Kategori: Berita terbaru

  • Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    LUBUKLINGGAU – Penolakan rujuk menjadi motif tersangka Ardo Arjunadi (35) menyerang istrinya sendiri, Reni Eka Sari (36), dengan air keras dan menikamnya menggunakan pisau di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

    Aksi sadis ini terjadi enam bulan lalu dan baru terungkap setelah polisi menangkap tersangka pada Rabu (24/9/2025).

    Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan, peristiwa berawal saat tersangka mengajak korban bertemu melalui WhatsApp di depan Masjid Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu, 18 Maret 2025. Korban datang bersama anaknya.

    “Di lokasi, tersangka mengajak korban ke sebuah gubuk dengan alasan ingin membicarakan rujuk. Namun korban menolak karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Kasat Reskrim, Jumat (26/9/2025).

    Saat anak korban diminta pergi, tersangka yang membawa botol berisi air keras dan pisau, langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban dan menikamnya. 

    Korban berteriak minta tolong, dan warga segera menolongnya sebelum dilarikan ke rumah sakit.

    Tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buron selama enam bulan sebelum akhirnya diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

    “Tersangka mengakui perbuatannya dan kini tengah diperiksa lebih lanjut atas tindak pidana KDRT,” ungkap AKP Kurniawan. (RED)

  • Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    PRABUMULIH – Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (26/9/2025).

    Pelaku yang ditangkap adalah Kodriadi Bin Marwan, 33 tahun, buruh harian lepas asal Jalan Arimbi RT.01 RW.04, Kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur. Ia diamankan setelah diduga melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat dan operasi undercover buy.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Arafah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram di kantong celana pelaku. Kodriadi mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu petugas.

    Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu celana joger warna coklat.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar.

    “Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas IPTU Arafah. 

  • Wali Kota Ludi Oliansyah Melantik 29 Pejabat Jabatan Administrator Dan Pengawas

    Wali Kota Ludi Oliansyah Melantik 29 Pejabat Jabatan Administrator Dan Pengawas

    PAGARALAM – Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah melantik dan mengambil sumpah 29 pejabat Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, bertempat di ruang rapat Besemah Due Setdako Pagar Alam, Jum’at (26/09/2025).

    Wali Kota Ludi Oliansyah menegaskan, demi mewujudkan Kota Pagar Alam SeRAMe dan sejahtera, dipandang perlu melakukan rotasi dan mutasi pejabat yang sesuai dengan kerangka tim OPD Pemkot Pagar Alam, untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

    “Pelantikan hari ini, tentunya sudah melalui mekanisme yang berlaku, serta saya tegaskan di kepemimpinan Ludi dan Bertha, tidak ada jual beli jabatan, yang terpenting tingkatkan prestasi dalam bekerja,” tegas Wali Kota.

    Wali Kota Ludi Oliansyah, juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, hendaknya benar-benar mampu menjabarkan kepercayaan dan amanah dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan hati, penuh keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Kedepannya, Wali Kota Ludi Oliansyah berharap kepada pejabat yang baru dilantik, untuk mendukung dan melaksanakan 14 Visi dan Misi yang merupakan janji politiknya dengan Wakil Wali Kota Hj Bertha, dalam kurung waktu tiga tahun masa jabatannya, harus terealisasi semua kepada masyarakat. (RTA)

  • Bupati Tegaskan Integritas dan Ketegasan Kepala Desa, Dorong Sinergi Bangun Empat Lawang Madani

    Bupati Tegaskan Integritas dan Ketegasan Kepala Desa, Dorong Sinergi Bangun Empat Lawang Madani

    EMPAT LAWANG – Seluruh kepala desa se-Kabupaten Empat Lawang menandatangani fakta integritas dalam acara pengarahan terkait ketertiban dan keamanan desa yang digelar di area perumahan dinas bupati, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Empat Lawang, jajaran camat, kepala Satpol PP, serta perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).

    Dalam arahannya, Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menekankan pentingnya sikap adil, jujur, dan tegas bagi setiap kepala desa. Ia mengingatkan bahwa meski terjadi penurunan APBD, para kades diminta tidak berpikir money oriented, melainkan fokus pada pelayanan dan tanggung jawab kepada masyarakat.

    “Bisakah kita mengatur keuangan yang berkurang dengan beban yang besar? Bisa, asal kita tidak berpikir hanya soal uang. Saya akan membantu berpikir agar para kepala desa terhindar dari masalah,” tegas Joncik.

    Bupati juga menekankan perlunya kesiapan semua pihak untuk bersinergi dalam membangun desa. Ia mengingatkan agar tidak ada kepala desa maupun perangkat yang malas bekerja.

    “Coret semua yang tidak mau bekerja, berhentikan. Tidak peduli dia siapa, akan saya perlakukan sama,” ujarnya.

    Joncik menegaskan, setiap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak akan ditoleransi. Semua yang terlibat akan diproses hukum.

    “Laporkan, jangan takut. Saya akan bertanggung jawab penuh. Tidak peduli siapa, kalau salah akan kita tindak,” tegasnya.

    Melalui penandatanganan fakta integritas ini, Joncik mengajak seluruh kepala desa, perangkat, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun Empat Lawang menjadi kabupaten yang nyaman, aman, dan sejahtera.

    “Dengan kebersamaan dan kolaborasi, mari kita wujudkan visi-misi Empat Lawang Madani,” pungkasnya.

  • Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022–2023. Kali ini, tersangka berinisial BA, seorang pendamping desa tingkat kabupaten.

    Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam pengondisian kepala desa untuk mengikuti program pengadaan APAR. Pada Kamis, 26 September 2025, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menetapkan satu tersangka berinisial BA berdasarkan bukti yang ada. Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Retno, Kamis (26/9/2025).

    Sebelumnya, pada 26 Juli 2025, Kejari Empat Lawang telah menetapkan Aprizal, Tenaga Ahli (TA) DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Aprizal diduga mengondisikan 147 kepala desa untuk melakukan pengadaan APAR melalui pihak tertentu.

    Dengan penetapan BA, maka dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama.

    Tersangka BA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain jika ditemukan bukti baru. (RDP)