Penulis: seputar redaksi

  • Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    Mantan Bupati Muba, Doddy Reza Diperiksa KPK

    PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (MUBA) Dodi Reza Alex Noerdin, Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait perkara pembangunan proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-SP Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada tahun anggaran 2018 yang menggunakan APBD Kabupaten Muba, Rabu (17/9/2025).

    Diketahui, pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin tersebut, dilakukan oleh KPK untuk mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Muba periode 2018.

    Untuk informasi, bahwa Dodi Reza Alex Noerdin sebelumnya pernah terseret dalam perkara korupsi permintaan Fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, dan saat ini telah bebas dari masa tahanan.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK, terkait pemeriksaan Dodi Reza Alex Noerdin oleh pihak KPK.

  • Dinas Satpol PP Lakukan Penertiban Area Pasar Pulo Mas, Pegiat UMKM dan PKL Pasrah

    Dinas Satpol PP Lakukan Penertiban Area Pasar Pulo Mas, Pegiat UMKM dan PKL Pasrah

    EMPAT LAWANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Empat Lawang melakukan Penertiban di Pasar Pulo Mas, Tebing Tinggi, Empat Lawang, Selasa (17/9/2025).

    Kegiatan ini juga bekerjasama dengan anggota Babinsa dan Polri untuk pengamanan dan juga Dishub.

    Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Empat Lawang, MGS Ahmad Nawawi mengatakan, Penertiban akan dilakukan dalam 3 hari.

    “Kegiatan Ini akan kita lakukan tiga hari kedepan,” ungkapnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan para pelaku usaha yang menyalahi aturan. Dengan tujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan sejahtera bagi PKL dan UMKM.

    Lanjut Ahmad Nawawi, untuk penertiban pada hari pertama ini, satpol pp dan juga pihak terkait yang menyisir area pinggiran jalan di pasar pulo mas berlangsung kondusif.

    “Untuk hari pertama kita fokuskan menertibkan area trotoar. Guna menjamin hak pejalan kaki agar tidak terganggu,” lanjutnya

    Sebelumnya para pelaku usaha sudah diberi imbauan dan juga surat peringatan. Serta edukasi mengenai aturan yang terkandung dalam Peraturan Daerah (PERDA) sebagai acuan.

    Beberapa pedagang yang sudah 3 kali mendapatkan teguran dan tidak mengindahkan surat peringatan tersebut terpaksa di tertibkan. Satpol pp pun mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran bangunan terhadap pegiat usaha yang menyalahi aturan. (RJF)

  • Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Kasus ini bermula saat korban, Ridianto (55), seorang petani, mendapati mobil miliknya jenis Suzuki Super Carry Pick Up BD 9375 KA raib digasak pelaku dari halaman rumahnya.

    Pelaku diketahui bernama Geryansen (40), warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan. Dengan modus membongkar paksa pagar dan mobil yang terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagaralam.

    Berbekal laporan korban, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di Terminal Nendagung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polres Pagaralam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat anggota di lapangan.

    “Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pagaralam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminal,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH, menambahkan imbauannya kepada masyarakat.“Kami mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana. Polres Pagaralam akan terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Pagar Alam,” tegasnya. (RTA)

  • Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menangkap tiga tersangka pada Jumat (12/9).

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Lubuk Linggau.Kronologi Kejadian dan PenangkapanKejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di depan ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari di Jalan Kenanga II. Korban, Arliansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan taksiran kerugian Rp10 juta.

    Kejadian kedua dilaporkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati. Korban, Febi Hadrianti, nyaris kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J. Upaya pencurian ini gagal total karena pelaku diteriaki saksi, meskipun kontak motor korban sudah rusak. Kerugian ditaksir Rp5 juta.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga tersangka R (35), FP (21), D (30). Ketiganya adalah buruh harian dan merupakan warga Kelurahan Pelita Jaya. FP dan D ditangkap saat bekerja di Jalan Nirwana IV, sementara R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

    Pengakuan dan Sanksi Hukum. Dalam interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya, termasuk berhasil membawa kabur Honda Revo Fit FI di lokasi pertama dan mencoba mencuri Yamaha Mio J di lokasi kedua.

    Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Imbauan dan Komitmen Polres Lubuk LinggauKapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan perannya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (RVA)

  • Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, seorang pemuda berinisial agung (23), yang diketahui berstatus resedivis dalam kasus narkoba, ditangkap satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi dan ganja. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui kasat Narkoba Iptu Doris Priandi SH didampingi kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.

    SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap berinisial agung (23) yang berstatus resedivis dalam kasus Narkoba,berawal dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, penangkapan berlangsung Pada Rabu (10/09/2025) sekira pukul 03.40 wib di sebuah konter di jalan mayor ruslan kel bangun kaya kec Pagar Alam Utara kota Pagar alam saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika digemgaman pelaku dan diatas meja dirumahnya, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

    Dari tangan pelaku inisial agung (23) polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja 4,54 gram, selain itu juga polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.

    Hasil tes Urine agung(23) menunjukan positif mengonsumsi sagu dan ganja. Ujar Iptu doris.Tersangka bestatus sebagaipengedar, saat ini sudah dilakukan penahanan dimapolres Pagar Alam. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilkum polres Pagar alam, kami berharap peran serta masyarakat aktif melapor dan memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Tegas kasi humas Iptu mansyur. (RTA)