Penulis: seputar redaksi

  • Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    Polda Sumsel Bekuk Empat Pelaku Senpi Ilegal dan Narkoba

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam.

    Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay.

    Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.

    “Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau ini.

    Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing. (RA)

  • Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    Polsek Batu Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix di Pertunjukan Orgen Tunggal

    OGAN ILIR — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Penandatanganan Maklumat Bersama tentang Larangan Penggunaan Musik Remix dalam Pertunjukan Orgen Tunggal (OT) dan Orgen Melayu (OM).

    Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Polsek Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.Acara dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr.

    Syaparudin, SH, M.Si, CPHR, CHT, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta seluruh Kepala Desa dan Lurah dari Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman, dan Lubuk Keliat.Selain penandatanganan maklumat larangan musik remix, kegiatan juga dirangkai dengan komitmen bersama mendukung gerakan Ogan Ilir Bebas Narkoba.

    Adapun pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:Camat Tanjung Batu – Safran, S.PCamat Payaraman – Yarkudu, S.KmDanramil Tanjung Batu – Kapten Inf M. ZuhdiKanit Intelkam, Reskrim, Binmas, dan Samapta Polsek Tanjung BatuSeluruh Kepala Desa dan Lurah dari tiga kecamatanKapolsek Tanjung Batu dalam sambutannya menyampaikan bahwa maklumat ini merupakan kesepakatan bersama untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap terjadi akibat pertunjukan musik remix yang menimbulkan keributan, perkelahian, hingga penyalahgunaan narkoba.

    “Melalui maklumat bersama ini, kami ingin membangun komitmen kolektif dari semua pihak untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari potensi gangguan keamanan. Musik remix dalam pertunjukan hiburan terbukti sering menjadi pemicu konflik sosial,” tegas IPTU Syaparudin.

    Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat apresiasi dari para peserta. Diharapkan, larangan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menciptakan suasana yang aman, damai, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. (Red)

  • Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    Polsek Tanjung Batu Bekuk pengedar sabu beserta Barang Bukti

    OGAN ILIR — Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (18/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

    Dalam penindakan tersebut, seorang pelaku berinisial A.P. (36), warga Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Penangkapan berlangsung di sekitar lapangan sepak bola Desa Seribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu menerima informasi dari masyarakat.

    Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, bersama Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan Kanit Propam Aipda Ujang Syafrullah, S.H., serta tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.

    Dari tangan tersangka, petugas menemukan 11 bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari komitmen bersama Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Batu, Kecamatan Payaraman, dan Kecamatan Lubuk Keliat yang telah menyepakati Ogan Ilir Bebas Narkoba dalam pertemuan yang digelar di Aula Polsek Tanjung Batu pada pagi harinya, Jumat (18/07/2025) pukul 10.00 WIB.

    Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

    “Ini bentuk nyata dari komitmen kami bersama para kepala desa dalam menciptakan Ogan Ilir yang bersih dari narkoba. Kami harap masyarakat tetap aktif memberikan informasi,” ujarnya.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk pemeriksaan awal.

    Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Red)

  • Dua Siswa SMPN 2 Tebing Tinggi Lolos Dan Lanjut Ke Tingkat Propinsi Di Ajang OSN 2025

    Dua Siswa SMPN 2 Tebing Tinggi Lolos Dan Lanjut Ke Tingkat Propinsi Di Ajang OSN 2025

    EMPAT LAWANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang, salahsatunya yakni SMPN 2 Tebing Tinggi dalam ajang bergengsi Olimpiade Sains Nasional tahun 2025 mendatang.‎‎

    Dua orang siswa SMP Negeri 02 Tebing Tinggi berhasil menjadi salahsatu peserta dari beberapa siswa SMP yang ada di kabupaten Empat Lawang, keduanya lolos seleksi dan akan bertarung ke tingkat propinsi yang akan digelar di kota Palembang.‎‎

    Kedua siswi SMP Negeri 2 Tebing Tinggi yang lolos ini, akan bersaing dalam ajang Olimpiade Sains Nasional tingkat propinsi di bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

    ‎‎Diantaranya yaitu Hanny Putri Ayu Cantika (siswi kelas VIII A) terpilih sebagai peserta olimpiade Matematika dan Dona Laura (siswi kelas VIII B) terpilih sebagai peserta olimpiade Ilmu Pengetahuan Alam.

    ‎‎Kepala SMP Negeri 02 Tebing Tinggi, Sri Hartati membenarkan bahwa dua orang siswi/anak didiknya berhasil menembus seleksi tingkat kabupaten dan kini bersiap untuk berlaga di tingkat provinsi dalam ajang Olimpiade Sains Nasional tahun 2025 mendatang.

    ‎‎”Alhamdulillah, dua siswi kami terpilih mewakili Kabupaten Empat Lawang diajang OSN tingkat provinsi. Ini adalah hasil dari kerja keras mereka dan bimbingan serius dari para guru. Kami sangat bangga,” ujar Sri Hartati diruang kerjanya pada Jumat (18/07/25).

    ‎‎Ia juga menyampaikan harapan besar dari seluruh tenaga pendidik dan segenap siswa siswi SMP Negeri 2 Tebing Tinggi, kiranya kedua Duta siswi ini dapat meraih prestasi yang terbaik dalam kompetisi OSN di tingkat propinsi nanti.‎‎

    “Kami semua berdoa dan memberikan dorongan maksimal, semoga anak-anak kita, terkhusus dua putri terbaik dari SMPN 02 Tebing Tinggi ini dapat meraih nilai terbaik dan menjadi kebanggaan kita semua serta mampu membawa harum nama Kabupaten Empat Lawang di tingkat Provinsi. Kami doakan mereka berhasil dan sukses sesuai dengan yang kita harapkan bersama.” Ungkapnya.

    ‎‎Sri Hartati juga menambahkan, sebagai bentuk dukungan pihak sekolah saat ini tengah melakukan pendampingan intensif dan pembinaan akademik secara berkelanjutan agar para peserta siap menghadapi kompetisi bergengsi tersebut.‎‎

    Dengan pencapaian ini, SMPN 02 Tebing Tinggi kembali membuktikan komitmennya dalam mencetak generasi berprestasi dan unggul dalam bidang akademik maupun bidang lainnya. (Red)

  • Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    Nekat Bawa Empat Paket Ganja, Pengedar Ini Diringkus Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lubuklinggau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja yang berasal dari Provinsi Bengkulu. Seorang pria berinisial A (39), warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu, ditangkap saat membawa 55 gram ganja siap edar.

    Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, berkat informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat.

    Kronologinya, pihak kepolisian menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna biru. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

    Tak berselang lama, petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama dan langsung menghentikannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket ganja yang dibungkus kertas dengan total berat bruto 55 gram, tersimpan rapi di dalam boks motor.

    “Benar, saat kami geledah, kami menemukan empat paket ganja dengan berat total 55 gram,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamuddin, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Tersangka A mengakui bahwa ganja tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Menurut pengakuannya, ini adalah kali kedua ia mengambil pasokan dari daerah tersebut, yang kemudian akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

    “Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami,” tambah AKP Najamuddin.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal.

    Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. (RV)