PALI, seputartv com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.
Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.
Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.
“Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.
Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.
Kategori: Berita terbaru
-

Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi
-

Polres PALI Gagalkan Penjualan Alat Elektronik Palsu
PALI – Praktik perdagangan curang yang mengancam hak dan keselamatan konsumen berhasil dibongkar oleh aparat Kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang,sekaligus tempat peredaran peralatan elektronik rumah tangga bermerek palsu,pada Minggu dini hari (1/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, setelah Polisi menerima laporan masyarakat melalui Command Center 110 Polres PALI,terkait dugaan penjualan barang elektronik yang tidak sesuai dengan merek dan keterangan pada kemasan.
Dilokasi, petugas menemukan ratusan unit magic com,blender,dan mixer yang secara kasat mata tampak bermerek ternama.
Namun hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan:,merek asli barang telah dimanipulasi dan diganti untuk menyesatkan konsumen.Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H.,M.H.,mengungkapkan bahwa para pelaku dengan sengaja melakukan penggantian merek demi meraup keuntungan secara melawan hukum.
“Barang-barang tersebut awalnya bermerek SOGO, kemudian diubah dan ditempeli stiker merek PHILIPS. Ini merupakan penipuan terhadap konsumen karena barang yang dijual tidak sesuai dengan label, etiket, maupun promosi,” tegas AKP Nasron.
Dalam pengungkapan tersebut,polisi mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial EJ, A, RJ, dan RM, yang diduga berperan aktif dalam pengemasan ulang,pemasangan stiker merek palsu,hingga proses penjualan kepada masyarakat.
Akibat perbuatan para tersangka,sejumlah warga khususnya para ibu rumah tangga menjadi korban dan mengaku mengalami kerugian,setelah membeli produk yang diklaim sebagai barang bermerek terkenal, namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.
“Bapak Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik usaha curang.Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang sengaja mempermainkan kepercayaan masyarakat dan merugikan konsumen,”ujar AKP Nasron menyampaikan pernyataan Kapolres.
Dari tangan para tersangka,polisi menyita ratusan unit peralatan elektronik rumah tangga, puluhan stiker merek palsu, kartu garansi, nota penjualan kosong, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung aksi pemalsuan merek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
“Saat ini,kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas,serta menelusuri potensi korban lain dari peredaran barang elektronik bermerek palsu tersebut,”pungkasnya.(B4R)
-

Petinju dari Lubuklinggau Tumbangkan petinju Asal Jawa Barat di Event Phonix Combat Sports Volume 2
LUBUKLINGGAU, seputartv.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Warrior Lubuklinggau.
Petinju bernama Sultan, yang turun di kelas 54 kg amatir, sukses meraih kemenangan gemilang dengan Technical Knock Out (TKO) di ronde pertama pada ajang Phoenix Combat Sports Volume 2.
Menghadapi petinju asal Jawa Barat, Muhammad Yuga, Sultan tampil tanpa gentar sejak bel pertama dibunyikan. Dengan gaya bertarung agresif, Sultan langsung mengambil inisiatif serangan dan terus menekan lawannya.
Kombinasi pukulan cepat dan akurat beberapa kali mendarat telak, membuat Yuga kesulitan mengembangkan permainan.
Tekanan bertubi-tubi yang dilancarkan Sultan akhirnya memaksa wasit mengambil keputusan tegas.
Demi keselamatan petinju Jawa Barat tersebut, pertandingan dihentikan dan Sultan dinyatakan menang TKO di ronde pertama.
Kemenangan ini bukan sekadar hasil pertandingan, melainkan bukti bahwa anak-anak muda daerah mampu bersaing dan berprestasi di level nasional jika dibina dengan serius dan disiplin.
Warrior Lubuklinggau kembali menunjukkan perannya sebagai wadah pembinaan atlet bela diri yang konsisten melahirkan petarung tangguh.
Prestasi Sultan diharapkan menjadi sumber motivasi bagi generasi muda Lubuklinggau dan Sumatera Selatan untuk menjauhi hal-hal negatif serta menyalurkan energi melalui olahraga dan prestasi.
Dengan kerja keras, latihan disiplin, dan mental juara, mimpi untuk mengharumkan nama daerah bukanlah hal yang mustahil.
Warrior Lubuklinggau sekali lagi membuktikan:
dari daerah, lahir petarung berprestasi untuk Indonesia. -

Edarkan Sabu di Jalur Sekayu–Belimbing, Pria Di PALI di Gelandang Petugas
PALI, seputartv.com – Upaya tegas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus Tim Satresnarkoba Polres PALI saat patroli hunting di jalur rawan narkoba, Jalan Raya Sekayu–Belimbing, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (27/1/2026) malam.
Tersangka berinisial N (38), warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat bruto 2,18 gram yang disimpan di saku celananya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, usai petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H.,M.H,petugas sempat melakukan pengejaran.
Namun satu rekan tersangka berinisial DK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya.Tersangka kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Dedy Suandy.
Selain sabu,polisi juga menyita satu kotak rokok,serta satu unit ponsel Oppo A17K yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus pengedar.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K,melalui Kasat Resnarkoba menegaskan,bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
“Polres PALI berkomitmen penuh memerangi narkotika sampai ke akar-akarnya.Jalur lintas,desa,hingga kawasan pemukiman akan terus kami sisir.Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain narkoba di PALI kami kejar, kami tangkap, dan kami proses sesuai hukum,”tegas Kapolres.
AKBP Yunar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.
“Saat ini tersangka N ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri terus dilakukan,”pungkasnya.(B4R)
-

Putra Daerah Pagar Alam Ukir Prestasi,Sukses Jadi Advokat Muda DI Jakarta
JAKARTA,Seputartv.com – Oscar Harris, S.H., M.Kn., lahir di Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun 1986. Ia merupakan anak kedua dari lima bersaudara. Beliau menamatkan pendidikan tinggi hingga jenjang Magister Kenotariatan (M.Kn.) di Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Jakarta, sebagai bentuk komitmennya dalam memperdalam ilmu hukum dan bidang kenotariatan.
Pada tahun 2019, Oscar Harris memutuskan untuk melakukan penugasan dan pengembangan karier di Kota Bogor, dan menetap hingga tahun 2024. Pada tahun 2021, ia mendirikan O.S.I Law Firm, sebuah kantor hukum yang berfokus pada layanan litigasi, konsultasi hukum, dan pendampingan profesional di berbagai bidang hukum.
Selain berpraktik sebagai advokat, Oscar Harris turut berperan dalam pendirian Lembaga Indonesia Maju, yang kemudian berkembang menjadi Bhaskara Indonesia Maju, sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang advokasi sosial, pemberdayaan masyarakat, serta penyuluhan hukum. Ia juga membuka Konsultan Hukum di Jakarta Timur sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam rekam jejak profesionalnya, Oscar Harris telah menangani berbagai perkara strategis, termasuk perkara sengketa hasil pemilihan anggota DPRD Provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut berhasil dimenangkan, sehingga calon yang didampinginya memperoleh legitimasi dan kini resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian penting yang mencerminkan kompetensi, integritas, dan profesionalitasnya sebagai praktisi hukum.
