki rekomandasi dari kehutanan Sumsel Tahun 2008 dan 2016, memiliki Ijin pegesahan Reklamasi 2015 dan Rencana Penutupan pasca Tambang 2015, Clean dan Clear dari Minerba RI Tahun 2015, RAKB dari Tahun 2008 sampai SKG, PT. LPPBJ memiliki ET untuk Perdagangan, izin Limbah B3, izin IPLC serta perizinan lainnya.

    PT. LPPBJ menambang mulai Tahun 2015 Blok Utara disebelah PT.BME seluas 30 Hektar selama 4 tahun, dari 2015 sampai 2019. Setelah Selesai Blok Utara Tahun 2019, LPPBJ pindah ke Blok Selatan untuk mulai penambang batubara dan pada akhir tahun 2019, LPPBJ baru keluar batubara sampai dengan tahun 2025 sampai sekarang.

    PT. LPPBJ pun telah memberikan sumbangsihnya kepada Negara untuk membangun yaitu dengan telah memberikan kepada Negara pajak, royalty, PPN 22, PPN 25, pajak ekspor dan lain lain dan yang tak kalah pentingnya adalah 90 persen karyawan dan pekerja di PT. LPPBJ merupakan masyarakat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dan sekitarnya.

    Meski harus merugi sampai Rp.15-30 milyar pada tahun 2019-2023 namun PT. LPPBJ tetap beroperasi menambang batubara sampai sekarang.

    “Dan untuk permasalahan jalan, sudah ditempuh melalui jalur hukum, PT. LPPBJ tidak pernah menyerobot tanah siapapun,” kata Dewi.

    PT.CJA dan PT. LPPBJ memenangkan gugatan yang diputus pengadilan lahat 4 Juni 2025 dan memenangkan banding di pengadilan Tinggi 14 Juli 2025.

    Diberitakan sebelumnya, PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan perusakan portal tambang. Pihak PT LPPBJ akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan perusakan portal di jalan tambang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. (RED)