Penulis: seputar redaksi

  • Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    Pengedar Sabu Diringkus Aparat, Usai Kabur Dari Jendela

    LUBUKLINGGAU – Aksi pelarian seorang pria berinisial J (42), terduga pengedar narkoba, gagal total setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkapnya saat penggerebekan di Gang Kandis, RT 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.Berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan kebenarannya, rumah target langsung digerebek.Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka J, warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, panik dan mencoba kabur dengan nekat melompat keluar dari jendela samping rumah. Namun, usaha tersebut berhasil digagalkan karena petugas telah mengepung lokasi.

    “Tersangka sempat berupaya melarikan diri lewat jendela, tapi tim sudah siap di setiap sisi dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, Rabu (30/7/2025).

    Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan J dalam peredaran narkoba. Di dalam kotak rokok merek Sampoerna, ditemukan 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, total berat bruto 2,21 gram

    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Tanpa laporan tersebut, pengungkapan ini tidak akan secepat ini dilakukan,” tambah AKP Najamuddin.

    Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (RV)

  • Cegah balap liar, Polsek Talang Padang Laksanakan Patroli Subuh

    Cegah balap liar, Polsek Talang Padang Laksanakan Patroli Subuh

    EMPAT LAWANG – Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di waktu rawan, khususnya saat subuh, jajaran Polsek Talang Padang Polres Empat Lawang kembali melaksanakan kegiatan Patroli Subuh pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

    Kegiatan ini dimulai sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.Patroli Subuh ini dipimpin oleh AIPDA Lesmana, bersama BRIPKA M. Sabadin dan BRIPTU Bagus Setiawan. Tiga personel ini menyusuri rute patroli yang telah ditentukan, mencakup Kawasan rawan tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukum Talang Padang, Jalan Raya Kecamatan Talang Padang, Pasar Talang Padang, yang mulai ramai menjelang pagi, Desa Lampar Baru, yang menjadi salah satu titik pengawasan penting.

    Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, peredaran narkoba, balap liar, dan kenakalan remaja yang kerap terjadi di jam-jam subuh. Kehadiran aparat di tengah masyarakat juga memberikan rasa aman dan nyaman, tidak hanya bagi warga yang mulai beraktivitas pagi hari, tetapi juga bagi para pengguna jalan dan pelaku ekonomi seperti pedagang di pasar tradisional.

    Dalam keterangannya, Plt. Kapolsek Talang Padang IPTU Riyanto, S.E., M.M., menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen Polsek Talang Padang dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Talang Padang. (RD)

  • Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    Dua Pelaku CuranMor Berhasil Diamankan Polsek Dempo Selatan

    PAGARALAM – Jajaran Polsek Dempo Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.18 WIB, di kediaman seorang petani bernama Taslin bin Kamarudin (50).

    Kejadian bermula saat korban hendak keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat BG-5855-WI warna hitam, yang diparkir di bawah rumah telah hilang. Setelah melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV, terlihat dua orang laki-laki yang menggunakan jaket hitam membawa kabur sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku dikenali sebagai Dodi Febriansyah alias Dian, yang merupakan karyawan koperasi.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp21.000.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Dempo Selatan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Dempo Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ramdani, S.H, dengan backup dari Unit Pidum Polres Pagar Alam yang dipimpin IPDA Adrian Aminulkhoir, S.H, berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Magaran, Kelurahan Perahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan. Kedua tersangka diketahui bernama:

    Dodi Febriansyah alias Dian, 27 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
    Rudi Miriansyah, 31 tahun, warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

    Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor namun dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai milik korban.
    1 lembar STNK sepeda motor
    2 buah jaket hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, masing-masing bermerk Exclusive dan Changker.

    Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Dempo Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Dempo Selatan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat dari tindak kejahatan serupa. Ujarnya” (RT)

  • Pria Tenggelam  Saat Hendak Memancing, Ditemukan Tewas

    Pria Tenggelam Saat Hendak Memancing, Ditemukan Tewas

    Ogan Ilir– Angga (43th/Lk) seorang warga Tanjung Barangan kota Palembang yang memiliki hobi memancing yang dilaporkan tenggelam di sungai kelekar Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan, akhirnya ditemukan Tim SAR gabungan, Minggu (24/07/2025).

    Pada pencarian hari ini kantor SAR Palembang selaku Koordinator dalam pelaksanaan Operasi SAR membagi Tim SAR Gabungan menjadi dua Search And Rescue Unit (SRU). SRU pertama melakukan pencarian dengan cara penyisiran menggunakan perahu karet dan perahu masyarakat, sedangkan SRU kedua melakukan pencarian dengan penyelaman dan menyebarkan informasi kepada masyarakat yang berada di pesisir sungai kelekar jelas Raymond Konstantin, S,E., selaku SMC (SAR Mission Coordinator).

    Dengan berbagai upaya pencarian yang telah kita lakukan serta dibantu oleh masyarakat dan pihak keluarga, akhirnya sekitar pukul 09.25 WIB korban ditemukan dengan metode penyelaman dalam keadaan meninggal dunia sekitar radius 10 m dari lokasi awal kejadian tepatnya di desa Burai. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Tim SAR gabungan dan dibawa ke RSUD Ogan ilir guna dilakukan proses lebih lanjut.

    Dengan ditemukannya korban maka operasi SAR dinyatakan selesai dan ditutup, semua unsur SAR yang terlibat dalam proses pencarian dikembalikan ke satuannya masing-masing dengan ucapan terima kasih, tutup Raymond

    Diberitakan sebelumnya Menurut informasi kejadian berawal pada sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, korban atas nama Angga  bersama 4 orang rekannya pergi memancing menyewa perahu getek namun saat berada ditengah sungai perahu getek yang mereka tumpangi berpapasan dengan perahu getek lain yang melaju kencang sehingga menciptakan ombak yang besar, akibat ombak besar perahu getek yang ditumpangi korban dan keempat rekannya seketika tenggelam sehingga membuat seluruh penumpang jatuh ke sungai.

    Empat orang rekan korban dan satu orang serang getek berhasil selamat dengan cara berenang ketepian sungai sedangkan naas dialami korban dikarenakan tidak bisa berenang korban terseret arus, rekan korban mencoba menolong dengan memberikan derigen kepada korban namun derigen tersebut bocor sehingga membuat korban tenggelam.

    Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan unsur SAR dari Basarnas Kantor SAR Palembang, TNI/Polri, BPBD Ogan Ilir dan Masyarakat. (RAS)

  • Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    Modus Pinjam Motor Buat Beli Lem, Pemuda ini Gelapkan Motor Rekan Sendiri

    LUBUKLINGGAU – Pelarian PS (23), warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara, yang membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Lubuk Linggau akhirnya berakhir. Tersangka diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I pada Jumat (25/7/2025) sore, usai buron selama hampir dua minggu.

    Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 07.20 WIB. Saat itu, korban Ahmad Saputra, seorang karyawan swasta sekaligus pemilik bengkel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sumber Agung, tengah tertidur di rumahnya. Ia dibangunkan oleh saksi bernama Winda, yang memberitahu bahwa ada orang ingin meminjam motor.

    Tanpa curiga, korban keluar dan mendapati pelaku PS sudah berada di dalam rumah. PS kemudian meminjam motor Honda Beat warna biru putih dengan alasan ingin membeli lem Steal di pasar. Karena merasa iba dan percaya, korban meminjamkan sepeda motor tersebut, namun pelaku tak pernah kembali.

    “Setelah ditunggu-tunggu hingga malam hari, motor tidak juga dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan segera melaporkan kejadian ke Polsek,” terang Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra, Sabtu (26/7/2025).

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya pada Jumat (25/7/2025) pukul 16.30 WIB, keberadaan PS terdeteksi di Jalan Lintas Gang Rambutan, Kelurahan Megang.

    Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Motor korban pun sudah tidak berada di tangannya saat ditangkap.

    “Modus pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban. Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, apalagi kepada orang yang belum dikenal,” tegas IPTU Sumardi.

    Kini, tersangka PS ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara. (RV)